29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Polrestabes Didesak Kaji Ulang

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini menyebut, pengusaha iklan di Medan sudah tidak menghargai Pemko lagi meski sebelumnya telah terjalin kerja sama dengan Polrestabes Medan, atas keberadaan produk mereka di atas pos polisi.

“Kalau memang kontennya edukatif dan mencerdaskan masyarakat, kita setuju. Tapi janganlah lari dari semangat sarana itu dibangun. Besok-besok bisa saja seluruh baliho atau videotron di atas pos polisi diisi oleh gambar-gambar calon kepala daerah, dan calon-calon legislatif. Pemko maunya sigap akan hal itu,” katanya.

Diketahui, berdasar MoU antara Polrestabes Medan dan PT SII yang Sumut Pos peroleh, jalinan kerja sama itu terjalin pada 5 November 2016 dan berlangsung selama 15 tahun. Penandatanganan MoU dilakukan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto waktu itu, bersama Witaf Tanny, Direktur Umum PT SII. Kedua sepakat menjalin kerja sama tentang pemberian bantuan berupa hibah bangunan pos polisi yang didirikan di 29 titik persimpangan yang telah ditentukan oleh Satlantas Polrestabes Medan, dalam rangka mendukung kegiatan pelaksanaan tugas kepolisian dengan ketentuan yang berlaku. Pada pasal 5 ayat 2 dari MoU tersebut jelas tercantum, bahwa apabila terjadi kerusakan pada bangunan dan inventaris yang nyata-nyata adalah akibat kelalaian dari petugas kepolisian yang bertugas pada bangunan pos polisi tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua yang dalam hal ini Polrestabes Medan. Lalu di ayat 3 disebutkan, pihak kedua menjamin akan menertibkan iklan/papan reklame yang tidak memiliki izin yang sah secara hukum yang berada disekitar pos polisi yang dibangun papan iklan/videotron milik pihak pertama (PT SII), dan berkoordinasi terhadap pihak/instansi yang terkait. Selanjutnya bunyi di ayat 4 disebutkan; pihak kedua diperbolehkan untuk memasukkan iklan/informasi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai visi misi Polri dalam waktu tertentu.

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) sebagaimana diberitakan sebelumnya menegaskan, pucuk pimpinan mereka, Irjen Pol Paulus Waterpauw, meminta Pemko Medan agar tak segan untuk menumbangkan papan reklame bila masih ada yang tak berizin memajang wajah Kapolda Sumut.

“Kemarin sudah ditumbangkan, di mana lagi kalau masih ada. Biar tahu kita. Seperti yang sebelumnya, kalau memang ada silahkan saja ditumbangkan,” kata Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (30/10).

Dia meminta kepada Pemko Medan bila memang ada baliho atau papan reklame yang memakai wajah Kapolda Sumut dan tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemko Medan, dia mempersilakan agar didata. “Coba kalau memang masih ada yang tak berizin memakai wajah pak Kapoldasu, kasih datanya ke kita dan silahkan tumbangkan. Kalau tak berizin mana pula kita campuri itu, ya ditindak saja,” tegasnya. (prn/dvs/ila)

 

 

 

 

 

 

 

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan ini menyebut, pengusaha iklan di Medan sudah tidak menghargai Pemko lagi meski sebelumnya telah terjalin kerja sama dengan Polrestabes Medan, atas keberadaan produk mereka di atas pos polisi.

“Kalau memang kontennya edukatif dan mencerdaskan masyarakat, kita setuju. Tapi janganlah lari dari semangat sarana itu dibangun. Besok-besok bisa saja seluruh baliho atau videotron di atas pos polisi diisi oleh gambar-gambar calon kepala daerah, dan calon-calon legislatif. Pemko maunya sigap akan hal itu,” katanya.

Diketahui, berdasar MoU antara Polrestabes Medan dan PT SII yang Sumut Pos peroleh, jalinan kerja sama itu terjalin pada 5 November 2016 dan berlangsung selama 15 tahun. Penandatanganan MoU dilakukan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto waktu itu, bersama Witaf Tanny, Direktur Umum PT SII. Kedua sepakat menjalin kerja sama tentang pemberian bantuan berupa hibah bangunan pos polisi yang didirikan di 29 titik persimpangan yang telah ditentukan oleh Satlantas Polrestabes Medan, dalam rangka mendukung kegiatan pelaksanaan tugas kepolisian dengan ketentuan yang berlaku. Pada pasal 5 ayat 2 dari MoU tersebut jelas tercantum, bahwa apabila terjadi kerusakan pada bangunan dan inventaris yang nyata-nyata adalah akibat kelalaian dari petugas kepolisian yang bertugas pada bangunan pos polisi tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua yang dalam hal ini Polrestabes Medan. Lalu di ayat 3 disebutkan, pihak kedua menjamin akan menertibkan iklan/papan reklame yang tidak memiliki izin yang sah secara hukum yang berada disekitar pos polisi yang dibangun papan iklan/videotron milik pihak pertama (PT SII), dan berkoordinasi terhadap pihak/instansi yang terkait. Selanjutnya bunyi di ayat 4 disebutkan; pihak kedua diperbolehkan untuk memasukkan iklan/informasi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan kinerja Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai visi misi Polri dalam waktu tertentu.

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) sebagaimana diberitakan sebelumnya menegaskan, pucuk pimpinan mereka, Irjen Pol Paulus Waterpauw, meminta Pemko Medan agar tak segan untuk menumbangkan papan reklame bila masih ada yang tak berizin memajang wajah Kapolda Sumut.

“Kemarin sudah ditumbangkan, di mana lagi kalau masih ada. Biar tahu kita. Seperti yang sebelumnya, kalau memang ada silahkan saja ditumbangkan,” kata Kepala Bidang Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Senin (30/10).

Dia meminta kepada Pemko Medan bila memang ada baliho atau papan reklame yang memakai wajah Kapolda Sumut dan tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemko Medan, dia mempersilakan agar didata. “Coba kalau memang masih ada yang tak berizin memakai wajah pak Kapoldasu, kasih datanya ke kita dan silahkan tumbangkan. Kalau tak berizin mana pula kita campuri itu, ya ditindak saja,” tegasnya. (prn/dvs/ila)

 

 

 

 

 

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/