Ia menilai kasus rem blong itu diduga adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap operasional kendaraan berat. “Pemerintah harus bertanggungjawab. Kecelakaan ini tidak terlepas dari lalainya pemerintah pusat hingga daerah dalam pengawasan speksi kendaraan berat yang memakan banyak korban jiwa” jelasnya.
Diketahui, Satlantas Polrestabes Medan mendampingi Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan. Tiap korban yang berjumlah 3 orang mendapat santunan masing-masing Rp25 Juta dan totalnya Rp75 Juta. Penyerahan santunan langsung diberikan kepada Ida Parwita Sari (41), selaku ahli waris oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan I Medan, M Hidayat, didampingi Wakapolrestabes Medan, AKPB Tatan Dirsan Atmaja di rumah duka Jaan Mesjid Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
“Diharapkan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban. Kejadian ini sekiranya dapat menjadi imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, sehingga kejadian naas seperti ini tidak lagi terjadi,” kata M Hidayat.
Dikatakannya, semua korban telah didata oleh petugas Jasa Raharja Medan yang terjun langsung ke lapangan pada hari kejadian. “Data-data yang telah dikumpulkan tersebut menjadi panduan bagi Jasa Raharja untuk memberikan dana santunan,” papar Hidayat.
Dikatakannya, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan, mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. “Kegiatan yang dilakukan Jasa Raharja Medan ini merupakan wujud nyata dari komitmen PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati),” ujarnya.
Sementata itu, Afia Zahro Purba (11) anak Indra Suhaban korban kecelakaan yang tewas kini berangsur membaik. Dia saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan. Dalam kecelakaan yang terjadi kemarin, Afia selamat karena terpental sehingga tak terlindas. Begitupun kaki Afia patah.
Ia menilai kasus rem blong itu diduga adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap operasional kendaraan berat. “Pemerintah harus bertanggungjawab. Kecelakaan ini tidak terlepas dari lalainya pemerintah pusat hingga daerah dalam pengawasan speksi kendaraan berat yang memakan banyak korban jiwa” jelasnya.
Diketahui, Satlantas Polrestabes Medan mendampingi Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan. Tiap korban yang berjumlah 3 orang mendapat santunan masing-masing Rp25 Juta dan totalnya Rp75 Juta. Penyerahan santunan langsung diberikan kepada Ida Parwita Sari (41), selaku ahli waris oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan I Medan, M Hidayat, didampingi Wakapolrestabes Medan, AKPB Tatan Dirsan Atmaja di rumah duka Jaan Mesjid Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
“Diharapkan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban. Kejadian ini sekiranya dapat menjadi imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, sehingga kejadian naas seperti ini tidak lagi terjadi,” kata M Hidayat.
Dikatakannya, semua korban telah didata oleh petugas Jasa Raharja Medan yang terjun langsung ke lapangan pada hari kejadian. “Data-data yang telah dikumpulkan tersebut menjadi panduan bagi Jasa Raharja untuk memberikan dana santunan,” papar Hidayat.
Dikatakannya, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu lintas jalan, mempunyai komitmen memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. “Kegiatan yang dilakukan Jasa Raharja Medan ini merupakan wujud nyata dari komitmen PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati),” ujarnya.
Sementata itu, Afia Zahro Purba (11) anak Indra Suhaban korban kecelakaan yang tewas kini berangsur membaik. Dia saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan. Dalam kecelakaan yang terjadi kemarin, Afia selamat karena terpental sehingga tak terlindas. Begitupun kaki Afia patah.