SUMUTPOS.CO – Sebanyak 157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi pada Hari Raya Waisak 2562. Selain itu 3 orang WBP mendapat remisi bebas.
“Untuk Remisi Khusus (RK I), sebanyak 154 orang. Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang,” ujar Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada Wartawan, Senin (28/5).
Dikatakannya, ratusan WBP mendapat RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut. Kemudian, sebagian lagi menerima remisi Waisak tahun 2018, merupakan WBP kasus narkotika dengan pertimbangan remisi merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.”Untuk yang usulkan memperoleh remisi ini, sebanyak 60 orang narapidana narkotika, ” tambah Josua.
Disebutkan Josua, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan, bertepatan pada perayaan Waisak, Selasa (29/5). Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.
Terpisah, Kepala Lapas Klas I Medan, Tejo Harwanto mengatakan untuk di Lapas Klas I Medan, sebangak 28 WBP mendapat Remisi Waisak. Disebutnya, 28 WBP mendapat remisi itu terdiri dari 23 WBP remisi lanjutan dari tahun sebelumnya dan 5 WBP remisi tahun pertama, usulan ke kanwil.”Untuk yang bebas langsung karena mendapatkan remisi tidak ada. Besaran remisi antara 15 hari sampai dengan 2 bulan,” kata Tejo. (ain/ila)
SUMUTPOS.CO – Sebanyak 157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi pada Hari Raya Waisak 2562. Selain itu 3 orang WBP mendapat remisi bebas.
“Untuk Remisi Khusus (RK I), sebanyak 154 orang. Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang,” ujar Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada Wartawan, Senin (28/5).
Dikatakannya, ratusan WBP mendapat RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut. Kemudian, sebagian lagi menerima remisi Waisak tahun 2018, merupakan WBP kasus narkotika dengan pertimbangan remisi merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.”Untuk yang usulkan memperoleh remisi ini, sebanyak 60 orang narapidana narkotika, ” tambah Josua.
Disebutkan Josua, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan, bertepatan pada perayaan Waisak, Selasa (29/5). Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.
Terpisah, Kepala Lapas Klas I Medan, Tejo Harwanto mengatakan untuk di Lapas Klas I Medan, sebangak 28 WBP mendapat Remisi Waisak. Disebutnya, 28 WBP mendapat remisi itu terdiri dari 23 WBP remisi lanjutan dari tahun sebelumnya dan 5 WBP remisi tahun pertama, usulan ke kanwil.”Untuk yang bebas langsung karena mendapatkan remisi tidak ada. Besaran remisi antara 15 hari sampai dengan 2 bulan,” kata Tejo. (ain/ila)