26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

45 Orang Korban Human Trafficking

Menurutnya pencabutan izin, bukanlah langkah final dari pemerintah. Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum pidana penjara, denda, dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku (baik perorangan, korporasi, maupun terhadap oknum penyelenggara negara).

Rieke juga mendesak pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara terkait lainnya untuk membongkar indikasi jaringan visa ilegal terkait TKI yang dikirimkan oleh perusahaan yang melanggar aturan.

Pemerintah RI juga didukung untuk melakukan langkah politik melalui bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam rangka membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.

Ia mengungkapkan, adanya dugaan perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan satu perusahaan yang berpusat di Jeddah. Perusahaan itu, ujar dia, melakukan pengiriman TKI di sektor domestik meskipun secara hukum pengiriman TKI sektor domestik dinyatakan dihentikan sejak pada 4 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, lanjutnya, perusahaan itu diduga tetap mengirim TKI dengan dalih bekerja sebagai cleaning service sehingga bisa diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum. “Kami telah melakukan kordinasi dengan tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan,” demikian Rieke. (fat/bbs/jpg/yaa)

 

Menurutnya pencabutan izin, bukanlah langkah final dari pemerintah. Sesuai dengan perintah UU tersebut, jelas harus ada sanksi hukum pidana penjara, denda, dan administratif sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku (baik perorangan, korporasi, maupun terhadap oknum penyelenggara negara).

Rieke juga mendesak pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara terkait lainnya untuk membongkar indikasi jaringan visa ilegal terkait TKI yang dikirimkan oleh perusahaan yang melanggar aturan.

Pemerintah RI juga didukung untuk melakukan langkah politik melalui bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dalam rangka membongkar indikasi keterlibatan oknum di Jakarta yang terindikasi mengeluarkan visa ilegal.

Ia mengungkapkan, adanya dugaan perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI yang dilakukan satu perusahaan yang berpusat di Jeddah. Perusahaan itu, ujar dia, melakukan pengiriman TKI di sektor domestik meskipun secara hukum pengiriman TKI sektor domestik dinyatakan dihentikan sejak pada 4 Mei 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, lanjutnya, perusahaan itu diduga tetap mengirim TKI dengan dalih bekerja sebagai cleaning service sehingga bisa diduga merupakan pelanggaran terhadap hukum. “Kami telah melakukan kordinasi dengan tim kami di Saudi dengan KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan,” demikian Rieke. (fat/bbs/jpg/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/