25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Idha Pernah Palsukan Sabu & Ineks, Istrinya Kaya

AKBP Idha Endri Prastiono dan Titi
AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya Titi Yusnawati.

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih menunggu perkembangan penyidikan kasus keterlibatan dua orang anggotanya, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP. Harahap yang ditangkap oleh otoritas di Malaysia. Mereka ditangkap dalam kasus narkotika, Jumat (29/8) lalu. Di sisi lain, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki keterkaitan pihak lain dalam narkotika yang melibatkan dua anggotanya itu.

Menurut Arief, AKBP Idha Endri Prastiono tidak bekerja sendiri. Dia menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. Untuk itu, pihaknya memerintahkan untuk memeriksa pihak lain, termasuk menyelidiki keterlibatan Titi Yusnawati, istri AKBP Idha Endri Prastiono.

“Saya perintahkan untuk dilakukan penyelidikan, termasuk menyelidiki keterlibatan istrinya,” kata Arief dalam keterangan pers, Minggu (31/9) sore.

Menurut Arief, AKBP Idha Endri Prastiono diduga pernah melakukan penyimpangan dengan menukar barang bukti berupa sabu dengan tawas dan menukar inek berjumlah 5 juta butir dengan inek palsu.

“Hal itu berdasarkan keterangan mantan penyidik Dit Narkoba Polda Kalbar, AKP Sunardi yang sudah di PDTH dalam sidang kode etik polri. Sunardi mengajukan banding dan membuat surat banding. Dalam surat banding itu, Sunardi, mantan anak buah AKBP Idha Endri Prastiono di Subdit III Dit Narkoba, yang bersangkutan pernah menukar barang bukti sabu dengan tawas dan mengganti inek sebanyak 5 juta butir dengan inek palsu.

“Berdasarkan informasi itu, Bid Propam dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar sedang menyelidiki kebenarannya,” kata Arief.

Pantauan Pontianak Post (grup SUMUTPOS.CO), ada dua anggota polisi mendatangi rumah kontrakan yang ditempati AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati di Gang Al-Qadar No. 18 B Jalan Parit Haji Husein I Pontianak Tenggara. Tidak jelas apa keperluan dua orang tersebut.

Rumah kontrakan dengan cat putih dengan pilar warna merah dengan pintu dan jendela kayu berpelitur itu pernah menjadi sorotan wartawan, terkait laporan kehilangan perhiasan senilai Rp19 miliar milik Titi Yusnawati di bagasi pesawat Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta, Januari 2014 lalu.

Titi Yusnawati tercatat sebagai Direktur Utama PT. Berlian Kapuas Khatulistiwa yang berkedudukan di Jakarta, dan bergerak dalam bidang trading (perdagangan umum) sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Ia juga tercatat sebagai Direktur Utama PT. Fitria Maharani, bergerak di bidang ekspor impor yang berkedudukan di Bandar Lampung sejak tahun 2000 sampai sekarang. Selain itu Titi Yusnawati juga tercacat sebagai Direktur Utama CV. Fitria (bidang kontraktor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2012 sampai sekarang.

Di kalangan pejabat Mabes Polri, nama Titi Yusnawati alias Martawati Yusuf bukan orang asing. Dalam sistem mesin pencarian data menemukan nama Martawati Yusuf kerap bersinggungan dengan berbagai kasus sehingga cukup mudah melacak track record wanita yang pernah mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat ini.

Tahun 2006, Martawati menjadi saksi kasus traveller cheque (cek perjalanan) bekas Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen (Pol) Samuel Ismoko.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ismoko mengaku telah menukarkan delapan cek perjalanan dari Bank Mandiri dengan nilai seluruhnya Rp200 juta.

Martawati mengenal Ismoko dari tahun 1999. Dalam persidangan itu pula Martawati mengaku membeli cek perjalanan Ismoko senilai Rp300 juta secara tunai pada November 2003, saat dia bertamu ke kantor Ismoko. Pada Februari 2008, Titi pernah melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya sebesar Rp10 miliar oleh bekas bandar sabu berinisial NK. Modusnya adalah jual beli rumah di kawasan Kemang seharga Rp20 miliar.

Martawati menyerahkan uang muka secara bertahap pada Agustus dan Oktober. Belakangan NK menghilang bersama uang muka Martawati.

Di Polda Kalbar, Titi Yusnawati alias Titi Martawati juga pernah melaporkan seorang politikus Kota Pontianak yang melakukan penggelapan senilai Rp1,1 miliar, pada Maret 2011. Sebelum hijrah kembali ke Pontianak, Titi menempati rumah di Komplek Perumahan Terana Indah, Blok A Deli Serdang, Sumatera Utara. Sedangkan di Jakarta tinggal di apartemen Gading Resort Residence City House, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (arf)

 

AKBP Idha Endri Prastiono dan Titi
AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya Titi Yusnawati.

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat masih menunggu perkembangan penyidikan kasus keterlibatan dua orang anggotanya, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP. Harahap yang ditangkap oleh otoritas di Malaysia. Mereka ditangkap dalam kasus narkotika, Jumat (29/8) lalu. Di sisi lain, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki keterkaitan pihak lain dalam narkotika yang melibatkan dua anggotanya itu.

Menurut Arief, AKBP Idha Endri Prastiono tidak bekerja sendiri. Dia menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. Untuk itu, pihaknya memerintahkan untuk memeriksa pihak lain, termasuk menyelidiki keterlibatan Titi Yusnawati, istri AKBP Idha Endri Prastiono.

“Saya perintahkan untuk dilakukan penyelidikan, termasuk menyelidiki keterlibatan istrinya,” kata Arief dalam keterangan pers, Minggu (31/9) sore.

Menurut Arief, AKBP Idha Endri Prastiono diduga pernah melakukan penyimpangan dengan menukar barang bukti berupa sabu dengan tawas dan menukar inek berjumlah 5 juta butir dengan inek palsu.

“Hal itu berdasarkan keterangan mantan penyidik Dit Narkoba Polda Kalbar, AKP Sunardi yang sudah di PDTH dalam sidang kode etik polri. Sunardi mengajukan banding dan membuat surat banding. Dalam surat banding itu, Sunardi, mantan anak buah AKBP Idha Endri Prastiono di Subdit III Dit Narkoba, yang bersangkutan pernah menukar barang bukti sabu dengan tawas dan mengganti inek sebanyak 5 juta butir dengan inek palsu.

“Berdasarkan informasi itu, Bid Propam dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar sedang menyelidiki kebenarannya,” kata Arief.

Pantauan Pontianak Post (grup SUMUTPOS.CO), ada dua anggota polisi mendatangi rumah kontrakan yang ditempati AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusnawati di Gang Al-Qadar No. 18 B Jalan Parit Haji Husein I Pontianak Tenggara. Tidak jelas apa keperluan dua orang tersebut.

Rumah kontrakan dengan cat putih dengan pilar warna merah dengan pintu dan jendela kayu berpelitur itu pernah menjadi sorotan wartawan, terkait laporan kehilangan perhiasan senilai Rp19 miliar milik Titi Yusnawati di bagasi pesawat Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta, Januari 2014 lalu.

Titi Yusnawati tercatat sebagai Direktur Utama PT. Berlian Kapuas Khatulistiwa yang berkedudukan di Jakarta, dan bergerak dalam bidang trading (perdagangan umum) sejak tahun 2000 sampai sekarang.

Ia juga tercatat sebagai Direktur Utama PT. Fitria Maharani, bergerak di bidang ekspor impor yang berkedudukan di Bandar Lampung sejak tahun 2000 sampai sekarang. Selain itu Titi Yusnawati juga tercacat sebagai Direktur Utama CV. Fitria (bidang kontraktor) yang berkedudukan di Bandar lampung sejak tahun 2012 sampai sekarang.

Di kalangan pejabat Mabes Polri, nama Titi Yusnawati alias Martawati Yusuf bukan orang asing. Dalam sistem mesin pencarian data menemukan nama Martawati Yusuf kerap bersinggungan dengan berbagai kasus sehingga cukup mudah melacak track record wanita yang pernah mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat ini.

Tahun 2006, Martawati menjadi saksi kasus traveller cheque (cek perjalanan) bekas Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen (Pol) Samuel Ismoko.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ismoko mengaku telah menukarkan delapan cek perjalanan dari Bank Mandiri dengan nilai seluruhnya Rp200 juta.

Martawati mengenal Ismoko dari tahun 1999. Dalam persidangan itu pula Martawati mengaku membeli cek perjalanan Ismoko senilai Rp300 juta secara tunai pada November 2003, saat dia bertamu ke kantor Ismoko. Pada Februari 2008, Titi pernah melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya sebesar Rp10 miliar oleh bekas bandar sabu berinisial NK. Modusnya adalah jual beli rumah di kawasan Kemang seharga Rp20 miliar.

Martawati menyerahkan uang muka secara bertahap pada Agustus dan Oktober. Belakangan NK menghilang bersama uang muka Martawati.

Di Polda Kalbar, Titi Yusnawati alias Titi Martawati juga pernah melaporkan seorang politikus Kota Pontianak yang melakukan penggelapan senilai Rp1,1 miliar, pada Maret 2011. Sebelum hijrah kembali ke Pontianak, Titi menempati rumah di Komplek Perumahan Terana Indah, Blok A Deli Serdang, Sumatera Utara. Sedangkan di Jakarta tinggal di apartemen Gading Resort Residence City House, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (arf)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/