JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio merasa heran dengan sikap pengemudi taksi online yang tidak mau diatur.
Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek bertujuan memberikan kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online.
“Aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau tanpa pengaturan malah terjebak dalam penjajahan baru. Kan, itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu, dibutuhkan pengaturan,” kata Agus, Kamis (1/3)
Agus menambahkan, tidak ada negara di dunia ini yang tak mengatur keberadaan taksi online.
“Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang izinnya kecuali dia taksi online memperbaiki kebijakan dan itu sudah jalan,” ucap Agus.
Belakangan, keberadaan taksi online cukup mendominasi bidang transportasi di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, benturan dengan taksi konvensional tidak terelakkan.
Benturan itu berujung dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017. Namun sepertinya, pengemudi banyak yang ogah menaatinya.(esy/jpnn/ala)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio merasa heran dengan sikap pengemudi taksi online yang tidak mau diatur.
Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek bertujuan memberikan kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online.
“Aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau tanpa pengaturan malah terjebak dalam penjajahan baru. Kan, itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu, dibutuhkan pengaturan,” kata Agus, Kamis (1/3)
Agus menambahkan, tidak ada negara di dunia ini yang tak mengatur keberadaan taksi online.
“Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang izinnya kecuali dia taksi online memperbaiki kebijakan dan itu sudah jalan,” ucap Agus.
Belakangan, keberadaan taksi online cukup mendominasi bidang transportasi di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, benturan dengan taksi konvensional tidak terelakkan.
Benturan itu berujung dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017. Namun sepertinya, pengemudi banyak yang ogah menaatinya.(esy/jpnn/ala)