30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penertiban Papan Reklame Seperti Kucing-kucingan

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Satpol PP Medan melakukan pembongkaran papan reklame  memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.

Lantas sembari menunggu regulasi yang ada tersebut, apakah pengawasan yang dilakukan masih menggunakan pola-pola lama? “Ya agak rumit memang, tapi kita tetap laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Bunuh sinergitas dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dipenda), Dinas Perkim-PR, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kesatuan gerak terpadu. Sebab kalau tidak begitu, kita akan sulit untuk penertiban dan penegakan perda,” katanya.

Ia menambahkan, perlu duduk bersama antara pemerintah dengan asosiasi periklanan di Medan, DPRD dan pemangku kepentingan yang lain sehingga bisa dicarikan solusi terbaik atas hal tersebut. “Memang harus duduk bersama untuk mencari win-win solution. Kalau tidak, percayalah kita akan begini-begini terus. Masalah saja yang ada, sementara pendapatan asli daerah (PAD) tambah menguap gak jelas. Belum lagi kalau terjadi musibah reklame tumbang, merugikan baik materi dan nonmateril, termasuk kerugian jiwa siapa yang bertanggung jawab dan sejauh apa peran Pemko Medan untuk melindungi warganya,” paparnya.

Intinya, kata dia, harus dibuat regulasi dan komunikasi yang baik untuk membangun persepsi yang searah. “Contoh, Pemko yang mempunyai titik reklame, pengusaha reklame yang menyewa titik tersebut dengan biaya dan regulasi yang ditentukan sehingga izin konstruksi dan pemakaian lahan milik Pemko bisa diterbitkan dan bisa kita tetapkan Jabong (jaminan bongkar) bila reklame menyalah dan kita tidak perlu mengalokasikan biaya bongkar,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Roby Barus mengatakan, memang dibutuhkan sinergitas dan koordinasi dari perangkat paling bawah untuk membantu penegakkan perda, seperti masalah reklame liar. Menurut Roby, selaku pemilik di wilayahnya masing-masing, kepling, lurah dan camat wajib proaktif melaporkan kondisi terkini yang terjadi di lingkungannya.

“Apalagi kan kepling sudah digaji oleh pemerintah sesuai UMK. Maka dari itu harus proaktif-lah terhadap apa yang terjadi di lingkungannya. Dan cepat laporkan kepada camat, instansi terkait atau bahkan polisi apabila ada tindak kejahatan serta narkoba,” katanya. (prn/ila)

 

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
SAKSIKAN: Satpol PP Medan melakukan pembongkaran papan reklame  memakai gas melon saat mengelas konstruksi reklame di Jalan Diponegoro Medan, beberapa waktu lalu.

Lantas sembari menunggu regulasi yang ada tersebut, apakah pengawasan yang dilakukan masih menggunakan pola-pola lama? “Ya agak rumit memang, tapi kita tetap laksanakan sesuai ketentuan yang ada. Bunuh sinergitas dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dipenda), Dinas Perkim-PR, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk kesatuan gerak terpadu. Sebab kalau tidak begitu, kita akan sulit untuk penertiban dan penegakan perda,” katanya.

Ia menambahkan, perlu duduk bersama antara pemerintah dengan asosiasi periklanan di Medan, DPRD dan pemangku kepentingan yang lain sehingga bisa dicarikan solusi terbaik atas hal tersebut. “Memang harus duduk bersama untuk mencari win-win solution. Kalau tidak, percayalah kita akan begini-begini terus. Masalah saja yang ada, sementara pendapatan asli daerah (PAD) tambah menguap gak jelas. Belum lagi kalau terjadi musibah reklame tumbang, merugikan baik materi dan nonmateril, termasuk kerugian jiwa siapa yang bertanggung jawab dan sejauh apa peran Pemko Medan untuk melindungi warganya,” paparnya.

Intinya, kata dia, harus dibuat regulasi dan komunikasi yang baik untuk membangun persepsi yang searah. “Contoh, Pemko yang mempunyai titik reklame, pengusaha reklame yang menyewa titik tersebut dengan biaya dan regulasi yang ditentukan sehingga izin konstruksi dan pemakaian lahan milik Pemko bisa diterbitkan dan bisa kita tetapkan Jabong (jaminan bongkar) bila reklame menyalah dan kita tidak perlu mengalokasikan biaya bongkar,” pungkasnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Roby Barus mengatakan, memang dibutuhkan sinergitas dan koordinasi dari perangkat paling bawah untuk membantu penegakkan perda, seperti masalah reklame liar. Menurut Roby, selaku pemilik di wilayahnya masing-masing, kepling, lurah dan camat wajib proaktif melaporkan kondisi terkini yang terjadi di lingkungannya.

“Apalagi kan kepling sudah digaji oleh pemerintah sesuai UMK. Maka dari itu harus proaktif-lah terhadap apa yang terjadi di lingkungannya. Dan cepat laporkan kepada camat, instansi terkait atau bahkan polisi apabila ada tindak kejahatan serta narkoba,” katanya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/