Kini truk dan sepeda motor yang terlibat lakalantas maut pada Minggu (28/5) di Jalan Ringroad persimpangan Jalan Amal, Kecamatan Sunggal berada di Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
Sementara Kadishub Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos mengatakan, mereka bersama Dirlantas Polda Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan sudah selesai melakukan pengecekan sekaligus pemeriksaan terhadap kondisi truk yang menabrak enam sepeda motor di Jalan Ringroad simpang Jalan Amal, Medan Sunggal, Senin (29/5). Dari hasil pemeriksaan, diketahui speksi dan hasil uji KIR terhadap truk derek terbuka tersebut masih berlaku. “Ya, KIR-nya lulus uji. Begitupun dengan speksinya. Kasus ini murni kelalaian,” kata Renward, kemarin.
Dia mengungkapkan, KIR dan speksi truk tersebut selama ini dilakukan di Langsa, Aceh. Terakhir kali truk tersebut uji KIR di Medan pada 2015. “Speksinya hidup. Terakhir mereka urus di Medan tahun 2015. Tapi beberapa kali di Langsa (pengurusan KIR dan speksi),” katanya.
Pihaknya tetap mengimbau para pemilik truk atau bus melakukan uji KIR secara berkala, berikut pengurusan speksinya. “Ke depan kita imbau masa perawatan berkala. Sopir juga harus mengetahui kondisi kendaraan saat dibawa. Apalagi saat itu mereka membawa alat berat,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pemko Medan diingatkan untuk segara merespon masalah serius ini agar tidak menimbulkan korban lebih luas.
“Kasus rem blong adalah horor yang sangat mengerikan bagi warga Kota Medan. Untuk itu kita minta Pemko Medan menerbitkan aturan tegas terkait operasional kendaraan berat di Kota Medan,” katanya.
Meski penerbitan soal regulasi kendaraan berat berada di kementrian atau provinsi, tetapi Pemko Medan tidak bisa membiarkan begitu saja. “Ini untuk keselamatan masyarakat Medan, meski kelalaian itu ada di pemerintahan yang lebih tinggi, Pemko Medan sebaiknya tidak membiarkan kelalaian ini menjadi malapetakan bagi warga Medan,” ucapnya.
Berangkat dari kasus ini, Salman juga meminta Wali Kota Medan untuk melarang sementara kendaraan alat berat masuk ke inti kota Medan. “Buntut rem blong ini, masyarakat Medan menjadi resah. Untuk itu wali kota harus menerbitkan aturan tegas melarang sementara kendaraan alat berat masuk ke Kota Medan,” tegas Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan ini.