MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sepertinya kalah cepat bertindak dalam mengumumkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang terjerat korupsi. Hingga kini Pemprovsu belum juga mengumumkannya.
Padahal, di kabupaten/Kota, misalnya saja Kota Binjai, 20 ASN dalam proses pemecatan. Bahkan sejumlah kabupaten di Sumut juga sudah melakukan persiapan pemecatan bagi ASN yang terjerat korupsi.
Meski demikian, berhembus kabar kabar Pemprovsu akan meng-umumkan ke-33 nama aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada 31 Desember 2018.
“Informasinya akan diumumkan nama-nama pegawai n
yang terlibat korupsi itu di kantor Gubernur Sumut tanggal 31. Di situ nanti akan diketahui siapa saja orang-orangnya,” ujar sumber di Kantor Gubsu kepada Sumut Pos, Jumat (28/12).
Menurut sumber, sebelum pengumuman ke-33 nama ASN itu dilakukan, Gubernur Edy Rahmayadi akan bertindak sebagai inspektur upacara dalam apel ASN terakhir di penghujung tahun. “Mungkin sehabis upacara itu baru diumumkan. Coba tanya kepala BKD untuk informasi jelasnya,” beber dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip, membantah kabar tersebut. “Salah, tanggal 31 itu apel terakhir sekaligus pemberian penghargaan PNS teladan,” ujarnya via Layanan WhatsApp.
Disinggung lebih lanjut sehabis apel dan pengumuman penghargaan bagi ASN teladan akan dilakukan pemberitahuan nama-nama ASN koruptor itu, Kaiman enggan menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sebelumnya terlihat hanya dia baca saja. Saat dihubungi berkali-kali via seluler, dia juga enggan mengangkat sambungan telepon.
Meski demikian, Kaiman pernah menegaskan bahwa pihaknya akan transparan mengumumkan nama-nama ASN tersebut ke publik paling lambat di penghujung tahun. “Salinan putusan inkrah ke-33 orang itukan belum kami peroleh semua, makanya belum berani kami publish nama-namanya. Sabar dululah ya, yang pasti akhir Desember ini juga akan kami sampaikan semua nama-namanya,” kata dia pada pertengahan Desember lalu.
Pihaknya mengamini bahwa Gubsu Edy Rahmayadi sudah menandatangani surat keputusan (SK) atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagian ASN Pemprovsu yang sudah diperoleh BKD salinan putusan inkrah dari Pengadilan.
“Kalau sudah diteken nanti baru kita kasih langsung sama yang bersangkutan. Bagi yang sudah diteken Gubsu SK-nya, berarti sudah lengkap. Artinya sudah terdapat lampiran surat salinan putusan dari Pengadilan tentang status hukum bersangkutan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya juga kembali menegaskan, bahwa akan memecat semua ASN yang terbukti bersalah dengan status inkrah. Di samping itu, ia mengaku telah menandatangani SK PDTH terhadap 33 ASN koruptor di lingkungan Pemprovsu. “Ya dipecat. Akan dipecat. Sudah saya teken SK-nya,” katanya.
Gubsu menjamin tidak mentolerir perbuatan buruk seperti perilaku koruptif di kalangan abdi negara Pemprovsu. Menurutnya, masih banyak orang baik di Sumut yang enggan melakukan korupsi. “Kalau sudah korupsi sudahlah, masih banyak orang baik di sini. Semua yang sudah inkrah itu akan dipecat,” tegasnya lagi.
Diketahui, berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi.
Namun secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan sampai akhir bulan ini. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu. (prn/ila)