Belum Deteksi
Sementara KPU Sumut mengaku belum mendeteksi nama-nama bacaleg, karena masih banyak yang belum mengisi format BB 1, yakni format yang didalamnya menerangkan apakah si calon tersebut pernah di pidana atau tidak. Juga termasuk bagi bacaleg yang pindah partai ataupun pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Ya, sejauh ini belum ada satu pun bacaleg yang menyerahkan format tersebut ke KPU Sumut. Jadi nanti kita tunggu, sampai besok (hari ini, Red), batas akhir penyerahan berkas kelengkapan bacaleg,” ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.
Setelah pihaknya menerima format BB 1 tersebut, maka nanti akan terdeksi siapa-siapa saja bacaleg yang pernah menjadi narapidana maupun yang pindah partai. Jika nanti ada terdeteksi, sambung dia, maka pihaknya akan menyurati parpol untuk mengganti bacaleg tersebut. “Jika ada bacaleg yang tidak mengisi format BB 1 sampai batas akhir penyerahan berkas, maka KPU menganggap si bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan tidak berhak menjadi peserta Pemilu 2019,” tegasnya.
Oleh karenanya KPU meminta seluruh bacaleg mengutamakan kejujuran saat didaftarkan oleh parpol ke KPU. Sebab apalagi nanti terbongkar setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) atau Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan tanggapan masyarakat, bacaleg bersangkutan langsung dicoret. Yang ironi, jika terbongkarnya setelah pemilu, dimana bersangkutan merupakan calon jadi yang tinggal menunggu pelantikan.
“Karena belakangan terbukti pernah terpidana atau merupakan terpidana kasus korupsi, pelaku pelecehan seksual/ kekerasan terhadap anak dan bandar narkoba, maka yang bersangkutan langsung dicoret,” katanya.
KPU sendiri akan mengumumkan DCS pada 12-14 Agustus mendatang. Sebelum pengumuman DCS, KPU Sumut akan melaksanakan persiapan penyusunan DCS pada 8-11 Agustus.
“Setelah pengumuman, KPU Sumut akan menunggu tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai 12-21 Agustus 2018,” ujarnya. “Dari 22-30 Juli ini, baru PKS yang menyerahkan berkas berbaikan bacaleg. Dalam perbaikannya, PKS mengganti bacaleg yang BMS di Dapil Sumut 10 nomor urut 5 dari Abdullah Nasution menjadi Nazrina Zahara Nasution,” imbuh Benget.
Lebih lanjut Benget menyampaikan hampir seluruh parpol berkas bacalegnya bermasalah dan dikembalikan untuk dilengkapi. Ada bacaleg yang belum melengkapi berkasnya seperti legalisir ijazah, surat keterangan pengadilan, ketidaksesuaian nama di KTP dengan di ijazah dan lainnya.
PAW
Kesempatan itu KPU Sumut juga menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat dari Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. Dalam surat itu, DPRD Sumut meminta KPU mengecek pengganti caleg yang di PAW yakni dari dapil Medan A, Arifin Nainggolan hendak digantikan Arfan Maksum.
Lalu Dapil Sumut 5 Mustafawiyah digantikan Zulkifli, Sumut 7 Tia Isah Ritonga digantikan Syafaruddin Siregar. “KPU Sumut akan mengecek nomor urut berikutnya dari anggota legislatif yang akan di PAW itu,” pungkasnya. (prn/bal)