Selain Suriyana, Pidsus Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai Mahim Siregar, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.
Dalam kasus korupsi modus dilakukan para tersangka melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010. Sementara itu, Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugina negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut.(gus/ted)