MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, akhirnya memulangkan lima orang yang terjaring OTT di Kabanjahe, Rabu (28/12) siang lalu. Status hukum terhadap empat PNS Disdik Karo dan seorang wali murid ini, ditentukan setelah gelar perkara dilakukan.
“Untuk sementara mereka dipulangkan dulu. Status hukumnya nanti diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan, Jumat (30/12).
Alasan penyidik memulangkan mereka, sebut Rina, karena penyidik masih belum memiliki alat bukti yang kuat. “Perlu dilengkapi lagi alat buktinya. Jadi mereka dipulangkan untuk sementara waktu dengan status sebagai saksi,” kata mantan Kapolres Binjai ini.Rina menambahkan, gelar perkara itu akan dilakukan pada awal 2017 nanti. Ditanya kapan persisnya, Rina belum mengetahui secara pasti. Melalui gelar perkara itu, status kelimanya ditentukan.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan. Begitu gelar perkara dilakukan, maka statusnya kita naikkan menjadi penyidikan. Disitulah akan ditetapkan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka nantinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim Saber Pungli Polda Sumut yang menjaring empat PNS Disdik Karo dan seorang wali murid tersebut. “Saber Pungli harus terus dilakukan,” kata Erry kepada wartawan di Makodam I/BB, Jumat (30/12).
Dia pun mengatakan, , OTT ini sebagai bentuk peringatan bagi PNS lainnya di Sumut. “Biar menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata dia.
Di tempat yang sama, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel mengaku heran atas kembali tertangkapnya PNS oleh Tim Saber Pungli. Padahal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Taput berinisial JP telah dicokok beberapa hari sebelumnya.
“Kita sudah ada penandatanganan fakta intergritas,” jelas dia.
Diketahui, empat PNS Dinas Pendidikan Pemkab Karo dan seorang orangtua murid terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut, Rabu (28/12). Mereka terjaring di Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo.
Kelimanya berinisial BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Kabanjahe, EP selaku Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, TS yang merupakan seorang wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe dan FJG seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan proses penyelidikan mendalam. Statusnya belum ditetapkan dan tindak pidana apa serta pasal apa yang dilanggar, belum bisa saya rinci
lebih detail,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan.
Dalam OTT itu, lanjut Toga, disita uang tunai senilai Rp170.110.000, enam unit Handphone, sejumlah dokumen dan dua blok kwitansi. Dugaan sementara, Toga sebut, kalau uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Selain mereka, ada tiga PNS Pemkab Taput yang terjaring OTT oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara berinisial JP dan dua orang kepala sekolah, masing-masing, Kepala SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS.
Mereka terjaring di rumah dinas JP yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Rabu (21/12). Hasil OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa mata uang asing 100 dollar US, 200 Yuan dan Rp235 juta. Tak hanya itu, tim KPK juga menyita delapan buah lembar buku tabungan.
Oleh KPK, penyelidikan selanjutnya diserahkan ke Polda Sumut. Pasalnya, hasil yang dijaring KPK ini disebut bukan penyelenggara negara. KPK bilang, penyelenggara negara adalah, pejabat esselon I.
Oleh Polda Sumut, Kadisdikbud Taput ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua Kasek berstatus saksi dan sudah dipulangkan. (ted/adz)