25.2 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Hakim Merry Purba: Kenapa Saya jadi Dikorbankan?

Hakim Merry Purba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Merry Purba merasa dikorbankan oleh panitera di Pengadilan Negeri Medan. Merry yang sebelumnya merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan merasa dirinya menjadi korban dalam kasus suap yang melibatkan pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut Merry, yang berkomunikasi dengan Tamin adalah panitera pengganti di PN Medan, Oloan Sianturi. Sementara, dia tidak pernah berhubungan dengan Tamin yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Hal itu dikatakan Merry saat menanggapi keterangan Oloan Sianturi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

“Saya tidak tahu, mereka semua ngomongin Tamin, tapi kenapa saya jadi korban? Mereka semua berhubungan dengan terdakwa, pihak yang sedang berperkara. Tapi kenapa saya yang dikorbankan?” Ujar Merry kepada majelis hakim.

Kepada hakim, Merry tetap berkeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Tamin Sukardi.

Sebelumnya, dalam persidangan, Oloan mengakui sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012. Oloan mengaku dihubungi pada Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.

Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi oleh Sudarni dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin. Kemudian, dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, terungkap bahwa Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan. Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak yang jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim. “Saya sama sekali tidak tahu hal itu,” kata Merry.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. (abba/kps)

Hakim Merry Purba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Merry Purba merasa dikorbankan oleh panitera di Pengadilan Negeri Medan. Merry yang sebelumnya merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan merasa dirinya menjadi korban dalam kasus suap yang melibatkan pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut Merry, yang berkomunikasi dengan Tamin adalah panitera pengganti di PN Medan, Oloan Sianturi. Sementara, dia tidak pernah berhubungan dengan Tamin yang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Hal itu dikatakan Merry saat menanggapi keterangan Oloan Sianturi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

“Saya tidak tahu, mereka semua ngomongin Tamin, tapi kenapa saya jadi korban? Mereka semua berhubungan dengan terdakwa, pihak yang sedang berperkara. Tapi kenapa saya yang dikorbankan?” Ujar Merry kepada majelis hakim.

Kepada hakim, Merry tetap berkeras bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Tamin Sukardi.

Sebelumnya, dalam persidangan, Oloan mengakui sudah mengenal pengusaha Tamin Sukardi dan stafnya Sudarni sejak 2012. Oloan mengaku dihubungi pada Agustus 2018, saat Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Medan.

Awalnya, menurut Oloan, dia dihubungi oleh Sudarni dan Tamin. Keduanya meminta alamat tempat tinggal hakim Sontan Merauke Sinaga, salah satu yang menangani perkara Tamin. Kemudian, dalam rekaman pembicaraan yang diputar jaksa, terungkap bahwa Oloan sempat berbicara dengan Tamin beberapa jam sebelum sidang putusan pada 27 Agustus 2018. Oloan dan Tamin membicarakan mengenai rapat musyawarah hakim dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan.

Kemudian, setelah Tamin divonis bersalah dan dihukum penjara, Sudarni kembali menghubungi Oloan. Saat itu, Oloan menggunakan bahasa Batak yang jika diterjemahkan berarti menyuruh agar Sudarni dan Tamin mengambil kembali uang yang sudah diserahkan kepada hakim. “Saya sama sekali tidak tahu hal itu,” kata Merry.

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi. Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. (abba/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/