MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama 14 hari ke depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan bakal menggelar operasi simpatik terhadap taksi online (daring). Dalam operasi ini, Dishub dan Satlantas akan mengimbau para driver taksi daring dan penyelenggara layanan untuk melengkapi persyaratan sebelum beroperasi.
“Ya, artinya masih bersifat imbauan-imbauanlah. Setelah itu barulah penindakan akan kita lakukan,” kata Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat kepada Sumut Pos, Selasa (30/1).
Karenanya, dia meminta kepada para sopir taksi daring untuk mengurus segala sesuatunya, sesuai Permenhub Nomor 108/2017. Untuk pengurusan speksi, pihaknya pernah memprediksi bakal ada akomodasi kepada sopir taksi online. “Waktu rapat di Polrestabes tempo hari, sebenarnya hal ini sudah kami kemukakan. Sebab masih ada kami lihat, mereka (sopir taksi online) enggan mengurusnya. Makanya bisa nanti kami fasilitasi,” katanya.
Renward juga mengungkapkan, hingga saat ini para sopir taksi oknline belum banyak yang melakukan uji Kir. “Sampai hari ini tidak ada membludak pengurusan KIR di lokasi-lokasi pengujian. Biasa saja saya lihat. Padahal batas waktunya sampai besok (hari ini, Red),” katanya.
Sama halnya dengan pengurusan SIM A Umum bagi sopir taksi online, ungkap Renward, Kapolrestabes waktu itu sudah mewanti-wanti bilamana ada kesulitan saat pengurusan bersedia membantu. “Artinya mereka bantu selama sesuai prosedur. Dalam rapat tempo hari itu Kapolrestabes sebenarnya sudah mewanti-wanti hal ini,” ujarnya.
Namun begitu, dia mengaku belum mengetahui ada hasil keputusan dari pertemuan Kemenhub dengan sopir taksi online, Senin (29/1). Renward mengaku belum tahu kalau Kemenhub siap akomodir pengurusan SIM secara kolektif untuk driver taksi online. “Baik lisan ataupun tertulis secara resmi belum ada kami ketahui soal itu (akomodir pengurusan kolektif SIM, Red),” jelas Renward.
Dia menjelaskan, biasanya mengenai hasil keputusan dari pertemuan Menhub dengan driver taksi online ataupun ada informasi terkini terkait pelaksanaan Permenhub 108/2017, datangnya dari Dishub provinsi. “Belum ada. Saya pun belum ada baca soal keputusan itu. Biasanya kalau ada informasi terbaru, provinsi yang duluan tahu. Apalagi edarannya belum ada kami terima,” tandasnya.
Sementara, Sekjen Organda Ateng Aryono mengatakan, Permenhub 108/2017 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaran angkutan. “Kehadiran pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, serta memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat,” ungkapnya kemarin (30/1).
Sikap Organda, menurut Ateng, dikarenakan Permenhub 108/2017 merupakan keputusan bersama. Dalam hal ini DPP Organda mengambil sikap mendukung pemerintah dalam pelaksanaan permenhub tersebut. Lebih jauh Ateng mengimbau kepada pemerintah untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan agar terjadi proses kedisiplinan penyelenggaraan angkutan umum. “Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam proses penindakkan,” pintanya.
Selain itu, lanjut dia, Permenhub 108/2017 harus tetap dijalankan pada Februari nanti. Sesuai aturan bahwa peraturan harus dijalankan tiga bulan setelah diundangkan. Permenhub 108 mulai diundangkan pada 1 November 2017. Menggantikan Permenhub 26/2017. “Kemenhub jangan ragu-ragu. Peraturan menteri ini tinggal dijalankan, tergantung niatan,” tuturnya.