24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

OC Suap Hakim PTUN Pakai Uang Gatot-Evi

Usai menyerahkan uang, sekitar Pukul 11.30 WIB, Gary menurut JPU, dihubungi Evi melalui telepon milik Mustafa. Menanyakan apakah penyerahan uang pada hakim aman atau tidak.

“Dijawab oleh Gary uang telah diserahkan. Atas jawaban Gary, Evi kemudian mengatakan ‘ya udah kalau sudah aman. Saya takut tadi Gary lama replay-nya, takut kan saya, ini Gary ke mana ya takutnya jebakan dan OTT (operasi tangkap tangan,red),”ujar Burhanuddin.

Majelis Hakim masing-masing Tripeni Irianto selaku ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai anggota serta panitera Syamsir Yusfan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Kemudian setelah putusan, Syamsir pada 8 Juli menghubungi Gary. Mengatakan jika ketua (Ketua Majelis Tripeni) hendak mudik.

Akhirnya pada 9 Juli Gary kembali berangkat ke Medan atas perintah Kaligis, untuk menemui Tripeni di ruangannya. Ia menyerahkan amplop putih berisi uang dengan mengatakan, ini ada titipin dari Kaligis untuk mudik.

Tripeni menerima amplop berisi USD 5.000. Setelah menyerahkan uang tersebut Gary turun ke bawah dan pada saat keluar dari pintu utama kantor PTUN ditangkap petugas KPK.

OC didakwa bersama-sama dengan Gatot, Evi dan Gary didakwa memberi uang sebanyak dua kali pada Tripeni. Masing-masing SGD 5.000 dan USD 15.000. Untuk Dermawan dan Amir masing-masing USD 5.000 dan Syamsir USD 2.000.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Burhanuddin membacakan dakwaan. (gir/rbb)

Usai menyerahkan uang, sekitar Pukul 11.30 WIB, Gary menurut JPU, dihubungi Evi melalui telepon milik Mustafa. Menanyakan apakah penyerahan uang pada hakim aman atau tidak.

“Dijawab oleh Gary uang telah diserahkan. Atas jawaban Gary, Evi kemudian mengatakan ‘ya udah kalau sudah aman. Saya takut tadi Gary lama replay-nya, takut kan saya, ini Gary ke mana ya takutnya jebakan dan OTT (operasi tangkap tangan,red),”ujar Burhanuddin.

Majelis Hakim masing-masing Tripeni Irianto selaku ketua, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai anggota serta panitera Syamsir Yusfan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan. Kemudian setelah putusan, Syamsir pada 8 Juli menghubungi Gary. Mengatakan jika ketua (Ketua Majelis Tripeni) hendak mudik.

Akhirnya pada 9 Juli Gary kembali berangkat ke Medan atas perintah Kaligis, untuk menemui Tripeni di ruangannya. Ia menyerahkan amplop putih berisi uang dengan mengatakan, ini ada titipin dari Kaligis untuk mudik.

Tripeni menerima amplop berisi USD 5.000. Setelah menyerahkan uang tersebut Gary turun ke bawah dan pada saat keluar dari pintu utama kantor PTUN ditangkap petugas KPK.

OC didakwa bersama-sama dengan Gatot, Evi dan Gary didakwa memberi uang sebanyak dua kali pada Tripeni. Masing-masing SGD 5.000 dan USD 15.000. Untuk Dermawan dan Amir masing-masing USD 5.000 dan Syamsir USD 2.000.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Burhanuddin membacakan dakwaan. (gir/rbb)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/