
Handoko dan istrinya Fatimah, majikan Sri Muliati, mendatangi Poldasu, Rabu (4/3/2015). Akhirnya, mereka membayar gaji Sri selama 6 tahun sebesar Rp80 juta.
Senada disampaikan Rukman, ayah Sri. “Itikad baik pihak Handoko bukan menutup kasus ini, karena perjalanan kasusnya masih berlanjut. Besok kami akan pulang ke Garut. Kapanpun Sri dibutuhkan untuk memberikan keterangan, kami siap untuk berkordinasi. Kami mau menghilangkan trauma dari Sri sekaligus mempertemukannya dengan keluarga di Garut. Hak-hak Sri sudah diberikan, tinggal menunggu penyalurnya ditangkap polisi,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap dua penyalur Sri yaitu Butet dan Nanang. “Kasusnya tetap berjalan. Karena itu, kita masih mendalaminya lagi, apalagi data penyalurnya itu tidak ada. Kasusnya masih kita kembangkan,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan Handoko yang memperkerjakan anak di bawah umur? Helfi menambahkan pihaknya sudah berusaha membuktikannya. Namun, akta kelahiran Sri belum mereka terima.
“Untuk itu, kita harapkan bila Sri dan keluarga pulang ke Jawa Barat agar mempersiapkan akta kelahirannya. Keterangan saksi sudah kita ambil, tinggal melakukan penangkapn terhadap penyalurnya,” ujar perwira tiga melati emas di pundaknya.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan cewek asal Desa Lingga Mukti, Kec. Sucina Raja, Kab. Garut, Jawa Barat terkuak setelah ayahnya, Rukman (43) dan pamannya, Dadang (45) dapat informasi lewat SMS akhir Januari lalu. Isinya, mengabarkan keberadaan Sri di Medan dan jadi pembantu.
Awalnya, mereka sempat tak percaya. Apalagi, nomor si pengirim SMS tak pernah bisa dihubungi lagi.
Namun karena rindu setengah mati, Rukman nekat. Maklum, sudah sejak 2009, putrinya tak ada kabar. Bermodalkan kepercayaan atas SMS itu, dia mengumpulkan uang untuk modal berangkat ke alamat Sri seperti dalam pesan singkat yang diterimanya.
Dia akhirnya menemukan putrinya di Blok H no 6 Komplek Grand Polonia. Ditemani personel TNI AU, rombongan KPAID dan POSMETRO MEDAN serta Dadang dan Rukman, akhirnya bisa masuk ke komplek mewah itu.
Pada awal kasus, Kasubdit IV Remaja, Anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Juliana Situmorang mengatakan, akan mengejar Handoko jika tidak membayar gaji Sri. (gib/trg)

