26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sistem Pensiun Baru PNS Dimulai 2020

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sistem pensiun PNS mulai 2020 akan berubah. Jika sebelumnya menggunakan pay as you go, dua tahun lagi fully funded.

Dengan sistem fully funded ini, iuran pensiun mulai dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.

Penerapan sistem pensiun baru hanya berlaku untuk PNS rekrutmen 2020. Sedangkan PNS lama tetap mengikuti sistem pensiun pay as you go.

“Meski sistem pensiun baru (fully funded) berlaku tapi yang sistem yang lama (pay as you go) tetap berjalan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja, di Jakarta, Jumat (29/11).

Saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,3 juta orang. Semuanya menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS setiap bulannya dipotong sekitar empat persen dari gaji pokok untuk dana pensiun. Sementara pemerintah membayarkan uang pensiun PNS di akhir (saat PNS pensiun).

Sistem pay as you go ini dirasakan sangat memberatkan negara. Selain itu dana pensiun PNS yang diterima juga kecil. Ambil contoh seorang deputi atau dirjen yang menerima gaji plus take home pay sebanyak Rp35 juta, ketika pensiun hanya dibayar Rp4 juta per bulan.

Dengan sistem fully funded, iuran pensiun dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.

Mengenai mekanisme pembayaran, menurut Deputi Iwan, sapaan akrab Setiawan, dilakukan per bulan. Pemerintah menghindari pembayaran gelondongan.

“Tipe PNS di Indonesia lebih nyaman menerima dana pensiun bulanan. Kalau dibayar sekaligus ada kekhawatiran tidak bisa mengelolanya dengan baik. Itu sebabnya sistem pembayarannya bulanan,” tandasnya.

Presiden Jokowi Setuju
Setiawan menyebutkan, pemberlakuan sistem pensiun baru ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas, Jokowi lebih menyetujui fully funded karena baik pemerintah maupun aparatur sipil negara (ASN) PNS sama-sama mengiur di awal. Namun, berapa persentase iuran bulanan PNS maupun pemerintah belum ditetapkan.

“Masih disimulasikan dan belum ketemu angka yang pas. Kalau misalnya fifty-fifty berarti kewajiban mengiur pemerintah dan PNS sama. Namun, ini belum tahu angka pastinya ya,” kata Iwan, sapaan akrab Setiawan.

Mengenai kapan PP tentang Pensiun diteken, Iwan mengungkapkan kemungkinan 2019. Saat ini presiden memerintahkan untuk terus melakukan simulasi dan berhitung yang cermat agar tidak merugikan PNS maupun memberatkan pemerintah. (esy/jpnn)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sistem pensiun PNS mulai 2020 akan berubah. Jika sebelumnya menggunakan pay as you go, dua tahun lagi fully funded.

Dengan sistem fully funded ini, iuran pensiun mulai dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.

Penerapan sistem pensiun baru hanya berlaku untuk PNS rekrutmen 2020. Sedangkan PNS lama tetap mengikuti sistem pensiun pay as you go.

“Meski sistem pensiun baru (fully funded) berlaku tapi yang sistem yang lama (pay as you go) tetap berjalan,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja, di Jakarta, Jumat (29/11).

Saat ini jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,3 juta orang. Semuanya menggunakan sistem pay as you go. Di mana PNS setiap bulannya dipotong sekitar empat persen dari gaji pokok untuk dana pensiun. Sementara pemerintah membayarkan uang pensiun PNS di akhir (saat PNS pensiun).

Sistem pay as you go ini dirasakan sangat memberatkan negara. Selain itu dana pensiun PNS yang diterima juga kecil. Ambil contoh seorang deputi atau dirjen yang menerima gaji plus take home pay sebanyak Rp35 juta, ketika pensiun hanya dibayar Rp4 juta per bulan.

Dengan sistem fully funded, iuran pensiun dicicil bersama (PNS dan pemerintah). Iurannya juga dihitung dari gaji pokok plus tunjangan (kinerja dan kemahalan) sehingga dana pensiun yang diterima PNS nanti lebih besar.

Mengenai mekanisme pembayaran, menurut Deputi Iwan, sapaan akrab Setiawan, dilakukan per bulan. Pemerintah menghindari pembayaran gelondongan.

“Tipe PNS di Indonesia lebih nyaman menerima dana pensiun bulanan. Kalau dibayar sekaligus ada kekhawatiran tidak bisa mengelolanya dengan baik. Itu sebabnya sistem pembayarannya bulanan,” tandasnya.

Presiden Jokowi Setuju
Setiawan menyebutkan, pemberlakuan sistem pensiun baru ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Dalam rapat terbatas, Jokowi lebih menyetujui fully funded karena baik pemerintah maupun aparatur sipil negara (ASN) PNS sama-sama mengiur di awal. Namun, berapa persentase iuran bulanan PNS maupun pemerintah belum ditetapkan.

“Masih disimulasikan dan belum ketemu angka yang pas. Kalau misalnya fifty-fifty berarti kewajiban mengiur pemerintah dan PNS sama. Namun, ini belum tahu angka pastinya ya,” kata Iwan, sapaan akrab Setiawan.

Mengenai kapan PP tentang Pensiun diteken, Iwan mengungkapkan kemungkinan 2019. Saat ini presiden memerintahkan untuk terus melakukan simulasi dan berhitung yang cermat agar tidak merugikan PNS maupun memberatkan pemerintah. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/