32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Anggaran Penanggulangan Kemiskinan Perlu Ditambah, DPRD Medan Berencana Revisi Perda No.5/2015

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengaku terus berkomitmen untuk menekan angka kemiskinan. Salah satunya, dengan memperhatikan besaran alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (30/10/2023) sore.

“Di dalam Perda No.5 Tahun 2015 ini disebutkan, bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari total PAD yang ada,” ucap Rizki dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas, Mustaqim Siregar, Lurah Harjosari I, Sahara Harahap, dan Koordinator PKH, Wiwin Prabudi Lubis tersebut.

Namun belakangan, kata Rizki, angka 10 persen yang dimaksud dinilai tidak lagi relevan untuk dapat menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. Sehingga, perlu dilakukan penambahan anggaran.

Dengan begitu, DPRD Kota Medan akan mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap Perda No.5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan. Jadi minimal, Kota Medan harus menyisihkan 20 persen dari total pendapatannya untuk mengatasi masalah kemiskinan ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Rizki, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, termasuk pemerintah kota. Diantaranya hak di bidang pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lain-lain.

“Dan selama ini 10 persen dari PAD itu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Selama ini, sambung politisi Partai Golkar itu, banyak warga miskin di Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal sejatinya, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan mengaku terus berkomitmen untuk menekan angka kemiskinan. Salah satunya, dengan memperhatikan besaran alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, M Rizki Nugraha SE, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-X Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (30/10/2023) sore.

“Di dalam Perda No.5 Tahun 2015 ini disebutkan, bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari total PAD yang ada,” ucap Rizki dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas, Mustaqim Siregar, Lurah Harjosari I, Sahara Harahap, dan Koordinator PKH, Wiwin Prabudi Lubis tersebut.

Namun belakangan, kata Rizki, angka 10 persen yang dimaksud dinilai tidak lagi relevan untuk dapat menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. Sehingga, perlu dilakukan penambahan anggaran.

Dengan begitu, DPRD Kota Medan akan mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap Perda No.5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan. Jadi minimal, Kota Medan harus menyisihkan 20 persen dari total pendapatannya untuk mengatasi masalah kemiskinan ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Rizki, pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, termasuk pemerintah kota. Diantaranya hak di bidang pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lain-lain.

“Dan selama ini 10 persen dari PAD itu jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut.

Selama ini, sambung politisi Partai Golkar itu, banyak warga miskin di Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal sejatinya, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut, maka akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/