26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

1.227 Warga Binaan Dapat Remisi


REMISI: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Kalapas, Maju Amintas Siburian, menyerahkan remisi kepada 1.227 warga binaan.

BINJAI,SUMUTPOS.CO-Sebanyak 1.227 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai mendapat potongan masa hukuman atau remisi, dalam rangka peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020. Sementara di Lapas Kabanjahe, 6 warga binaan mendapat remisi bebas.

Resmisi itu langsung diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Kalapas, Maju Amintas Siburian. “Kami mengusulkan dari Lapas Binjai sebanyak 1.227 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Kemenkumham kemudian mengabulkan permohonan remisi untuk warga binaan Lapas Binjai,” kata Maju, Senin (17/8).

 Maju berharap, remisi ini dapat membuat warga binaan turut menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

 Potongan masa hukuman yang diperoleh mulai dari 1-6 bulan “Komitmen kami dalam memberikan pelayanan terus dilakukan. Sampai saat ini, sudah berjalan maksimal untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” sambung mantan Karutan Tanjunggusta Medan ini.

 Sementara, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh Remisi pada HUT RI.

 “Hampir setiap tahun saya hadir di sini. Saya berharap, ini adalah bagian tempat pembelajaran, sehingga apa yang telah kita lakukan sebelumnya, adalah masa lalu. Jangan diulang kembali,” kata Idaham.

 Dia mengajak agar wargabinaan usai menyelesaikan masa hukumannya, jadikan Lapas Binjai tempat pembelajaran yang baik. “Saya sangat berharap, yang menerima remisi jangan kembali lagi di sini. Apresiasi kepada Kalapas dan keluarga besar,” pungkasnya. Usai memberikan remisi, Kalapas mengajak tamu untuk melihat hasil pertanian dan kerajinan.

6 Warga Binaan Dapat Remisi Bebas

Sementara itu, sebanyak 66 orang warga binaan Lapas Kelas II-B, Kabanjahe juga mendapatkan remisi HUT ke-75 RI,Senin (17/8).

Karutan Kelas II-B Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd menjelaskan,

dari 247 orang warga binaan Rutan Kelas II-B Kabanjahe, yang menerima remisi 60 orang napi menerima remisi satu bulan, 5 orang warga binaan  mendapat remisi dua bulan dan 1 orang dapat remisi 3 bulan.

 Sementara 6 orang napi, dinyatakan bebas berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman 2/3  pertahun dan berkelakuan  baik.

 “Dari  247 warga binaan kami ada 66 orang menerima remisi, 6 orang warga di antaranya dinyatakan bebas karena asimilasi Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020,” kata Sangapta Surbakti saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.(ted/deo/han)


REMISI: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Kalapas, Maju Amintas Siburian, menyerahkan remisi kepada 1.227 warga binaan.

BINJAI,SUMUTPOS.CO-Sebanyak 1.227 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai mendapat potongan masa hukuman atau remisi, dalam rangka peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020. Sementara di Lapas Kabanjahe, 6 warga binaan mendapat remisi bebas.

Resmisi itu langsung diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham didampingi Kalapas, Maju Amintas Siburian. “Kami mengusulkan dari Lapas Binjai sebanyak 1.227 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Kemenkumham kemudian mengabulkan permohonan remisi untuk warga binaan Lapas Binjai,” kata Maju, Senin (17/8).

 Maju berharap, remisi ini dapat membuat warga binaan turut menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

 Potongan masa hukuman yang diperoleh mulai dari 1-6 bulan “Komitmen kami dalam memberikan pelayanan terus dilakukan. Sampai saat ini, sudah berjalan maksimal untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” sambung mantan Karutan Tanjunggusta Medan ini.

 Sementara, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham mengucapkan selamat kepada warga binaan yang memperoleh Remisi pada HUT RI.

 “Hampir setiap tahun saya hadir di sini. Saya berharap, ini adalah bagian tempat pembelajaran, sehingga apa yang telah kita lakukan sebelumnya, adalah masa lalu. Jangan diulang kembali,” kata Idaham.

 Dia mengajak agar wargabinaan usai menyelesaikan masa hukumannya, jadikan Lapas Binjai tempat pembelajaran yang baik. “Saya sangat berharap, yang menerima remisi jangan kembali lagi di sini. Apresiasi kepada Kalapas dan keluarga besar,” pungkasnya. Usai memberikan remisi, Kalapas mengajak tamu untuk melihat hasil pertanian dan kerajinan.

6 Warga Binaan Dapat Remisi Bebas

Sementara itu, sebanyak 66 orang warga binaan Lapas Kelas II-B, Kabanjahe juga mendapatkan remisi HUT ke-75 RI,Senin (17/8).

Karutan Kelas II-B Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd menjelaskan,

dari 247 orang warga binaan Rutan Kelas II-B Kabanjahe, yang menerima remisi 60 orang napi menerima remisi satu bulan, 5 orang warga binaan  mendapat remisi dua bulan dan 1 orang dapat remisi 3 bulan.

 Sementara 6 orang napi, dinyatakan bebas berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan yang telah menjalani masa hukuman 2/3  pertahun dan berkelakuan  baik.

 “Dari  247 warga binaan kami ada 66 orang menerima remisi, 6 orang warga di antaranya dinyatakan bebas karena asimilasi Peraturan Menkumham nomor 10 tahun 2020,” kata Sangapta Surbakti saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.(ted/deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/