26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kereta Jadi Jaminan Jenasah Bocah

Berikutnya, sekira pukul 14 kurang, penjaga sif siang datang. Baru keluarga pasien membayar Rp2,5 juta. Saat itu lah, pihak keluarga minta jaminan bahwa mereka akan membayar sisa tagihan. Oleh keluarga pasien, satu unit Honda Vario pun ditinggalkan sebagai jaminan.

Sekitar pukul 14 lewat, pihak rumah sakit melakukan persiapan dan sampailah sekira pukul 14.30 Wib, siap itu langsung berangkat.

Disinggung mengapa tidak ada kebijakan untuk segera memulangkan pasien ke rumah duka, karena keluarga ada yang menjamin? Junita mengatakan, keluarga pasien tidak memintanya.

“Kita takut memberikan saran seperti itu duluan, karena kita takut gak terjamin. Sebab keluarga ketika disinggung masalah biaya, selalu meminta waktu berdiskusi,” ucapnya lagi.

Ditanya soal BPJS yang disebutkan pihak keluarga? Perempuan berambut panjang ini menjelaskan, BPJS pasien masih dalam pengurusan. Namun karena pasien meninggal dunia, BPJS yang masih dalam pengurusan itu tidak berlaku lagi. Makanya, otomatis dia (pasien) jadi pasien umum.

Ditanya apakah peraturan di rumah sakit tersebut harus menyita kendaraan sebagai jaminan, jika keluarga pasien tak mampu membayar biaya perobatan? Junita dengan tegas membantahnya.

“Bukan begitu. Jaminan ini harus kita lakukan karena keluarga pasien belum bersedia membayar. Pasien dirawat di ruangan ICU selama tiga hari. Perawatan di ICU adalah intensif care, dan alat-alat serta biaya dokter kan mahal,” tandasnya. (fad/ras)

 

 

Berikutnya, sekira pukul 14 kurang, penjaga sif siang datang. Baru keluarga pasien membayar Rp2,5 juta. Saat itu lah, pihak keluarga minta jaminan bahwa mereka akan membayar sisa tagihan. Oleh keluarga pasien, satu unit Honda Vario pun ditinggalkan sebagai jaminan.

Sekitar pukul 14 lewat, pihak rumah sakit melakukan persiapan dan sampailah sekira pukul 14.30 Wib, siap itu langsung berangkat.

Disinggung mengapa tidak ada kebijakan untuk segera memulangkan pasien ke rumah duka, karena keluarga ada yang menjamin? Junita mengatakan, keluarga pasien tidak memintanya.

“Kita takut memberikan saran seperti itu duluan, karena kita takut gak terjamin. Sebab keluarga ketika disinggung masalah biaya, selalu meminta waktu berdiskusi,” ucapnya lagi.

Ditanya soal BPJS yang disebutkan pihak keluarga? Perempuan berambut panjang ini menjelaskan, BPJS pasien masih dalam pengurusan. Namun karena pasien meninggal dunia, BPJS yang masih dalam pengurusan itu tidak berlaku lagi. Makanya, otomatis dia (pasien) jadi pasien umum.

Ditanya apakah peraturan di rumah sakit tersebut harus menyita kendaraan sebagai jaminan, jika keluarga pasien tak mampu membayar biaya perobatan? Junita dengan tegas membantahnya.

“Bukan begitu. Jaminan ini harus kita lakukan karena keluarga pasien belum bersedia membayar. Pasien dirawat di ruangan ICU selama tiga hari. Perawatan di ICU adalah intensif care, dan alat-alat serta biaya dokter kan mahal,” tandasnya. (fad/ras)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/