27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Disepakati, Penyelesaian Ada di Tingkat Pusat

Disinggung mengenai pembangunan yang tumbuh di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti Perumahan Mlibu, Taman Polonia Indah, dan City View, apakah termasuk aset TNI AU, Arifien mengungkapkan pihaknya harus melihat terlebih dahulu lokasi mana saja.

“Itu harus dilihat dulu. Tidak bisa kita sekarang langsung menentukan, karena ada beberapa aset yang sudah dihapus dari kita. Ada memang punya warga, dan ada juga punya TNI AU,” katanya.

Ditanya lagi mengenai proses hukum terhadap jurnalis yang sebelumnya sudah melapor, dia mengatakan semua laporan akan tetap diproses dan pihaknya menunggu hasil dari apa yang telah dikerjakan tim investigasi.

“Kalau yang sudah dilaporkan sama kita, ya kita tindak lanjuti. Sudah ada masuk laporan POM dan itu kita tindak lanjuti. Kita bentuk tim dan melakukan upaya ke arah sana. Karena begitu ada tanggapan, langsung kita mengerjakan, jadi tidak perlu khawatir itu,” katanya.

Ketua Formas Pahala Napitupulu meminta agar tidak ada penafsiran atas putusan MA yang memenangkan masyarakat dalam Keputusan No 229/1995. Dia menyebutkan, 87 warga yang tercantum merupakan class action dan bertempat tinggal menyebar di kawasan seluas 260 hektar.

Dalam forum, Pahala menyampaikan kecurigaan adanya keinginan pihak tertentu untuk menguasai lahan. Alasannya, BPN menerbitkan surat bahwa lahan itu merupakan inventaris kekayaan negara yang dikelola Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Anehnya, sertifikat terbit 27 November 1995 setelah perkara putus di MA.

“Kita tidak menuding. Faktanya, ada 16 developer yang sudah membangun di sekitar lahan itu,” katanya dan juga sepakat jika persoalan ini tak akan selesai jika dibahas di tingkat Medan maupun provinsi.

Sementara Kasi Sengketa, Konflik dan Pertanahan BPN Kota Medan Aswin Tampubolon, tidak mau memberikan komentar banyak terkait status lahan, karena kini sudah dibahas di tingkat nasional. Namun diakuinya, jika lahan itu bukan milik AURI (TNI AU) akan tetapi Kemenhan. “TNI AU hanya sebagai pengguna,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang hadir dalam RDP mengatakan, semua pihak jangan lagi menafsirkan amar putusan MA, terlebih masalah sudah masuk ranah hukum. Ia berkeyakinan masalah ini mampu diselesaikan pemerintah pusat.

“Jangan ada lagi bahasa membuat masyarakat gerah. Persoalan ini akan kita sampaikan supaya Pak Jokowi tersentuh nuraninya menyelesaikan masalah ini. Di pertemuan ini juga akan dibuat rangkuman untuk bisa disampaikan kepada presiden,” katanya.

Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, Komisi A DPRD Medan meminta semua pihak menahan diri dalam sengketa lahan Sarirejo ini. Komisi A akan membawakan kesimpulan RDP kepada Presiden RI Jokowi, agar persoalan yang sudah bertahun-tahun itu tuntas. (prn/adz)

Disinggung mengenai pembangunan yang tumbuh di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti Perumahan Mlibu, Taman Polonia Indah, dan City View, apakah termasuk aset TNI AU, Arifien mengungkapkan pihaknya harus melihat terlebih dahulu lokasi mana saja.

“Itu harus dilihat dulu. Tidak bisa kita sekarang langsung menentukan, karena ada beberapa aset yang sudah dihapus dari kita. Ada memang punya warga, dan ada juga punya TNI AU,” katanya.

Ditanya lagi mengenai proses hukum terhadap jurnalis yang sebelumnya sudah melapor, dia mengatakan semua laporan akan tetap diproses dan pihaknya menunggu hasil dari apa yang telah dikerjakan tim investigasi.

“Kalau yang sudah dilaporkan sama kita, ya kita tindak lanjuti. Sudah ada masuk laporan POM dan itu kita tindak lanjuti. Kita bentuk tim dan melakukan upaya ke arah sana. Karena begitu ada tanggapan, langsung kita mengerjakan, jadi tidak perlu khawatir itu,” katanya.

Ketua Formas Pahala Napitupulu meminta agar tidak ada penafsiran atas putusan MA yang memenangkan masyarakat dalam Keputusan No 229/1995. Dia menyebutkan, 87 warga yang tercantum merupakan class action dan bertempat tinggal menyebar di kawasan seluas 260 hektar.

Dalam forum, Pahala menyampaikan kecurigaan adanya keinginan pihak tertentu untuk menguasai lahan. Alasannya, BPN menerbitkan surat bahwa lahan itu merupakan inventaris kekayaan negara yang dikelola Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Anehnya, sertifikat terbit 27 November 1995 setelah perkara putus di MA.

“Kita tidak menuding. Faktanya, ada 16 developer yang sudah membangun di sekitar lahan itu,” katanya dan juga sepakat jika persoalan ini tak akan selesai jika dibahas di tingkat Medan maupun provinsi.

Sementara Kasi Sengketa, Konflik dan Pertanahan BPN Kota Medan Aswin Tampubolon, tidak mau memberikan komentar banyak terkait status lahan, karena kini sudah dibahas di tingkat nasional. Namun diakuinya, jika lahan itu bukan milik AURI (TNI AU) akan tetapi Kemenhan. “TNI AU hanya sebagai pengguna,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu yang hadir dalam RDP mengatakan, semua pihak jangan lagi menafsirkan amar putusan MA, terlebih masalah sudah masuk ranah hukum. Ia berkeyakinan masalah ini mampu diselesaikan pemerintah pusat.

“Jangan ada lagi bahasa membuat masyarakat gerah. Persoalan ini akan kita sampaikan supaya Pak Jokowi tersentuh nuraninya menyelesaikan masalah ini. Di pertemuan ini juga akan dibuat rangkuman untuk bisa disampaikan kepada presiden,” katanya.

Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, Komisi A DPRD Medan meminta semua pihak menahan diri dalam sengketa lahan Sarirejo ini. Komisi A akan membawakan kesimpulan RDP kepada Presiden RI Jokowi, agar persoalan yang sudah bertahun-tahun itu tuntas. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/