MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan ribuan botol minuman keras yang diamankan dari sejumlah distributor di Medan. Ratusan miras tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan Polrestabes Medan selama sepekan.
“Operasi penyakit masyarakat dengan menyita miras ini terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada pemilik miras di Kota Medan,” ujar Waka Polrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/5).
Dikatakannya, jajaran Polrestabes Medan masih bergerak ke daerah yang rawan dalam peredaran minuman keras untuk masyarakat. “Daerah yang rawan dari peredaran miras ada di Medan Polonia, Petisah, Medan Kota, Sunggal, Area, Helvetia dan lainnya,” ujarnya.
Dia mengakui, dalam pemberantasan miras dan penyakit masyarakat perlu peran dari warga untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan. Untuk itu, polisi juga akan menindak tegas kepada masyarakat yang tidak menaati peraturan yang telah disepakati bersama.”Tidak ada lagi alasan untuk menjual bebas minuman keras pada Bulan Ramadan ini. Polisi tetap menindaknya dan menyita minuman keras dari distributor di Medan,” imbuhnya.
Tatan mengultimatum kepada setiap penjual untuk berhenti menjual miras. “Jangan ada lagi miras beredar di masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Asahan ini.
Diketahui ada 11.426 minuman keras (miras) berbagai merek yang disita polisi. Selain minuman keras sebanyak 76 pasangan mesum diamankan. “Untuk kasus prostitusi hingga saat ini dapat diungkap sebanyak 76 kasus, 2 kasus sidik dengan 2 tersangka. Kepada pasangan bukan suami istri nantinya akan diberikan pembinaan sehingga tidak mengulangi perbuatannya selama bulan suci Ramadan,” pungkas Tatan. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan ribuan botol minuman keras yang diamankan dari sejumlah distributor di Medan. Ratusan miras tersebut merupakan hasil operasi pekat yang dilakukan Polrestabes Medan selama sepekan.
“Operasi penyakit masyarakat dengan menyita miras ini terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada pemilik miras di Kota Medan,” ujar Waka Polrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/5).
Dikatakannya, jajaran Polrestabes Medan masih bergerak ke daerah yang rawan dalam peredaran minuman keras untuk masyarakat. “Daerah yang rawan dari peredaran miras ada di Medan Polonia, Petisah, Medan Kota, Sunggal, Area, Helvetia dan lainnya,” ujarnya.
Dia mengakui, dalam pemberantasan miras dan penyakit masyarakat perlu peran dari warga untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan. Untuk itu, polisi juga akan menindak tegas kepada masyarakat yang tidak menaati peraturan yang telah disepakati bersama.”Tidak ada lagi alasan untuk menjual bebas minuman keras pada Bulan Ramadan ini. Polisi tetap menindaknya dan menyita minuman keras dari distributor di Medan,” imbuhnya.
Tatan mengultimatum kepada setiap penjual untuk berhenti menjual miras. “Jangan ada lagi miras beredar di masyarakat,” pungkas mantan Kapolres Asahan ini.
Diketahui ada 11.426 minuman keras (miras) berbagai merek yang disita polisi. Selain minuman keras sebanyak 76 pasangan mesum diamankan. “Untuk kasus prostitusi hingga saat ini dapat diungkap sebanyak 76 kasus, 2 kasus sidik dengan 2 tersangka. Kepada pasangan bukan suami istri nantinya akan diberikan pembinaan sehingga tidak mengulangi perbuatannya selama bulan suci Ramadan,” pungkas Tatan. (dvs/ila)