30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cegah Saksi Mak Te ke Luar Negeri

ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencegah seorang pihak swasta bernama Farius Fendra alias Mak Te untuk berpergian ke luar negeri. Pelarangan Mak Te ke luar negeri itu berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Edlin.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Mak Te,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).

Pelarangan Mak Te ke luar negeri berlaku selama enam bulam terhitung sejak Kamis (28/11) kemarin. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Akbar di Medan pada Rabu (30/10) lalun

Febri juga pernah mengimbau Mak Te untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena Mak Te sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi. Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang. Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut. (kps)

ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencegah seorang pihak swasta bernama Farius Fendra alias Mak Te untuk berpergian ke luar negeri. Pelarangan Mak Te ke luar negeri itu berkaitan dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Edlin.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias Mak Te,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).

Pelarangan Mak Te ke luar negeri berlaku selama enam bulam terhitung sejak Kamis (28/11) kemarin. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Akbar di Medan pada Rabu (30/10) lalun

Febri juga pernah mengimbau Mak Te untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena Mak Te sempat mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari Isa Ansyari. Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp 380 juta sejak Ferbruari hingga September 2019.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi. Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang. Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/