31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bakar Sang Pacar karena Cemburu

MEDAN- Terdakwa Sahala Raja Aritonang (21) mengaku dirinya nekat membakar tubuh sang pacar Suaidah Nasution (19) karena rasa cemburu. Dia sempat terlibat pertengkaran mulut dengan sang pacar. Korban Suaidah kemudian emosi dan meminta terdakwa agar membakarnya. Bahkan menurut pengakuan terdakwa, korban Suaidah sendirilah yang menyiramkan minyak tanah ke tubuhnya.

“Saat itu saya memang sempat menendangnya pak hakim. Setelah pertengkaran mulut itu, dia (Suaidah,R ed) yang minta dibakar pak. Lalu dia menyiram tubuhnya dengan minyak,” kata Sahala dengan wajah tertunduk dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/7).

Penasaran, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa bagian tubuh korban yang mana awalnya dibakar. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa mengaku mulanya dia menyalakan api ke bagian dada korban. “Waktu itu apinya langsung besar pak. Saya panik,” kata terdakwa.

Hakim kembali bertanya bagaimana dirinya memadamkan api pada tubuh korban. “Itu setelah kamu bakar, bagaimana kamu memadamkan apinya?” kata hakim. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa dengan polos mengaku bahwa pada saat memadamkan api dirinya sempat menginjak-injak korban. “Jadi waktu itu saya matikan apinya pakai tangan. Karena tidak mati, dadanya saya injak-injak pak,” ungkap terdakwa.

Mendengar pengakuan tersebut, sontak hakim terkejut. “Kamu ini bagaimana sih. Bukannya kamu tolong, malah kamu injak-injak begitu dadanya. Kalau dia mati bagaimana?” Senggak hakim ketua Surya Perdamaian. Karena keterangan terdakwa dianggap cukup, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Agustus 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Sekedar diketahui, kejadian pembakaran ini bermula dari adanya kecemburuan terdakwa terhadap korban. Lalu pada 20 Maret 2013 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membakar korban di rumah kontrakan korban yang berada di Jalan Darussalam,  Gang Turi II, No.15 Medan. Akibatnya, korban diketahui mengalami cacat permanen di sejumlah tubuhnya. (far)

MEDAN- Terdakwa Sahala Raja Aritonang (21) mengaku dirinya nekat membakar tubuh sang pacar Suaidah Nasution (19) karena rasa cemburu. Dia sempat terlibat pertengkaran mulut dengan sang pacar. Korban Suaidah kemudian emosi dan meminta terdakwa agar membakarnya. Bahkan menurut pengakuan terdakwa, korban Suaidah sendirilah yang menyiramkan minyak tanah ke tubuhnya.

“Saat itu saya memang sempat menendangnya pak hakim. Setelah pertengkaran mulut itu, dia (Suaidah,R ed) yang minta dibakar pak. Lalu dia menyiram tubuhnya dengan minyak,” kata Sahala dengan wajah tertunduk dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/7).

Penasaran, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa bagian tubuh korban yang mana awalnya dibakar. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa mengaku mulanya dia menyalakan api ke bagian dada korban. “Waktu itu apinya langsung besar pak. Saya panik,” kata terdakwa.

Hakim kembali bertanya bagaimana dirinya memadamkan api pada tubuh korban. “Itu setelah kamu bakar, bagaimana kamu memadamkan apinya?” kata hakim. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa dengan polos mengaku bahwa pada saat memadamkan api dirinya sempat menginjak-injak korban. “Jadi waktu itu saya matikan apinya pakai tangan. Karena tidak mati, dadanya saya injak-injak pak,” ungkap terdakwa.

Mendengar pengakuan tersebut, sontak hakim terkejut. “Kamu ini bagaimana sih. Bukannya kamu tolong, malah kamu injak-injak begitu dadanya. Kalau dia mati bagaimana?” Senggak hakim ketua Surya Perdamaian. Karena keterangan terdakwa dianggap cukup, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Agustus 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Sekedar diketahui, kejadian pembakaran ini bermula dari adanya kecemburuan terdakwa terhadap korban. Lalu pada 20 Maret 2013 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa membakar korban di rumah kontrakan korban yang berada di Jalan Darussalam,  Gang Turi II, No.15 Medan. Akibatnya, korban diketahui mengalami cacat permanen di sejumlah tubuhnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/