26 C
Medan
Friday, December 27, 2024
spot_img

Warga Siap Melawan

“Mengenai masalah pembebasan lahan ini memang gampang-gampang sulit ya. Sebab masyarakat berfikir setelah pembangunan terealisasi, harga tanah di situ begitu tinggi. Ini yang perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Artinya harga jual tanah harus berlaku di saat ini, bukan di masa mendatang,” katanya.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R), Selamet Riadi mengaku, pihaknya tidak dilibatkan dalam hal mendukung kelancaran proyek jalan tol Medan-Binjai. “Menurut aturan, kalau pembebasan lahan diatas 5 hektar menjadi wewenang pemerintah provinsi. Makanya kami tidak dilibatkan,” katanya singkat.

Menyikapi peliknya persoalan pembebasan lahan Tol Medan-Binjai ini, Kejati Sumut meminta agar proses pembebasan lahan dilakukan dengan sesuai prosedur, sehingga tidak ada pihak dirugikan. “Untuk dasar harga ganti rugi sudah pasti dilakukan survei sesuai dengan harga tanah pasaran. Kemudian dilakukan ganti rugi dengan kesepakatan antara kedua bela pihak,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (29/9) siang.

Sumanggar mengatakan, pihak kejaksaan melakukan pedampingan terhadap pembangunan infrastruktur dalam proyek nasional dari awal hingga selesai dilakukan pembangunan secara total. Termasuk pada pembangunan tol Medan-Binjai ini. “Kita di sini sebagai pengecara negara, bertugas mendampingi dan memberikan solusi setiap ada masalah ini. Jangan sampai masalah ganti rugi ini menghambat pembangunan nasional dilakukan pak Jokowi,” jelas Sumanggar.

Dia mengatakan, bila tidak ada titik temu, pihak pengembang dalam pembangunan Tol Medan-Binjai, bisa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menyelesaikan permasalah ganti rugi tersebut.

“Bila tidak ada solusi silakan diselesaikan pengadilan biar pengadilan mengambil keputusan secara legalitas hukumnya pada ganti rugi tersebut,” tandasnya(rul/prn/gus/adz)

“Mengenai masalah pembebasan lahan ini memang gampang-gampang sulit ya. Sebab masyarakat berfikir setelah pembangunan terealisasi, harga tanah di situ begitu tinggi. Ini yang perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Artinya harga jual tanah harus berlaku di saat ini, bukan di masa mendatang,” katanya.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah Kota Medan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R), Selamet Riadi mengaku, pihaknya tidak dilibatkan dalam hal mendukung kelancaran proyek jalan tol Medan-Binjai. “Menurut aturan, kalau pembebasan lahan diatas 5 hektar menjadi wewenang pemerintah provinsi. Makanya kami tidak dilibatkan,” katanya singkat.

Menyikapi peliknya persoalan pembebasan lahan Tol Medan-Binjai ini, Kejati Sumut meminta agar proses pembebasan lahan dilakukan dengan sesuai prosedur, sehingga tidak ada pihak dirugikan. “Untuk dasar harga ganti rugi sudah pasti dilakukan survei sesuai dengan harga tanah pasaran. Kemudian dilakukan ganti rugi dengan kesepakatan antara kedua bela pihak,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (29/9) siang.

Sumanggar mengatakan, pihak kejaksaan melakukan pedampingan terhadap pembangunan infrastruktur dalam proyek nasional dari awal hingga selesai dilakukan pembangunan secara total. Termasuk pada pembangunan tol Medan-Binjai ini. “Kita di sini sebagai pengecara negara, bertugas mendampingi dan memberikan solusi setiap ada masalah ini. Jangan sampai masalah ganti rugi ini menghambat pembangunan nasional dilakukan pak Jokowi,” jelas Sumanggar.

Dia mengatakan, bila tidak ada titik temu, pihak pengembang dalam pembangunan Tol Medan-Binjai, bisa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menyelesaikan permasalah ganti rugi tersebut.

“Bila tidak ada solusi silakan diselesaikan pengadilan biar pengadilan mengambil keputusan secara legalitas hukumnya pada ganti rugi tersebut,” tandasnya(rul/prn/gus/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/