26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dishub Lemah, Truk Gandeng Masuk Kota

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL TRUCK_Beberapa pengendara truck melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan,belum lama ini. Polda sumut menetapkan H-4 truck sarat muatan dilarang melintas di jalan raya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan dinilai lemah dalam mengawasi operasional truk gandeng masuk ke ruas

kota. Hal ini memantik pada insiden sebuah alat berat yang sedang diderek oleh truk, tersangkut di atas perlintasan kereta api di Jalan Aksara/AR Hakim Kamis (17/8) siang.

“Sebenarnya, tonase tinggi yang boleh masuk dalam kota itu dari Jalan Tritura sampai Jalan Pasar Merah (HM Joni). Itu pun kalau dia lewat mesti ada izin dari Dishub Medan,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (18/8).

Menurutnya, kalaupun truk gandeng bertonase tinggi tersebut diperbolehkan masuk dalam kota, jam operasionalnya harus malam hari. “Umpama ada proyek vital di ruas jalan kota, walaupun sudah mendapat rekomendasi Dishub mereka masuknya malam tidak boleh siang, karena bisa sebabkan kemacetan arus lalu lintas,” katanya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, jika sopir truk memaksa beroperasi pada siang hari meski sudah ada rekomendasi, itu berarti melanggar aturan. “Kejadian semalam di AR Hakim, jelas melanggar aturan. Harusnya sopir dan truknya ditahan oleh aparat terkait,” ucap Godfried.

Di sisi lain, ia menilai, ekses bebasnya truk bertonase tinggi masuk ke ruas jalan Kota Medan, karena jembatan timbang di kedua sisi di Tanjungmorawa sudah tidak ada lagi. Guna meminimalisir resiko akibat hal tersebut, ia meminta Dishub Kota Medan meningkatkan pengawasan di perbatasan kota dengan menempatkan personel setiap hari.”Walaupun dibuat secara manual, harus ada patroli rutin di setiap perbatasan. Artinya Dishub wajib meningkatkan pengawasan terhadap operasional truk-truk bertonase tinggi tersebut,” pungkasnya.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, truk gandeng yang membawa alat berat harusnya sudah mengantongi izin dari kepolisian dan juga pihaknya untuk masalah ketinggian. Ia mengakui, untuk kejadian tersangkutnya alat berat di Jalan AR Hakim/Aksara kemarin tidak ada meminta izin terlebih dulu ke Dishub Medan.

“Mereka tidak ada minta (izin) ke kita. Lagian kalau tinggi elevated buat kereta api layang itu, tentu sudah diperhitungkan sebelumnya. Kemungkinan truk yang melintas itu tidak memahami daerahnya,” katanya.

Menurutnya, tidak hanya pada truk bertonase tinggi, aturan serupa juga berlaku untuk kenderaan hias. Artinya tidak boleh memiliki ketinggian di atas badan jalan. “Selama tidak melanggar aturan, kami pikir tidak ada masalah. Tapi kalau sudah melebihi ketinggian, itu yang salah. Padahal mestinya, kalau mereka sebelum berangkat sudah harus memahami wilayah yang akan dilalui,” ungkapnya.

Renward menceritakan, semasa ia bertugas di Dishub Sumut, banyak truk tonase tinggi dibawa dari Belawan melintas ruas kota. Termasuk alat berat yang tidak bisa disita wajib mendapat izin dari Dinas Perhubungan. “Kalau ada kedapatan melebih (tonase/beban), tentu kami larang. Seperti kejadian semalam itu kan mereka tidak mengukur berapa ketinggian yang dilalui, akhirnya sangkut alat beratnya. Harusnya bisa ditahan pihak berwenang itu,” katanya seraya berjanji pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap hal ini. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL TRUCK_Beberapa pengendara truck melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan,belum lama ini. Polda sumut menetapkan H-4 truck sarat muatan dilarang melintas di jalan raya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan dinilai lemah dalam mengawasi operasional truk gandeng masuk ke ruas

kota. Hal ini memantik pada insiden sebuah alat berat yang sedang diderek oleh truk, tersangkut di atas perlintasan kereta api di Jalan Aksara/AR Hakim Kamis (17/8) siang.

“Sebenarnya, tonase tinggi yang boleh masuk dalam kota itu dari Jalan Tritura sampai Jalan Pasar Merah (HM Joni). Itu pun kalau dia lewat mesti ada izin dari Dishub Medan,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos, Jumat (18/8).

Menurutnya, kalaupun truk gandeng bertonase tinggi tersebut diperbolehkan masuk dalam kota, jam operasionalnya harus malam hari. “Umpama ada proyek vital di ruas jalan kota, walaupun sudah mendapat rekomendasi Dishub mereka masuknya malam tidak boleh siang, karena bisa sebabkan kemacetan arus lalu lintas,” katanya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, jika sopir truk memaksa beroperasi pada siang hari meski sudah ada rekomendasi, itu berarti melanggar aturan. “Kejadian semalam di AR Hakim, jelas melanggar aturan. Harusnya sopir dan truknya ditahan oleh aparat terkait,” ucap Godfried.

Di sisi lain, ia menilai, ekses bebasnya truk bertonase tinggi masuk ke ruas jalan Kota Medan, karena jembatan timbang di kedua sisi di Tanjungmorawa sudah tidak ada lagi. Guna meminimalisir resiko akibat hal tersebut, ia meminta Dishub Kota Medan meningkatkan pengawasan di perbatasan kota dengan menempatkan personel setiap hari.”Walaupun dibuat secara manual, harus ada patroli rutin di setiap perbatasan. Artinya Dishub wajib meningkatkan pengawasan terhadap operasional truk-truk bertonase tinggi tersebut,” pungkasnya.

Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, truk gandeng yang membawa alat berat harusnya sudah mengantongi izin dari kepolisian dan juga pihaknya untuk masalah ketinggian. Ia mengakui, untuk kejadian tersangkutnya alat berat di Jalan AR Hakim/Aksara kemarin tidak ada meminta izin terlebih dulu ke Dishub Medan.

“Mereka tidak ada minta (izin) ke kita. Lagian kalau tinggi elevated buat kereta api layang itu, tentu sudah diperhitungkan sebelumnya. Kemungkinan truk yang melintas itu tidak memahami daerahnya,” katanya.

Menurutnya, tidak hanya pada truk bertonase tinggi, aturan serupa juga berlaku untuk kenderaan hias. Artinya tidak boleh memiliki ketinggian di atas badan jalan. “Selama tidak melanggar aturan, kami pikir tidak ada masalah. Tapi kalau sudah melebihi ketinggian, itu yang salah. Padahal mestinya, kalau mereka sebelum berangkat sudah harus memahami wilayah yang akan dilalui,” ungkapnya.

Renward menceritakan, semasa ia bertugas di Dishub Sumut, banyak truk tonase tinggi dibawa dari Belawan melintas ruas kota. Termasuk alat berat yang tidak bisa disita wajib mendapat izin dari Dinas Perhubungan. “Kalau ada kedapatan melebih (tonase/beban), tentu kami larang. Seperti kejadian semalam itu kan mereka tidak mengukur berapa ketinggian yang dilalui, akhirnya sangkut alat beratnya. Harusnya bisa ditahan pihak berwenang itu,” katanya seraya berjanji pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap hal ini. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/