25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pedagang Sayur Sutomo Dikutip Rp20 Juta

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Aktivitas pedagang di Pasar Induk Medan Tuntungan, Senin (30/3) malam. Pedagang dari Jalan Sutomo dikutip Ep20 juta untuk pindah ke Pasar Induk.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Aktivitas pedagang di Pasar Induk Medan Tuntungan, Senin (30/3) malam. Pedagang dari Jalan Sutomo dikutip Ep20 juta untuk pindah ke Pasar Induk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascakericuhan yang dipicu oleh ratusan massa yang mengaku sebagai kuli bongkar muat berhasil diredakan petugas. Sekitar pukul 01.00 dini hari, ratusan pedagang dari Pasar Induk memenuhi ruas Jalan Sutomo. Mereka protes karena untuk pindah ke kios eceran di Pasar Induk mereka dikuti Rp20 juta.

Selain itu, kedatangan pedagang ini karena Pasar Induk dianggap tidak layak untuk ditempati karena lokasinya yang jauh, selain itu lokasi berjualan pedagang juga tidak layak. “Mana ada duit kami bayar Rp20 juta untuk kios eceran,” katanya dihadapan Direktur Operasional, Soleman Harahap dan Direktur Pengembangan, Osman Manalu sembari menunjukkan sepucuk surat, dini hari kemarin.

Pedagang sayur serta tomat itu mengaku dirinya tidak memiliki uang Rp20 juta untuk dapat memperoleh kios eceran. “Mana ada uang sebanyak itu, makanya kami lebih pilih berjualan di sini (Jalan Sutomo). Sudah dua hari ini saya tidak bisa jualan, mau dikasih apa anak istri di rumah,” teriaknya.

Selain itu, kata Joseph, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lokasi berjualan tidak menjadi hak milik melainkan hak sewa selama lima tahun ke depan. “Jadi 5 tahun lagi kami harus bayar Rp20 juga, mana sanggup kami,” teriaknya.

Pedagang lainnya, Indra mengaku berjualan di seputaran Jalan Sutomo tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu banyak. “Cuma Rp7 ribu biaya yang kami keluarkan setiap hari, sementara di Pasar Induk lebih banyak,” katanya.

Maka dari itu, dia lebih memilih untuk tetap bertahan berjualan di Jalan Sutomo dan sekitarnya. “Kalau memang Jalan Sutomo mau disterilkan, biar pedagang masuk ke dalam tidak berjualan di pinggir jalan,”terangnya.

Direktur Pengembangan PD Pasar, Osman Manalu mengatakan harga yang ditetapkan untuk grosir Rp7 juta, subgrosir Rp9 juta, dan Rp5 juta untuk kios eceran.

Dia mengaku PD Pasar tidak langsung berhadapan dengan para pedagang, tapi berurusan dengan ketua asosiasi pedagang. “Jumlah pedagang yang ada lebih dari 3 ribu, jadi tidak mungkin satu per satu diurusi PD Pasar. Mungkin harga itu dibuat oleh ketua asosiasi pedagang,” bilangnya.

Dijelaskannya, pedagang cukup membayar uang muka 20 persen dari harga kios sedangkan sisanya dapat dilakukan melalui cicilan.”Memang uang itu dipergunakan untuk membayar sewa selama 5 tahun,”ujarnya.

PD Pasar, lanjut dia, akan mempergunakan uang para pedagang pengecer untuk membangun tempat permanen di sisi kiri dan kanan Pasar Induk. “Seperti hall yang akan kita bangun, jadi pedagang tidak perlu takut kedinginan ketika hujan malam hari,” bebernya.

Sementara itu, Pegiat Lingkungan dan Tata Kota, Jaya Arjuna mengatakan, pemindahan pedagang Pasar Sutomo ke Pasar Induk Lau Chi-Medan Tuntungan jangan sampai menambah beban seperti biaya kepada para pedagang. Kebijakan apapun boleh saja diterapkan Pemko Medan, asal tidak merugikan masyarakat.

“Pemko Medan harus bisa menjamin tidak memberatkan pedagang dengan biaya lain-lain, maka harga barang yang pedagang jual akan lebih tinggi. Nah, akhirnya yang rugi kan masyarakat juga,” katanya.

Selama ini dalam kaca mata Jaya, keberadaan Pasar Sutomo Medan cukup strategis untuk geliat perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang. Dia mengatakan, tata kota tidak serta merta ikut jelek lantaran keberadaan pasar tersebut. “Kan beroperasinya dari pukul 00.00 hingga 09.00 WIB. Setelah itu jalan tersebut bisa lancar dilalui para pengedara. Saya pikir tidak pula merusak tatanan kota,” ujarnya.

Ia menekankan, seandainya pedagang di Pasar Sutomo dipindahkan ke pasar Induk, jangan sampai ada perpanjangan administrasi. “Kita harap tidak ada tambah biaya bagi pedagang yang pindah ke Pasar Induk. Tidak hanya bagi pedagang Pasar Sutomo, begitupun pedagang-pedagang lain,” sebutnya.

Menurutnya pengelolaan Pasar Induk harus maksimal. Tidak sekadar untuk memindah-mindahkan pedagang, mengumpulkan atau merelokasi saja. Akan tetapi Pasar Induk harus dapat menjadi pusat perdagangan di Kota Medan, dan Sumut umumnya. “Sebenarnya di pasar manapun seluruh pedagang bisa diatur. Tinggal lagi pendekatan dan komunikasi yang dibagun antar pengelola pasar dan pihak pemerintah. Kita tentu berharap keberadaan Pasar Induk menjadi sentra perdagangan bagi Sumut. Seperti pengawetan, pascapanen sampai seleksi barang-barang baik impor maupun ekspor,” jelasnya.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Aktivitas pedagang di Pasar Induk Medan Tuntungan, Senin (30/3) malam. Pedagang dari Jalan Sutomo dikutip Ep20 juta untuk pindah ke Pasar Induk.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Aktivitas pedagang di Pasar Induk Medan Tuntungan, Senin (30/3) malam. Pedagang dari Jalan Sutomo dikutip Ep20 juta untuk pindah ke Pasar Induk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascakericuhan yang dipicu oleh ratusan massa yang mengaku sebagai kuli bongkar muat berhasil diredakan petugas. Sekitar pukul 01.00 dini hari, ratusan pedagang dari Pasar Induk memenuhi ruas Jalan Sutomo. Mereka protes karena untuk pindah ke kios eceran di Pasar Induk mereka dikuti Rp20 juta.

Selain itu, kedatangan pedagang ini karena Pasar Induk dianggap tidak layak untuk ditempati karena lokasinya yang jauh, selain itu lokasi berjualan pedagang juga tidak layak. “Mana ada duit kami bayar Rp20 juta untuk kios eceran,” katanya dihadapan Direktur Operasional, Soleman Harahap dan Direktur Pengembangan, Osman Manalu sembari menunjukkan sepucuk surat, dini hari kemarin.

Pedagang sayur serta tomat itu mengaku dirinya tidak memiliki uang Rp20 juta untuk dapat memperoleh kios eceran. “Mana ada uang sebanyak itu, makanya kami lebih pilih berjualan di sini (Jalan Sutomo). Sudah dua hari ini saya tidak bisa jualan, mau dikasih apa anak istri di rumah,” teriaknya.

Selain itu, kata Joseph, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lokasi berjualan tidak menjadi hak milik melainkan hak sewa selama lima tahun ke depan. “Jadi 5 tahun lagi kami harus bayar Rp20 juga, mana sanggup kami,” teriaknya.

Pedagang lainnya, Indra mengaku berjualan di seputaran Jalan Sutomo tidak perlu mengeluarkan biaya yang terlalu banyak. “Cuma Rp7 ribu biaya yang kami keluarkan setiap hari, sementara di Pasar Induk lebih banyak,” katanya.

Maka dari itu, dia lebih memilih untuk tetap bertahan berjualan di Jalan Sutomo dan sekitarnya. “Kalau memang Jalan Sutomo mau disterilkan, biar pedagang masuk ke dalam tidak berjualan di pinggir jalan,”terangnya.

Direktur Pengembangan PD Pasar, Osman Manalu mengatakan harga yang ditetapkan untuk grosir Rp7 juta, subgrosir Rp9 juta, dan Rp5 juta untuk kios eceran.

Dia mengaku PD Pasar tidak langsung berhadapan dengan para pedagang, tapi berurusan dengan ketua asosiasi pedagang. “Jumlah pedagang yang ada lebih dari 3 ribu, jadi tidak mungkin satu per satu diurusi PD Pasar. Mungkin harga itu dibuat oleh ketua asosiasi pedagang,” bilangnya.

Dijelaskannya, pedagang cukup membayar uang muka 20 persen dari harga kios sedangkan sisanya dapat dilakukan melalui cicilan.”Memang uang itu dipergunakan untuk membayar sewa selama 5 tahun,”ujarnya.

PD Pasar, lanjut dia, akan mempergunakan uang para pedagang pengecer untuk membangun tempat permanen di sisi kiri dan kanan Pasar Induk. “Seperti hall yang akan kita bangun, jadi pedagang tidak perlu takut kedinginan ketika hujan malam hari,” bebernya.

Sementara itu, Pegiat Lingkungan dan Tata Kota, Jaya Arjuna mengatakan, pemindahan pedagang Pasar Sutomo ke Pasar Induk Lau Chi-Medan Tuntungan jangan sampai menambah beban seperti biaya kepada para pedagang. Kebijakan apapun boleh saja diterapkan Pemko Medan, asal tidak merugikan masyarakat.

“Pemko Medan harus bisa menjamin tidak memberatkan pedagang dengan biaya lain-lain, maka harga barang yang pedagang jual akan lebih tinggi. Nah, akhirnya yang rugi kan masyarakat juga,” katanya.

Selama ini dalam kaca mata Jaya, keberadaan Pasar Sutomo Medan cukup strategis untuk geliat perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang. Dia mengatakan, tata kota tidak serta merta ikut jelek lantaran keberadaan pasar tersebut. “Kan beroperasinya dari pukul 00.00 hingga 09.00 WIB. Setelah itu jalan tersebut bisa lancar dilalui para pengedara. Saya pikir tidak pula merusak tatanan kota,” ujarnya.

Ia menekankan, seandainya pedagang di Pasar Sutomo dipindahkan ke pasar Induk, jangan sampai ada perpanjangan administrasi. “Kita harap tidak ada tambah biaya bagi pedagang yang pindah ke Pasar Induk. Tidak hanya bagi pedagang Pasar Sutomo, begitupun pedagang-pedagang lain,” sebutnya.

Menurutnya pengelolaan Pasar Induk harus maksimal. Tidak sekadar untuk memindah-mindahkan pedagang, mengumpulkan atau merelokasi saja. Akan tetapi Pasar Induk harus dapat menjadi pusat perdagangan di Kota Medan, dan Sumut umumnya. “Sebenarnya di pasar manapun seluruh pedagang bisa diatur. Tinggal lagi pendekatan dan komunikasi yang dibagun antar pengelola pasar dan pihak pemerintah. Kita tentu berharap keberadaan Pasar Induk menjadi sentra perdagangan bagi Sumut. Seperti pengawetan, pascapanen sampai seleksi barang-barang baik impor maupun ekspor,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/