“Jangan tunda-tunda lagi untuk direlokasi karena hal ini untuk pedagang sendiri. Aneh rasanya tempat berjualan pedagang mau dibuat cantik tapi kok ditolak, ada apa ini sebenarnya,” ucapnya.
Sementara, Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengungkapkan, sepanjang 2018 Pemko Medan melalui Satpol PP telah berupaya merelokasi pedagang berulang kali. Namun karena masih ada penolakan dari pedagang dan pertimbangan masalah keamanan sehingga ditunda.
“Kondisi itu menyebabkan proses pembangunan gedung pasar belum bisa dijalankan, karena pedagang masih menempati lokasi pasar yang lama. Untuk tempat penampungan sementara pedagang bersebelahan dengan lokasi pasar saat ini,” kata Habibi yang hadir dalam RDP tersebut.
Ia membeberkan, masalah ini sendiri bermula saat ada penolakan dari pedagang. Mereka menggugat IMB tempat penampungan dan kini masih diproses pada tingkat kasasi di MA. Namun, sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan dan Pengadilan Tinggi, tidak ada pembatalan proses pembangunan.
Kepala Subbagian Hukum Pemko Medan, Rahma yang hadir dalam RDP tersebut mengaku kalau pihaknya telah menyurati Satpol PP untuk segera merelokasi pedagang pada 27 Juli lalu. Namun tidak dilakukan. “Terakhir kali Pemko menyurati Satpol PP per tanggal itu (27 Juli). Jadi, seharusnya sudah dijalankan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera merelokasi pedagang berlandaskan surat dari Pemko Medan.
Terpisah, pengembang Pasar Timah, Sumandy Wijaya berharap agar Satpol PP segera melakukan relokasi pasar secepatnya. Selain itu, dapat mensosialisasikan langsung kepada pedagang agar prosesnya berjalan lancar.
Sumandi mengaku, masalah perizinan sudah diselesaikan dan relokasi pemindahan pedagang akan dilakukan tidak jauh dari Pasar Timah. “Kami telah melakukan puluhan kali sosialisasi kepada pedagang, tetapi tetap juga menolak. Untuk itu, kepada pihak Satpol PP agar dalam minggu ini dapat selesai dengan cepat,” pungkasnya. (ris/ila)