25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Jika Terbukti 3 Jaksa Harus Ditindak

MEDAN-Kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat tuntutan pidana atas nama Elfian (49 Tahun) warga Kutalimbaru No 26 Kompleks PNS II Deliserdang yang dituduhkan kepada tiga oknum jaksa penuntut umum (JPU), DBT, VS dan RRS direspon praktisi hukum. Menurut Januari Siregar SH Mhum tindakan itu sangat bodoh dan sangat memalukan sehingga berujung pengaduan korban ke Polresta Medan kemarin.

Korban yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pengerjaan Umum (PU) Deliserdang, termasuk Kadis PU Deliserdang Ir Faisal yang menjadi korban dalam permainan ketiga oknum jaksa dari Kejari Lubukpakam dan Kejatisu itu. “Kasus ini harus diungkap berdasarkan fakta. Dan tentunya jika terbukti, ketiga oknum jaksa nakal tersebut harus dipecat secara tidak hormat karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan etika sebagai seorang JPU. Bahkan oknum JPU tersebut harus dipenjarakan,” kata Januari.

Sebelumnya Elfian,  Jum’at (26/7) kemarin membuat laporan ke Mapolresta Medan dengan nomor laporan STTLP/1993/K/VII/2013/SPKT perihal pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan tiga orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp 105.830.013.698,61 dengan nomor tuntutan Reg Perkara: PDS-04/LPKAM/10/2012 di pengadilan Lubukpakam Deliserdang. (azw)

MEDAN-Kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat tuntutan pidana atas nama Elfian (49 Tahun) warga Kutalimbaru No 26 Kompleks PNS II Deliserdang yang dituduhkan kepada tiga oknum jaksa penuntut umum (JPU), DBT, VS dan RRS direspon praktisi hukum. Menurut Januari Siregar SH Mhum tindakan itu sangat bodoh dan sangat memalukan sehingga berujung pengaduan korban ke Polresta Medan kemarin.

Korban yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pengerjaan Umum (PU) Deliserdang, termasuk Kadis PU Deliserdang Ir Faisal yang menjadi korban dalam permainan ketiga oknum jaksa dari Kejari Lubukpakam dan Kejatisu itu. “Kasus ini harus diungkap berdasarkan fakta. Dan tentunya jika terbukti, ketiga oknum jaksa nakal tersebut harus dipecat secara tidak hormat karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan etika sebagai seorang JPU. Bahkan oknum JPU tersebut harus dipenjarakan,” kata Januari.

Sebelumnya Elfian,  Jum’at (26/7) kemarin membuat laporan ke Mapolresta Medan dengan nomor laporan STTLP/1993/K/VII/2013/SPKT perihal pemalsuan tanda tangan dirinya yang dilakukan tiga orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus korupsi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2010 sebesar Rp 105.830.013.698,61 dengan nomor tuntutan Reg Perkara: PDS-04/LPKAM/10/2012 di pengadilan Lubukpakam Deliserdang. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/