29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Inalum Dua Tahun Nunggak Annual Fee

MEDAN-PT Indonesia Aluminium (Inalum) sejak dua tahun (2010-2011) lalu tak membayar annual fee kepada Pemprovsu dan sepuluh kabupaten/kota yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Akibatnya Pemrovsu dan kabupaten/kota tersebut dirugikan sedikitnya Rp20 miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Keuangan Pemprovsu, Senin (30/1), gedung di DPRD Sumut.

Komisi C menyayangkan Pemprovsu yang terkesan melakukan pembiaran. Pasalnya, sejauh ini ada upaya Pemprovsu menagih annual fee tersebut ke perusahaan modal asing (PMA) itu.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C dari Fraksi Demokrat, Meilizar Latif, sangat menyayangkan persoalan tersebut luput dari perhatian pemerintah daerah. Padahal annual fee tersebut telah menjadi hak daerah dan dibayar rutin sejak tahun 1983.

“Saya heran dengan Pemprovsu yang tidak sensitif atas masalah-masalah seperti ini. Sudah dua tahun, tapi tidak ada yang dilakukan,” tegasnya. Dia meminta Pemprovsu untuk bergerak cepat untuk mencari penyebabnya dan segera menagih annual fee kepada pihak Inalum.

Annual fee yang selama ini diterima Pemprovsu dan sepuluh kabupaten/kota sedikitnya sebesar Rp10 miliar per tahun. Jadi, jika selama dua tahun berturut-turut tidak dibayar, berarti totalnya mencapai Rp20 miliar. “Nominal sebesar itu adalah hal yang penting. Paling tidak untuk menambah pendapatan daerah, bisa digunakan sebagai modal pembangunan di daerah,” katanya.

Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Mahmud Sagala, yang ditemui usai RDP mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut secara persis. Dia malah mengatakan, persoalan annual fee yang tak dibayat Inalum adalah urusan Bappeda dan Dispenda Sumut.
“Kalau kabupaten/kota dikirim langsung dari pusat ke masing-masing kas daerah,” akunya.

Saat persoalan ini ditanyakan kepada Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir Lubis, dia juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Alasannya, annual fee itu biasanya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, kemudian didistribusikan ke kas daerah masing-masing daerah.
Riadil malah menduga, macetnya annual fee dari Inalum kemungkinan disebabkan oleh dampak pemekaran. “Misalnya Batubara dan Asahan serta di Humbang Hasundutan (Humbahas). Karena ada pemekaran daerah, bisa jadi lagi dihitung ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon yang dikonfirmasi melalui telepon seluler juga menyatakan alasan yang tidak jauh berbeda. “Saya masih di luar kota nanti akan segera saya cari tahu informasinya,” ujarnya. (ari)

MEDAN-PT Indonesia Aluminium (Inalum) sejak dua tahun (2010-2011) lalu tak membayar annual fee kepada Pemprovsu dan sepuluh kabupaten/kota yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Akibatnya Pemrovsu dan kabupaten/kota tersebut dirugikan sedikitnya Rp20 miliar.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Sumut dengan Biro Keuangan Pemprovsu, Senin (30/1), gedung di DPRD Sumut.

Komisi C menyayangkan Pemprovsu yang terkesan melakukan pembiaran. Pasalnya, sejauh ini ada upaya Pemprovsu menagih annual fee tersebut ke perusahaan modal asing (PMA) itu.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C dari Fraksi Demokrat, Meilizar Latif, sangat menyayangkan persoalan tersebut luput dari perhatian pemerintah daerah. Padahal annual fee tersebut telah menjadi hak daerah dan dibayar rutin sejak tahun 1983.

“Saya heran dengan Pemprovsu yang tidak sensitif atas masalah-masalah seperti ini. Sudah dua tahun, tapi tidak ada yang dilakukan,” tegasnya. Dia meminta Pemprovsu untuk bergerak cepat untuk mencari penyebabnya dan segera menagih annual fee kepada pihak Inalum.

Annual fee yang selama ini diterima Pemprovsu dan sepuluh kabupaten/kota sedikitnya sebesar Rp10 miliar per tahun. Jadi, jika selama dua tahun berturut-turut tidak dibayar, berarti totalnya mencapai Rp20 miliar. “Nominal sebesar itu adalah hal yang penting. Paling tidak untuk menambah pendapatan daerah, bisa digunakan sebagai modal pembangunan di daerah,” katanya.

Kepala Biro Keuangan Pemprovsu, Mahmud Sagala, yang ditemui usai RDP mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut secara persis. Dia malah mengatakan, persoalan annual fee yang tak dibayat Inalum adalah urusan Bappeda dan Dispenda Sumut.
“Kalau kabupaten/kota dikirim langsung dari pusat ke masing-masing kas daerah,” akunya.

Saat persoalan ini ditanyakan kepada Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir Lubis, dia juga mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Alasannya, annual fee itu biasanya dikelola langsung oleh pemerintah pusat, kemudian didistribusikan ke kas daerah masing-masing daerah.
Riadil malah menduga, macetnya annual fee dari Inalum kemungkinan disebabkan oleh dampak pemekaran. “Misalnya Batubara dan Asahan serta di Humbang Hasundutan (Humbahas). Karena ada pemekaran daerah, bisa jadi lagi dihitung ulang,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon yang dikonfirmasi melalui telepon seluler juga menyatakan alasan yang tidak jauh berbeda. “Saya masih di luar kota nanti akan segera saya cari tahu informasinya,” ujarnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/