29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Menhub Akomodir Aspirasi Sopir Taksi Online

Beberapa jam sebelumnya, Aksi demonstrasipara sopir taksi online benar-benar terbukti. Pukul 11.30 rombongan berkumpul di depan kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Kantor Kemenhub merupakan titik kumpul dari kelompok driver berbagai daerah.

Pukul 12.00 masa semakin banyak. Sebab pada jam tersebut, dikabarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menemui para pendemo. Hujan deras di Jakarta ternyata tak menyurutkan semangat mereka. Masa tetap menunggu hingga pukul 14.00 Menhub menemui. ”Kami mendengarkan aspirasi kawan-kawan driver,” kata Menhub. Namun pernyataan itu tidak memberikan kepuasan bagi para pengemudi. Sorak sorai provokasi muncul hingga menyebabkan suasana memanas.

Ditemui di Kantor Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM. 108/2017.  ”Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini,” jelas Budi.

Salah satu tuntutan driver adalah mengenai kepemilikan SIM A Umum. Para pendemo enggan untuk memiliki SIM tersebut. Salah satu alasannya adalah karena dianggap mahal. ”SIM ini bukan dibeli tapi sebagai tanda kalau sudah mengikuti kualifikasi. Sudah bisa,” ujar Budi. Dia pun membantah jika pembuatan SIM A Umum mahal. Sebab SIM berlaku lima tahun.

”Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal,” tuturnya.

Mengingat hal itu, Budi bersikukuh tidak akan mencabut PM 108/2017. PM 26/2017 merupakan pendahulu PM 108/2017. Peraturan itu dicabut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada akhir Agustus lalu.

Pengamat Transportasi DJoko Setijowarno menuturkan regulasi yang mengatur transportasi online itu melibatkan setidaknya lima instansi. Yakni kementerian perhubungan untuk urusan transportasi, SIM A umum di kepolisian, masalah aplikasi atau IT berada di Kemenkominfo, hubungan driver dan pemilik aplikasi semestinya di Kementerian Ketenagakerjaan, serta sistem pembayaran dan pajak diatur oleh Kementerian Keuangan.

Beberapa jam sebelumnya, Aksi demonstrasipara sopir taksi online benar-benar terbukti. Pukul 11.30 rombongan berkumpul di depan kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Kantor Kemenhub merupakan titik kumpul dari kelompok driver berbagai daerah.

Pukul 12.00 masa semakin banyak. Sebab pada jam tersebut, dikabarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menemui para pendemo. Hujan deras di Jakarta ternyata tak menyurutkan semangat mereka. Masa tetap menunggu hingga pukul 14.00 Menhub menemui. ”Kami mendengarkan aspirasi kawan-kawan driver,” kata Menhub. Namun pernyataan itu tidak memberikan kepuasan bagi para pengemudi. Sorak sorai provokasi muncul hingga menyebabkan suasana memanas.

Ditemui di Kantor Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM. 108/2017.  ”Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini,” jelas Budi.

Salah satu tuntutan driver adalah mengenai kepemilikan SIM A Umum. Para pendemo enggan untuk memiliki SIM tersebut. Salah satu alasannya adalah karena dianggap mahal. ”SIM ini bukan dibeli tapi sebagai tanda kalau sudah mengikuti kualifikasi. Sudah bisa,” ujar Budi. Dia pun membantah jika pembuatan SIM A Umum mahal. Sebab SIM berlaku lima tahun.

”Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal,” tuturnya.

Mengingat hal itu, Budi bersikukuh tidak akan mencabut PM 108/2017. PM 26/2017 merupakan pendahulu PM 108/2017. Peraturan itu dicabut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada akhir Agustus lalu.

Pengamat Transportasi DJoko Setijowarno menuturkan regulasi yang mengatur transportasi online itu melibatkan setidaknya lima instansi. Yakni kementerian perhubungan untuk urusan transportasi, SIM A umum di kepolisian, masalah aplikasi atau IT berada di Kemenkominfo, hubungan driver dan pemilik aplikasi semestinya di Kementerian Ketenagakerjaan, serta sistem pembayaran dan pajak diatur oleh Kementerian Keuangan.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/