31.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Pemko Medan Butuh 30 Miliar untuk THR Honorer

Irwan Ritonga

SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam persoalan THR honorer. Sesuai arahan dan petunjuk, maka tidak diberikan THR kepada honorer atau yang disebutnya sebagai pegawai harian lepas (PHL).

Ia membeberkan, jumlah honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencapai 11.000 orang. Jadi, apabila mereka mendapatkan THR maka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp30 miliar lebih. “Ada 11.000 PHL. Kalau mereka diberikan THR butuh anggaran yang tidak sedikit. Sebab, gaji PHL Rp2,8 juta per bulan. Apabila dikalikan 11.000 orang, berarti butuh sekitar Rp30,8 miliar,” papar Irwan.

Kata dia, anggaran Rp30,8 miliar itu sudah setara dengan anggaran dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemko Medan. Artinya, jumlah anggaran tersebut terlalu besar. “Aturan yang mengatur THR belum ada. Jadi tidak bisa diberikan. Kalau pun ada aturannya, mungkin tahun depan bisa. Namun, itupun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah honorer tidak lagi dipakai oleh Pemko Medan dan hanya PHL. “Mereka bekerja dibayar berdasarkan kerja per hari. Beban gaji mereka ditampung di APBD masing-masing OPD,” imbuhnya. (prn/ris/bal/)

 

Irwan Ritonga

SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah pusat dalam persoalan THR honorer. Sesuai arahan dan petunjuk, maka tidak diberikan THR kepada honorer atau yang disebutnya sebagai pegawai harian lepas (PHL).

Ia membeberkan, jumlah honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencapai 11.000 orang. Jadi, apabila mereka mendapatkan THR maka harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp30 miliar lebih. “Ada 11.000 PHL. Kalau mereka diberikan THR butuh anggaran yang tidak sedikit. Sebab, gaji PHL Rp2,8 juta per bulan. Apabila dikalikan 11.000 orang, berarti butuh sekitar Rp30,8 miliar,” papar Irwan.

Kata dia, anggaran Rp30,8 miliar itu sudah setara dengan anggaran dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemko Medan. Artinya, jumlah anggaran tersebut terlalu besar. “Aturan yang mengatur THR belum ada. Jadi tidak bisa diberikan. Kalau pun ada aturannya, mungkin tahun depan bisa. Namun, itupun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, istilah honorer tidak lagi dipakai oleh Pemko Medan dan hanya PHL. “Mereka bekerja dibayar berdasarkan kerja per hari. Beban gaji mereka ditampung di APBD masing-masing OPD,” imbuhnya. (prn/ris/bal/)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/