Untuk penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kebijakan Anggaran (RKA) meliputi penyusunan program pembentukan perda tahun berikutnya. Sedangkan penyusunan ranperda A, penyusunan ranperda B, penyusunan ranperda C, dan penyusunan ranperda D, sesuai program pembetukan perda tahun sebelumnya yang dilakukan Badan Legislasi Daerah dan masing-masing komisi terkait.
“Pengawasan penyelenggara pemda dapat dilakukan lewat rapat kerja komisi dengan SKPD terkait, melakukan kunjungan kerja serta pembahasan LKPJ dan tindak lanjut temuan BPK. Untuk penjaringan dan penyaluran aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan reses, penerimaan tamu-tamu DPRD, penyusunan dan pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD, penyusunan rencana kerja dan anggaran DPRD,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa kunjungan langsung ke konstituen yang dilakukan anggota dewan bisa dikategorikan sebagai pokok pikiran (pokir), untuk diteruskan kepada pihak eksekutif. “Yang merupakan pokok pikiran adalah dengan rutin melakukan kunjungan ke konstituen langsung. Termasuk juga menerima laporan baik secara langsung dan tidak langsung dari masyarakat. Ada banyak pokok pikiran yang kita dapati dengan rajin mengunjungi masyarakat atau konstituen,” katanya.
Sejumlah anggota dewan seperti HT Bahrumsyah, Salman Alfarisi dan Beston Sinaga, sebelumnya tampak bersemangat menanyakan soal reses termasuk bagian pokir yang bisa diteruskan kepada Pemko Medan. “Sesuai tata tertib yang berlaku melalui reses atau penyampaian aspirasi dari konstituen, apakah boleh dituangkan sebagai pokir DPRD Medan,” kata Ketua Fraksi HT Bahrumsyah.
Raker dihadiri Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, anggota dewan dan Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz, para kabag, pegawai dan staf Sekretariat DPRD Medan. Selain mengundang perwakilan Kemendagri, Sekretariat DPRD selaku panitia penyelenggara juga mengundang pembicara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II. (prn/ila)