Kementerian Pertanian (Kementan) juga merasakan betapa sulitnya melakukan cetak sawah. Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Gatot Irianto menyatakan, mencetak lahan pertanian baru di pedalaman tidak semudah yang dibayangkan. Perlu waktu bertahun-tahun untuk mengurus legalitas konversi kawasan hutan menjadi lahan pertanian. “Memang tidak mudah, tetapi harus terus diusahakan supaya lahan pertanian bertambah,” ujarnya.
Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah mengubah hak guna lahan dari semula hutan produksi konversi (HPK) menjadi area penggunaan lain (APL). Langkah kedua, harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pemerintah provinsi dan RTRW pemerintah kabupaten. “Itu masalah utama yang membuat prosesnya sampai bertahun-tahun,” tegasnya.
Jika pemerintah provinsi atau kabupaten mendukung sepenuhnya, proses tersebut bisa berjalan cepat 1″2 tahun. Namun, upaya konversi hutan menjadi lahan pertanian sering terhambat berbagai aturan. “Program cetak sawah BUMN patut diapresiasi. Tetapi, harus dimaklumi kalau realisasinya butuh waktu lama,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Gatot, pengalihan lahan akan lebih rumit jika menyangkut tanah ulayat (adat, Red). Sebab, pengelola lahan harus merangkul masyarakat setempat yang memiliki lahan. “Mereka tidak harus jadi petaninya. Tetapi, sebagai pemilik, mereka harus diberi bagian saham atas pengelolaan tanah tersebut. Besarannya bergantung pembicaraan kedua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso belum bisa menjelaskan kesalahan dalam program cetak sawah tersebut. Dia menyatakan, keterangan Dahlan dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan. “Kami belum bisa sebutkan karena masih butuh melengkapi data,” ujarnya. (gun/wir/c5/sof/jpnn/rbb)
Kementerian Pertanian (Kementan) juga merasakan betapa sulitnya melakukan cetak sawah. Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan Gatot Irianto menyatakan, mencetak lahan pertanian baru di pedalaman tidak semudah yang dibayangkan. Perlu waktu bertahun-tahun untuk mengurus legalitas konversi kawasan hutan menjadi lahan pertanian. “Memang tidak mudah, tetapi harus terus diusahakan supaya lahan pertanian bertambah,” ujarnya.
Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah mengubah hak guna lahan dari semula hutan produksi konversi (HPK) menjadi area penggunaan lain (APL). Langkah kedua, harus menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) pemerintah provinsi dan RTRW pemerintah kabupaten. “Itu masalah utama yang membuat prosesnya sampai bertahun-tahun,” tegasnya.
Jika pemerintah provinsi atau kabupaten mendukung sepenuhnya, proses tersebut bisa berjalan cepat 1″2 tahun. Namun, upaya konversi hutan menjadi lahan pertanian sering terhambat berbagai aturan. “Program cetak sawah BUMN patut diapresiasi. Tetapi, harus dimaklumi kalau realisasinya butuh waktu lama,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Gatot, pengalihan lahan akan lebih rumit jika menyangkut tanah ulayat (adat, Red). Sebab, pengelola lahan harus merangkul masyarakat setempat yang memiliki lahan. “Mereka tidak harus jadi petaninya. Tetapi, sebagai pemilik, mereka harus diberi bagian saham atas pengelolaan tanah tersebut. Besarannya bergantung pembicaraan kedua pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso belum bisa menjelaskan kesalahan dalam program cetak sawah tersebut. Dia menyatakan, keterangan Dahlan dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan. “Kami belum bisa sebutkan karena masih butuh melengkapi data,” ujarnya. (gun/wir/c5/sof/jpnn/rbb)