29 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Hari Ini Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Berdasarkan laporan penerimaan PBB yang masuk hingga Rabu (23/8), penerimaan PBB yang diperoleh masih minim yakni Rp225.523.310.013 dari total target yang ditetapkan yakni Rp419.040.861.523 atau 53,82%. Dari 21 kecamatan di Kota Medan, penerimaan tertinggi berasal dari Kecamatan Medan Perjuangan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp4.744.332.611 atau 57,59% dari target Rp8.238.832.964, sedangkan penerimaan terendah adalah Kecamatan Medan Labuhan yakni Rp5.234.731.603 atau 30,13% dari target Rp17.371.544.795.

Menilik hal ini, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan PBB Kota Medan 2017, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (24/8) lalu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengajak masyarakat Kota Medan untuk segera melunasi kewajibannya. “Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar PBB. PBB ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik melalui pembangunan infrastruktur kota, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan kualitas layanan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat,” katanya ketika memimpin rapat.

Ia merasa penerimaan PBB masih pada kondisi memprihatinkan karena secara keseluruhan baru 5 kecamatan yang penerimaannya di atas 50% bahkan masih ada 7 (tujuh) kecamatan yang persentase realisasinya justru masih di bawah 40%.

“Masyarakat saya minta lebih meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan kota yang berkesinambungan. Jangan sampai lewat 31 Agustus 2017, kalau lewat dari batas waktunya akan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Ujung-ujungnya nanti makin berat,” ujarnya. (prn/ila)

 

Berdasarkan laporan penerimaan PBB yang masuk hingga Rabu (23/8), penerimaan PBB yang diperoleh masih minim yakni Rp225.523.310.013 dari total target yang ditetapkan yakni Rp419.040.861.523 atau 53,82%. Dari 21 kecamatan di Kota Medan, penerimaan tertinggi berasal dari Kecamatan Medan Perjuangan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp4.744.332.611 atau 57,59% dari target Rp8.238.832.964, sedangkan penerimaan terendah adalah Kecamatan Medan Labuhan yakni Rp5.234.731.603 atau 30,13% dari target Rp17.371.544.795.

Menilik hal ini, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penerimaan PBB Kota Medan 2017, di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (24/8) lalu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengajak masyarakat Kota Medan untuk segera melunasi kewajibannya. “Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk segera menunaikan kewajibannya dalam membayar PBB. PBB ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan publik melalui pembangunan infrastruktur kota, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan kualitas layanan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat,” katanya ketika memimpin rapat.

Ia merasa penerimaan PBB masih pada kondisi memprihatinkan karena secara keseluruhan baru 5 kecamatan yang penerimaannya di atas 50% bahkan masih ada 7 (tujuh) kecamatan yang persentase realisasinya justru masih di bawah 40%.

“Masyarakat saya minta lebih meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan kota yang berkesinambungan. Jangan sampai lewat 31 Agustus 2017, kalau lewat dari batas waktunya akan dikenakan sanksi administratif seperti denda. Ujung-ujungnya nanti makin berat,” ujarnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru