26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kajari Karo Diprapidkan Tersangka Korupsi TPA

PENGGELEDAHAN: Tim jaksa Kejari Karo memboyong koper berisikan berkas-berkas usai melakukan penggeledahan di Kantor BPKPAD Kabupaten Karo, baru-baru ini.

KARO, SUMUTPOS.CO-Tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), Sueka Bonafide Baron Kaban mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan termohon Kajari Karo, Denny Achmad.

 Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban, pun digelar pada Rabu 5 Agustus 2020, yang dipimpin hakim tunggal,  Vera Yetti Magdalena.

Karena tidak dihadiri oleh termohon, sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kabanjahe, ditunda hakim Vera Yetti Magdalena pada Rabu 12 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan permohonan.

 Tim penasehat hukum pemohon praperadilan, Antoni Surbakti menegaskan pengajuan praperadilan atas kliennya Baron Soeka Banafide Kaban (BK), difokuskan kepada prosedur penangkapan dan penetapan tersangka, dinilai tidak sah.

 “Informasi yang kita terima dari klien kami Baron Soeka Banafide Kaban serta keluarga. Pada tanggal 17 Juli 2020, Baron menghadiri panggilan Kejari Karo sebagai saksi. Usai memberi keterangan, Baron melangkah ke luar gedung Kejari, dan saat berada di luar, halaman, pihak Kejaksaan Negeri Karo melakukan penangkapan terhadap Baron, dan hari itu juga dibuat surat perintah penahanan atas dirinya,” kata Antoni Surbakti, seusai mengikuti persidangan.

 Antoni Surbakti menegaskan, atas dasar itu, kliennya dan keluarga BK mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. “Seperti yang saya katakan tadi, (BK) dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama. Untuk itu, kita koreksi melalui praperadilan. Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang,” tutur Antoni.

 Dia mengakui sidang perdana praperadilan ditunda lantaran termohon, Kepala Kejari Karo, tidak hadir di persidangan. “Kajari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini, karena Kajarinya lagi di Jakarta,” pungkas Antoni.

Dalam kasus ini, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kedua tersangka yakni BK merupakan ASN juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan R sebagai konsultan studi kelayakan. Kejari Karo menyebutkan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. (deo/han)

PENGGELEDAHAN: Tim jaksa Kejari Karo memboyong koper berisikan berkas-berkas usai melakukan penggeledahan di Kantor BPKPAD Kabupaten Karo, baru-baru ini.

KARO, SUMUTPOS.CO-Tidak terima ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), Sueka Bonafide Baron Kaban mengajukan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan termohon Kajari Karo, Denny Achmad.

 Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sueka Bonafide Baron Kaban, pun digelar pada Rabu 5 Agustus 2020, yang dipimpin hakim tunggal,  Vera Yetti Magdalena.

Karena tidak dihadiri oleh termohon, sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kabanjahe, ditunda hakim Vera Yetti Magdalena pada Rabu 12 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan permohonan.

 Tim penasehat hukum pemohon praperadilan, Antoni Surbakti menegaskan pengajuan praperadilan atas kliennya Baron Soeka Banafide Kaban (BK), difokuskan kepada prosedur penangkapan dan penetapan tersangka, dinilai tidak sah.

 “Informasi yang kita terima dari klien kami Baron Soeka Banafide Kaban serta keluarga. Pada tanggal 17 Juli 2020, Baron menghadiri panggilan Kejari Karo sebagai saksi. Usai memberi keterangan, Baron melangkah ke luar gedung Kejari, dan saat berada di luar, halaman, pihak Kejaksaan Negeri Karo melakukan penangkapan terhadap Baron, dan hari itu juga dibuat surat perintah penahanan atas dirinya,” kata Antoni Surbakti, seusai mengikuti persidangan.

 Antoni Surbakti menegaskan, atas dasar itu, kliennya dan keluarga BK mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. “Seperti yang saya katakan tadi, (BK) dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama. Untuk itu, kita koreksi melalui praperadilan. Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang,” tutur Antoni.

 Dia mengakui sidang perdana praperadilan ditunda lantaran termohon, Kepala Kejari Karo, tidak hadir di persidangan. “Kajari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini, karena Kajarinya lagi di Jakarta,” pungkas Antoni.

Dalam kasus ini, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka, dan ditahan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Kedua tersangka yakni BK merupakan ASN juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  dan R sebagai konsultan studi kelayakan. Kejari Karo menyebutkan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/