JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 45 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terindikasi menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking. Hal ini diungkapkan Anggota Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR, Rieke Diah Pitaloka. Informasi terbaru yang dia peroleh, puluhan buruh migran Indonesia tersebut saat ini berada di penampungan perusahaan Team Time Co (TTCo), yang berpusat di Jeddah.
“Tadi malam kami mendapat kabar, dua orang sudah dikeluarkan, tapi bukan diselamatkan oleh KJRI, kemungkinan dipekerjakan kembali. 45 orang itu menunggu uluran tangan kita semua untuk bisa diselamatkan. KJRI Jeddah menunggu dukungan kita juga,” kata Rieke, dalam konferensi pers bersama Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah, dan koalisi masyarakat sipil yang berasal dari berbagai organisasi buruh migran, di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (31/1).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Timwas TKI yang dipimpin Fahri Hamzah telah bersedia membantu proses advokasi bagi puluhan buruh migran yang kini berada di Jeddah. Terutama, memberikan support terhadap KJRI di Jeddah, segera mengevakuasi korban.
“Karena sampai saat ini, sistem hukum Saudi tidak bisa perwakilan RI di sana masuk tanpa izin Kemenlu dan kepolisian setempat. Saya kira, Insya Allah, Pak Fahri bisa bantu dengan jalur informal di Saudi, untuk bisa selamatkan mereka. Paling tidak evakuasi dulu ke KJRI,” jelas Rieke.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas perbaikan regulasi perlindungan TKI. Selain bagi WNI yang bekerja sebagai PRT, juga perlindungan untuk buruh migran di sektor kelautan seperti anak buah kapal (ABK).
Timwas TKI DPR RI dari fraksi PDIP, yang diantaranya Abidin Fikri, Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka bersama Serikat Buruh Migran Indonesia Hariyanto, Lingkaran Aku Cinta Indonesia Nurhalimah, Jaringan Buruh Migran, Savitri dan Solidaritas Perempuan, Risca mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mencabut izin 41 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), diantaranya ada nama PT Bhayangkara, termasuk yang bekerja sama dengan TTCo.
“Khusus PT Bhayangkara ini kita akan selidiki apa hanya namanya saja, atau memang milik aparat. Karena secara lembaga, TNI/Polri tidak boleh berbisnis,” kata Rieke.
Dia mengatakan sikap, mendukung pemerintah untuk melanjutkan kebijakan yang lebih tegas dan melindungi TKI dan keluarganya dengan mengacu pada UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.