25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

DPO Kejati Aceh Dibekuk

MEDAN- Itelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Minggu (29/4) sekira Pukul 07.15 WIB berhasil membekuk tersangka kasus korupsi (DPO) asal Aceh, Drs Djamaluddin (51) warga Jalan S Parman, Desa Sriwijaya, Kuala Simpang. Tersangka dibekuk di Bandara Polonia Medan.

Sebelumnya Kajari Kuala Simpang Basar Rifai mengaku tersangka (Djamaluddin,red) merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tamiang, yang tersangkut kasus korupsi pengadaan 26 item alat-alat kesehatan di RSUD Kab Aceh Tamiang, dengan nilai pagu Rp8,8 miliar APBN 2010.
Dalam pemeriksaan Kejati Aceh sudah memeriksa puluhuan saksi dalam kasus ini dimana, tersangka merupakan salah satu dari 6 tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan.

“Penyidikan awalnya di Kejari Kuala Simpang, seterusnya kita serahkan ke Kejati Aceh. Namun pada Desember 2011, begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan (Djamaluddin,red) tak kunjung memenuhi surat paggilan yang sudah dilayangkan kepadanya,” ungkap Basar Rifai.
Plh Kasi Penkum/Humas Kejatisu Ronald H Bakara yang juga ikut menangkap tersangka di Bandara Internasional Polonia Medan menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari penguntitan tim Kejagung RI kepada tersangka yang hendak berangkat dari Jakarta menuju Medan.

“Sebelumnya kita berkoordinasi dengan tim intel Kejagung RI, dimana ciri-ciri tersangka juga sudah kita gambar, dan begitu sesampai di bandara polonia atau pintu masuk kedatangan, kita langsung mengamankan yang bersangkutan,” jelas Ronald sembari mengatakan, awalnya tersangka mengelak kalau dirinya adalah Djamaluddin.

Usai mengamankan tersangka, Ronald beserta tim Kejaksaan lainnya, membawa Djamaluddin ke Kejatisu.(cr-5/smg)

MEDAN- Itelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Minggu (29/4) sekira Pukul 07.15 WIB berhasil membekuk tersangka kasus korupsi (DPO) asal Aceh, Drs Djamaluddin (51) warga Jalan S Parman, Desa Sriwijaya, Kuala Simpang. Tersangka dibekuk di Bandara Polonia Medan.

Sebelumnya Kajari Kuala Simpang Basar Rifai mengaku tersangka (Djamaluddin,red) merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Tamiang, yang tersangkut kasus korupsi pengadaan 26 item alat-alat kesehatan di RSUD Kab Aceh Tamiang, dengan nilai pagu Rp8,8 miliar APBN 2010.
Dalam pemeriksaan Kejati Aceh sudah memeriksa puluhuan saksi dalam kasus ini dimana, tersangka merupakan salah satu dari 6 tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan.

“Penyidikan awalnya di Kejari Kuala Simpang, seterusnya kita serahkan ke Kejati Aceh. Namun pada Desember 2011, begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan (Djamaluddin,red) tak kunjung memenuhi surat paggilan yang sudah dilayangkan kepadanya,” ungkap Basar Rifai.
Plh Kasi Penkum/Humas Kejatisu Ronald H Bakara yang juga ikut menangkap tersangka di Bandara Internasional Polonia Medan menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari penguntitan tim Kejagung RI kepada tersangka yang hendak berangkat dari Jakarta menuju Medan.

“Sebelumnya kita berkoordinasi dengan tim intel Kejagung RI, dimana ciri-ciri tersangka juga sudah kita gambar, dan begitu sesampai di bandara polonia atau pintu masuk kedatangan, kita langsung mengamankan yang bersangkutan,” jelas Ronald sembari mengatakan, awalnya tersangka mengelak kalau dirinya adalah Djamaluddin.

Usai mengamankan tersangka, Ronald beserta tim Kejaksaan lainnya, membawa Djamaluddin ke Kejatisu.(cr-5/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/