26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Rencana Penerbitan 3 Golongan SIM C, Komisi A DPRD Sumut: Ojol Berikan SIM Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korlantas Polri berencana mengeluarkan kebijakan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, menjadi 3 golongan, yakni SIM C umum, C1, dan C2. Hal itu, sesuai dengan kapasitas silinder mesin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Hariyanto mengatakan, Polri terkhusus Korlantas Polri, diminta memberikan kemudahan dalam penerbitan SIM C tersebut.

“Pemerintah sebagai pelayan publik, kehadirannya harus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkap Hariyanto, Selasa (31/1).

Hariyanto juga mengatakan, penguna SIM C umum, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena, sepeda motor yang dikendarainya selain digunakan sebagai alat transportasi, juga digunakan untuk mencari nafkah, seperti driver ojek online (ojol).

“Baik dalam hal hajat penyambung hidup ataupun usaha. Terlebih lagi bagi masyarakat kelas bawah atau tidak mampu. Untuk itulah sepeda motor mereka gunakan,” tutur Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Menurutnya, driver ojol secara umum berasal dari masyarakat kurang mampu. Sehingga aturan baru penerbitan SIM C jangan sampai memberatkan masyarakat, terutama bagi driver ojol itu.

“Kami dari PKS mendorong pemerintah memberikan kemudahan kepada para driver ojol. Dengan menerbitkan SIM berlaku seumur hidup,” harap Hariyanto.

Hariyanto mengungkapkan, pasca-Covid-19 memberikan dampak sangat besar terhadap ekonomi masyarakat. Sehingga jangan menambah beban dengan aturan baru penerbitan SIM C tersebut.

“Apa lagi, ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih pasca pandemi, yang saat ini pun masih terasa,” katanya.

Seperti diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM C untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C lebih dulu, yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 lebih dulu, yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Korlantas Polri berencana mengeluarkan kebijakan terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, menjadi 3 golongan, yakni SIM C umum, C1, dan C2. Hal itu, sesuai dengan kapasitas silinder mesin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Hariyanto mengatakan, Polri terkhusus Korlantas Polri, diminta memberikan kemudahan dalam penerbitan SIM C tersebut.

“Pemerintah sebagai pelayan publik, kehadirannya harus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ungkap Hariyanto, Selasa (31/1).

Hariyanto juga mengatakan, penguna SIM C umum, mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena, sepeda motor yang dikendarainya selain digunakan sebagai alat transportasi, juga digunakan untuk mencari nafkah, seperti driver ojek online (ojol).

“Baik dalam hal hajat penyambung hidup ataupun usaha. Terlebih lagi bagi masyarakat kelas bawah atau tidak mampu. Untuk itulah sepeda motor mereka gunakan,” tutur Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Menurutnya, driver ojol secara umum berasal dari masyarakat kurang mampu. Sehingga aturan baru penerbitan SIM C jangan sampai memberatkan masyarakat, terutama bagi driver ojol itu.

“Kami dari PKS mendorong pemerintah memberikan kemudahan kepada para driver ojol. Dengan menerbitkan SIM berlaku seumur hidup,” harap Hariyanto.

Hariyanto mengungkapkan, pasca-Covid-19 memberikan dampak sangat besar terhadap ekonomi masyarakat. Sehingga jangan menambah beban dengan aturan baru penerbitan SIM C tersebut.

“Apa lagi, ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih pasca pandemi, yang saat ini pun masih terasa,” katanya.

Seperti diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM C untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C lebih dulu, yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 lebih dulu, yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/