28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Andi Lala Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya penuntutan secara terpisah, Reni dan Iran, keduanya dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara. “Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ungkap jaksa.

Perkara kedua terdakwa ini, akan diputuskan (vonis) majelis hakim di persidangan selanjutnya pada 8 Januari 2018.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi, jasadnya dibuang di Desa Pagarjati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada 12 Juli 2015, sekira pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan palu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh, dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabisi nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu. (gus/saz)

 

 

Sebelumnya penuntutan secara terpisah, Reni dan Iran, keduanya dituntut JPU dengan hukuman 14 tahun penjara. “Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ungkap jaksa.

Perkara kedua terdakwa ini, akan diputuskan (vonis) majelis hakim di persidangan selanjutnya pada 8 Januari 2018.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi, jasadnya dibuang di Desa Pagarjati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang pada 12 Juli 2015, sekira pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan palu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh, dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabisi nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu. (gus/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/