25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

5 Plaza Langgar Tarif Parkir

Urusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor di Kota Medan belum juga tuntas. Selain soal kemacetan, ternyata retribusi parkir menyulut geram warga kota. Bagaimana tidak, biaya parkir yang dikutip dari warga, baik di tepi jalan maupun di tempat parkir khusus seperti plaza, ternyata tidak sesuai peraturan daerah (Perda).

MEDAN- “Kita bisa melihat parkir di hotel dan plaza, Perda tidak dijalani. Apalagi di waktu akhir pekan atau libur, terdapat retribus parkir yang sesuka hati ditetapkan oleh pihak pengelola,” kesal Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Heri Zulkarnaen.

Sebagai wakil rakyat, Heri Zulkarnain berharap Pemko dapat menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Apalagi, 85 persen plaza dan hotel maupun parkir pinggir jalan di kota Medan tidak menjalan perda tersebut. Dan, ini soal uang yang dikeruk dari kantung rakyat. “Untuk itu Pemko Medan selayaknya menurunkan Satpol PP untuk menertibkan dan menegakan Perda itu agar diikuti oleh pengelola parkir, hampir semua parkir di hotel dan plaza tidak menjalankan Perda itu,” tambahnya.

Perda yang dimaksud Heri Zulkarnain adalah No 10 Tahun 2011 yang sudah satu tahun ditetapkan. Misalnya saja, bunyi pada pasal 7 ayat 2, yakni parkir roda empat tarif maksiplaza Rp2.000. Parkir progresif tarif dasar Rp2.000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp1.000 per satu jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif dasar maksiplaza adalah Rp1.000. Untuk semua parkir tersebut tidak dibedakan tarif pada hari-hari tertentu.

Ada beberapa plaza atau pusat perbelanjaan di Kota Medan yang menjadi sorotan anggota dewan Medan. Seperti Sun Plaza Medan, Uniland, Thamrin Plaza, Capital Building, Plaza Medan Fair atau yang kerap disebut Carrefour. Di lokasi ini parkir ditangani PT Securindo Packtama Indonesia (SPI) yang penerapannya sama. Tidak hanya itu, pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair yang ditangani PT Indomarking juga dinilai belum sepenuhnya menjalankan ketentuan penetapan tarif parkir sesuai Perda.

Untuk di hotel, anggota dewan menyebut Hotel Grand Aston Jalan Balai Kota dan Hotel Cambrigde di Jalan S Parman. Di tempat itu, pengelola parkir juga tidak menjalankan perda parkir sesuai perda yang ada. Sayangnya, meski terang-terangan plaza dan hotel tersebut melanggar Perda parkir, tapi tetap saja Pemko Medan belum memberikan sanksi.

“Jadi, harusnya pajak progresif dimulai di jam kelima?” tanya Fauzan (33) karyawan bank swasta di lahan parkir Sun Plaza.

Fauzan mengaku sama sekali tidak tahu soal itu. Jadi, ketika harga parkirnya membengkak setelah beberapa jam berada di plaza, dia tidak ambil pusing. “Ya, mau kekmana lagi, Bang. Kita ‘gak tahu sih,” tambahnya sembari geleng-geleng kepala.
Sebagai informasi, untuk retribusi parkir di pinggir jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2002. Tarif yang tertuang di Perda tersebut, untuk kenderaan bermotor roda dua sebesar Rp300 dan untuk penambahannya per dua jam dikenakan Rp200. Sementara, bagi kendaraan roda empat dikenakan Rp1000 dan untuk per dua jam Rp500.

Persis dengan di plaza dan hotel, parkir di pinggir jalan pun jauh dari isi Perda. Di semua sisi jalan Kota Medan, tidak ada warga yang mengendarai sepeda motor dikutip Rp300. “Seribu Bang, mana mau tukang parkirnya tiga ratus, gopek aja mereka ‘gak mau,” aku Indra (20) mahasiswa ITM yang baru selesai mengambil uang di sebuah ATM di kawasan Teladan Medan.

“Kita kasih seribu dan meminta kembaliannya, tukang parkir malah marah. Malah dia balikkan uang kita. Sudah ‘gak usah bayar, gitu katanya,” timpal Herawati, ibu dua anak, warga Jalan Krakatau Medan.

Terkait Perda retribusi dan pajak Parkir di Kota Medan yang sangat merugikan masyarakat ini, Pemko Medan belum ada melakukan tindakan tegas terhadap pengelola, pengusaha, dan juru parkir (jukir) yang tidak menjalani perda tersebut.Ketua Komisi C, A Hie saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (28/10) lalu, kembali meminta Pemko untuk merespon keluhan warga tadi. “Harus ada tindakan tegas dari Pemko,” ungkapnya.

Khusus parkir yang berlokasi di hotel dan plaza di Kota Medan, sebut A Hie, dalam kunjungan Komisi C baru-baru ini ke Sun Plaza dan Plaza Medan Fair atau yang kerap disebut Carrefour diketahui kalau pengelola parkir di kedua plaza tersebut tidak menjalankan Perda yang telah ditetapkan, kendati ketentuan itu sudah satu tahun berjalan. “Mana pengawasan dan apa tindakan yang dilakukan, padahal Perda itu sudah satu tahun berjalan, hasil tindak tidak terlihat” sebut A Hie mempertanyakan.

Tidak di parkir Hotel dan Plaza saja, sebut A Hie, parkir pinggir jalan juga memberlakukan kutipan retribusi diluar ketentuan yang telah ditetapkan. “Fakta di lapangan roda empat Rp2000 dan roda dua Rp1000. Bahkan, terkadang kutipan itu juga terjadi sampai malam hari, padahal Perda berlaku hanya mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB. Jadi, kalau diluar batas waktu itu sama dengan pungli,” ungkapnya.
Dirinya juga merekomendasikan agar Pemko mencabut izin pengelola parkir yang mengutip retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda No.10 tahun 2011. Pasalnya, sudah satu tahun Perda itu berjalan, namun tidak dijalankan oleh pengelola parkir di plaza.

Sementara secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota, Syaiful Bahri mengatakan sudah dilakukan kembali sosialisasi kepada pengelola dan pengusaha parkir yang ada di plaza dan di hotel. “Perdanya pun sudah kirim balik sama mereka (Pengelola dan pengusaha-red),” ucapnya.

Syaiful mengungkapkan, untuk pengelola dan pengusaha parkir, jika keberatan atas perda itu segera membuat laporan ke DPRD Kota Medan untuk dilakukan perubahan atas Perda tersebut. Begitu juga jika ada warga yang keberatan. “Warga keberatan lapor sama kita dan DPRD Kota Medan,” ujarnya. (gus/mag-19)

Perda Perparkiran No 10 Tahun 2011

Pasal 7

Ayat 2
Cara Penghitungan Pajak Parkir
1.    Roda empat
a.     Untuk parkir tetap tarif dasar maksimal adalah sebesar Rp2.000
b.     Untuk parkir progresif tarif dasar Rp2.000 (untuk 5 jam pertama) dan penambahan Rp1.000 per satu jam berikutnya
c.     Untuk parkir vallet tarif dasar maksimal Rp25.000
2.    Roda dua tarif dasar tetap maksimal sebesar Rp1.000
3.    Tidak membedakan tarif pada hari hari tertentun

Perda Perparkiran No: 7 Tahun 2002

BAB XIII
Pasal 24

Besarnya tarif parkir untuk setiap kendaraan ditepi jalan umum adalah sebagai berikut:
b. Kendaraan bermotor roda 4 (empat) :
Untuk sekali parkir 2 (dua) jam pertama        Rp1.000
Untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya             Rp500
e. Kendaraan motor roda 2 (dua) :
Untuk sekali parkir 2 (dua) jam pertama         Rp300
Untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya             Rp200
g. Parkiran yang bersipat insidentil (temporer) ditempat-tempat acara hiburan, pertandingan olahraga dan lain-lain untuk satu kali parkir :
-Kendaraan bermotor roda tiga dan empat         Rp1.000
-Kendaraan bermotor roda dua             Rp500

CATATAN: Parkir  berlaku mulai pukul 06.00 s.d 18.00 Wib. Tak ada pungutan parkir di malam hari (di jalan).

Urusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor di Kota Medan belum juga tuntas. Selain soal kemacetan, ternyata retribusi parkir menyulut geram warga kota. Bagaimana tidak, biaya parkir yang dikutip dari warga, baik di tepi jalan maupun di tempat parkir khusus seperti plaza, ternyata tidak sesuai peraturan daerah (Perda).

MEDAN- “Kita bisa melihat parkir di hotel dan plaza, Perda tidak dijalani. Apalagi di waktu akhir pekan atau libur, terdapat retribus parkir yang sesuka hati ditetapkan oleh pihak pengelola,” kesal Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Heri Zulkarnaen.

Sebagai wakil rakyat, Heri Zulkarnain berharap Pemko dapat menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Apalagi, 85 persen plaza dan hotel maupun parkir pinggir jalan di kota Medan tidak menjalan perda tersebut. Dan, ini soal uang yang dikeruk dari kantung rakyat. “Untuk itu Pemko Medan selayaknya menurunkan Satpol PP untuk menertibkan dan menegakan Perda itu agar diikuti oleh pengelola parkir, hampir semua parkir di hotel dan plaza tidak menjalankan Perda itu,” tambahnya.

Perda yang dimaksud Heri Zulkarnain adalah No 10 Tahun 2011 yang sudah satu tahun ditetapkan. Misalnya saja, bunyi pada pasal 7 ayat 2, yakni parkir roda empat tarif maksiplaza Rp2.000. Parkir progresif tarif dasar Rp2.000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp1.000 per satu jam berikutnya. Sementara untuk kendaraan roda dua, tarif dasar maksiplaza adalah Rp1.000. Untuk semua parkir tersebut tidak dibedakan tarif pada hari-hari tertentu.

Ada beberapa plaza atau pusat perbelanjaan di Kota Medan yang menjadi sorotan anggota dewan Medan. Seperti Sun Plaza Medan, Uniland, Thamrin Plaza, Capital Building, Plaza Medan Fair atau yang kerap disebut Carrefour. Di lokasi ini parkir ditangani PT Securindo Packtama Indonesia (SPI) yang penerapannya sama. Tidak hanya itu, pengelolaan parkir di Plaza Medan Fair yang ditangani PT Indomarking juga dinilai belum sepenuhnya menjalankan ketentuan penetapan tarif parkir sesuai Perda.

Untuk di hotel, anggota dewan menyebut Hotel Grand Aston Jalan Balai Kota dan Hotel Cambrigde di Jalan S Parman. Di tempat itu, pengelola parkir juga tidak menjalankan perda parkir sesuai perda yang ada. Sayangnya, meski terang-terangan plaza dan hotel tersebut melanggar Perda parkir, tapi tetap saja Pemko Medan belum memberikan sanksi.

“Jadi, harusnya pajak progresif dimulai di jam kelima?” tanya Fauzan (33) karyawan bank swasta di lahan parkir Sun Plaza.

Fauzan mengaku sama sekali tidak tahu soal itu. Jadi, ketika harga parkirnya membengkak setelah beberapa jam berada di plaza, dia tidak ambil pusing. “Ya, mau kekmana lagi, Bang. Kita ‘gak tahu sih,” tambahnya sembari geleng-geleng kepala.
Sebagai informasi, untuk retribusi parkir di pinggir jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2002. Tarif yang tertuang di Perda tersebut, untuk kenderaan bermotor roda dua sebesar Rp300 dan untuk penambahannya per dua jam dikenakan Rp200. Sementara, bagi kendaraan roda empat dikenakan Rp1000 dan untuk per dua jam Rp500.

Persis dengan di plaza dan hotel, parkir di pinggir jalan pun jauh dari isi Perda. Di semua sisi jalan Kota Medan, tidak ada warga yang mengendarai sepeda motor dikutip Rp300. “Seribu Bang, mana mau tukang parkirnya tiga ratus, gopek aja mereka ‘gak mau,” aku Indra (20) mahasiswa ITM yang baru selesai mengambil uang di sebuah ATM di kawasan Teladan Medan.

“Kita kasih seribu dan meminta kembaliannya, tukang parkir malah marah. Malah dia balikkan uang kita. Sudah ‘gak usah bayar, gitu katanya,” timpal Herawati, ibu dua anak, warga Jalan Krakatau Medan.

Terkait Perda retribusi dan pajak Parkir di Kota Medan yang sangat merugikan masyarakat ini, Pemko Medan belum ada melakukan tindakan tegas terhadap pengelola, pengusaha, dan juru parkir (jukir) yang tidak menjalani perda tersebut.Ketua Komisi C, A Hie saat dihubungi Sumut Pos, Minggu (28/10) lalu, kembali meminta Pemko untuk merespon keluhan warga tadi. “Harus ada tindakan tegas dari Pemko,” ungkapnya.

Khusus parkir yang berlokasi di hotel dan plaza di Kota Medan, sebut A Hie, dalam kunjungan Komisi C baru-baru ini ke Sun Plaza dan Plaza Medan Fair atau yang kerap disebut Carrefour diketahui kalau pengelola parkir di kedua plaza tersebut tidak menjalankan Perda yang telah ditetapkan, kendati ketentuan itu sudah satu tahun berjalan. “Mana pengawasan dan apa tindakan yang dilakukan, padahal Perda itu sudah satu tahun berjalan, hasil tindak tidak terlihat” sebut A Hie mempertanyakan.

Tidak di parkir Hotel dan Plaza saja, sebut A Hie, parkir pinggir jalan juga memberlakukan kutipan retribusi diluar ketentuan yang telah ditetapkan. “Fakta di lapangan roda empat Rp2000 dan roda dua Rp1000. Bahkan, terkadang kutipan itu juga terjadi sampai malam hari, padahal Perda berlaku hanya mulai pukul 06.00 s.d 18.00 WIB. Jadi, kalau diluar batas waktu itu sama dengan pungli,” ungkapnya.
Dirinya juga merekomendasikan agar Pemko mencabut izin pengelola parkir yang mengutip retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda No.10 tahun 2011. Pasalnya, sudah satu tahun Perda itu berjalan, namun tidak dijalankan oleh pengelola parkir di plaza.

Sementara secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota, Syaiful Bahri mengatakan sudah dilakukan kembali sosialisasi kepada pengelola dan pengusaha parkir yang ada di plaza dan di hotel. “Perdanya pun sudah kirim balik sama mereka (Pengelola dan pengusaha-red),” ucapnya.

Syaiful mengungkapkan, untuk pengelola dan pengusaha parkir, jika keberatan atas perda itu segera membuat laporan ke DPRD Kota Medan untuk dilakukan perubahan atas Perda tersebut. Begitu juga jika ada warga yang keberatan. “Warga keberatan lapor sama kita dan DPRD Kota Medan,” ujarnya. (gus/mag-19)

Perda Perparkiran No 10 Tahun 2011

Pasal 7

Ayat 2
Cara Penghitungan Pajak Parkir
1.    Roda empat
a.     Untuk parkir tetap tarif dasar maksimal adalah sebesar Rp2.000
b.     Untuk parkir progresif tarif dasar Rp2.000 (untuk 5 jam pertama) dan penambahan Rp1.000 per satu jam berikutnya
c.     Untuk parkir vallet tarif dasar maksimal Rp25.000
2.    Roda dua tarif dasar tetap maksimal sebesar Rp1.000
3.    Tidak membedakan tarif pada hari hari tertentun

Perda Perparkiran No: 7 Tahun 2002

BAB XIII
Pasal 24

Besarnya tarif parkir untuk setiap kendaraan ditepi jalan umum adalah sebagai berikut:
b. Kendaraan bermotor roda 4 (empat) :
Untuk sekali parkir 2 (dua) jam pertama        Rp1.000
Untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya             Rp500
e. Kendaraan motor roda 2 (dua) :
Untuk sekali parkir 2 (dua) jam pertama         Rp300
Untuk setiap 1 (satu) jam berikutnya             Rp200
g. Parkiran yang bersipat insidentil (temporer) ditempat-tempat acara hiburan, pertandingan olahraga dan lain-lain untuk satu kali parkir :
-Kendaraan bermotor roda tiga dan empat         Rp1.000
-Kendaraan bermotor roda dua             Rp500

CATATAN: Parkir  berlaku mulai pukul 06.00 s.d 18.00 Wib. Tak ada pungutan parkir di malam hari (di jalan).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/