25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dugaan Pemerasan SYL Digarap di Mabes, Polda, dan Dewas KPK

Sewa Safe House Firli Dibayar Pengusaha

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa dua lembaga sekaligus, kemarin. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim memanggil SYL, sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK memperiksa empat anak buah SYL saat menjabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Polda Metro Jaya menyebut rumah sewaan di Kertanegara 46 yang jadi safe house Firli dibayar oleh pengusaha.

Kemarin, mengenakan rompi orange, SYL datang ke Mabes Polri sekitar 13.30 WIB didampingi oleh petugas dari KPK. Saat masuk ke Mabes Polri, SYL irit bicara. “Aku mau diperiksa dulu,” ucapnya lirih.

Pun ketika dirinya keluar dari ruang pemeriksaan Mabes sekitar Polri pukul 19.00 WIB. SYL keluar dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Di kawal lima petugas kepolisian, keduanya enggan berbicara pada awak media yang menunggu sejak siang.

Ketua Tim Pengacara SYL Jamaludin Koedoboen mengatakan, kliennya mendapat sekitar 22 pertanyaan dari penyidik. Dia tidak menjelaskan secara rinci soal pertanyaan yang diajukan. “Pertanyaan itu pengulangan saja. Mungkin untuk menjaga konsistensi beliau (SYL,red),” paparnya.

Di singgung soal apakah pertanyaan tersebut mengarah pada penyerahan uang ke Firli, Jamaludin menyebut, tidak ada arah ke sana. Pertanyaan lebih mengarah soal pertemuan antara Pak SYL dengan Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kemarin pemeriksaan dilakukan di dua tempat. Yakni di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Di polda pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Di sana Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK diperiksa sebagai saksi dengan empat orang. Sementara di Mabes Polri SYL dan Muhammad Hatta diperiksa. Juga ada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.

Hari ini (1/11), direncanakan Polda Metro Jaya juga bakal memanggil pengusaha sekaligus Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penyewaan “safe house” Firli Bahuri di rumah jalan Kertanegara Nomor 46.

Rumah itu tersebut sebenarnya milik orang berinisial E. Lalu disewa oleh Alex untuk Firli Bahuri. Sewa rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 650 juta setahun. “Seperti itu,” ucap Ade saat ditanya soal apakah rumah tersebut disewa oleh Alex untuk Firli.

Adanya indikasi Firli menerima fasilitas rumah sewa dari pengusaha mendapatkan respon berbagai pihak. Salah satunya mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo. Menurutnya penerimaan fasilitas itu sangat tidak dibenarkan. ”Sama sekali tidak diperbolehkan,” ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sebab, semua operasional dan kebutuhan pada komisioner dan seluruh pegawai KPK dibiayai dengan anggaran KPK. ”Bahkan ada aturan internal KPK, kalau diundang untuk acara tertentu, transportasi dan akomodasi dibiayai anggaran KPK,” ungkapnya. Agus menyebut, jika ditemukan alat bukti yang kuat, bisa jadi kena pasal gratifikasi. Baik penerima maupun yang memberi.

Sementara itu, setelah memeriksa beberapa pimpinan KPK, Dewas kemarin kembali memanggil sejumlah pihak. Di antaranya empat orang dari Kementan. Mereka di anyaranya adalah sopir, ajudan, dan asisten pribadi SYL. Juga turut diperiksa Sekjen Kementan.

“Pemeriksaan masih banyak,” ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris kepada Jawa Pos kemarin. Untuk itu, pihaknya belum bisa merinci hasil dari pemanggilan beberapa saksi itu. Untuk menyimpulkan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun, saat ditanya soal pemanggilan Firli, Syamsuddin memaparkan Dewas belum memberikan jadwal. Namun, dari permintaan Firli, Syamsuddin menyebut, yang bersangkutan meminta diperiksa setelah 8 November. (elo/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa dua lembaga sekaligus, kemarin. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim memanggil SYL, sementara Dewan Pengawas (Dewas) KPK memperiksa empat anak buah SYL saat menjabat di Kementerian Pertanian (Kementan). Polda Metro Jaya menyebut rumah sewaan di Kertanegara 46 yang jadi safe house Firli dibayar oleh pengusaha.

Kemarin, mengenakan rompi orange, SYL datang ke Mabes Polri sekitar 13.30 WIB didampingi oleh petugas dari KPK. Saat masuk ke Mabes Polri, SYL irit bicara. “Aku mau diperiksa dulu,” ucapnya lirih.

Pun ketika dirinya keluar dari ruang pemeriksaan Mabes sekitar Polri pukul 19.00 WIB. SYL keluar dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Di kawal lima petugas kepolisian, keduanya enggan berbicara pada awak media yang menunggu sejak siang.

Ketua Tim Pengacara SYL Jamaludin Koedoboen mengatakan, kliennya mendapat sekitar 22 pertanyaan dari penyidik. Dia tidak menjelaskan secara rinci soal pertanyaan yang diajukan. “Pertanyaan itu pengulangan saja. Mungkin untuk menjaga konsistensi beliau (SYL,red),” paparnya.

Di singgung soal apakah pertanyaan tersebut mengarah pada penyerahan uang ke Firli, Jamaludin menyebut, tidak ada arah ke sana. Pertanyaan lebih mengarah soal pertemuan antara Pak SYL dengan Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kemarin pemeriksaan dilakukan di dua tempat. Yakni di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Di polda pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus. Di sana Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK diperiksa sebagai saksi dengan empat orang. Sementara di Mabes Polri SYL dan Muhammad Hatta diperiksa. Juga ada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar.

Hari ini (1/11), direncanakan Polda Metro Jaya juga bakal memanggil pengusaha sekaligus Ketua Harian PP PBSI Alex Tirta. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penyewaan “safe house” Firli Bahuri di rumah jalan Kertanegara Nomor 46.

Rumah itu tersebut sebenarnya milik orang berinisial E. Lalu disewa oleh Alex untuk Firli Bahuri. Sewa rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 650 juta setahun. “Seperti itu,” ucap Ade saat ditanya soal apakah rumah tersebut disewa oleh Alex untuk Firli.

Adanya indikasi Firli menerima fasilitas rumah sewa dari pengusaha mendapatkan respon berbagai pihak. Salah satunya mantan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo. Menurutnya penerimaan fasilitas itu sangat tidak dibenarkan. ”Sama sekali tidak diperbolehkan,” ucapnya kepada Jawa Pos kemarin.

Sebab, semua operasional dan kebutuhan pada komisioner dan seluruh pegawai KPK dibiayai dengan anggaran KPK. ”Bahkan ada aturan internal KPK, kalau diundang untuk acara tertentu, transportasi dan akomodasi dibiayai anggaran KPK,” ungkapnya. Agus menyebut, jika ditemukan alat bukti yang kuat, bisa jadi kena pasal gratifikasi. Baik penerima maupun yang memberi.

Sementara itu, setelah memeriksa beberapa pimpinan KPK, Dewas kemarin kembali memanggil sejumlah pihak. Di antaranya empat orang dari Kementan. Mereka di anyaranya adalah sopir, ajudan, dan asisten pribadi SYL. Juga turut diperiksa Sekjen Kementan.

“Pemeriksaan masih banyak,” ucap anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris kepada Jawa Pos kemarin. Untuk itu, pihaknya belum bisa merinci hasil dari pemanggilan beberapa saksi itu. Untuk menyimpulkan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun, saat ditanya soal pemanggilan Firli, Syamsuddin memaparkan Dewas belum memberikan jadwal. Namun, dari permintaan Firli, Syamsuddin menyebut, yang bersangkutan meminta diperiksa setelah 8 November. (elo/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/