30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Sumut Peringkat Dua Transaksi Mencurigakan

Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan

JAKARTA-Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil Riset Analisis Strategis pada Semester II tahun 2012 terkait Penyalahgunaan APBN/APBD di bidang pendidikan. Dari riset itu diketahui, Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam tiga besar provinsi paling banyak temuan tentang transaksi mencurigakan.

Urutan pertama ditempati DKI Jakarta (58,6 persen), disusul Sumut (10,7 persen) dan Riau (7,9 persen). Bukan itu saja, Sumut juga berada di urutan kedua provinsi yang paling banyak menyalahgunakan anggaran pendidikan setelah DKI Jakarta (33,3 persen), Sumatera Utara (13,3 persen) dan Jawa Timur (6,7 persen).

“Sumber dana yang disalahgunakan khususnya dalam bidang pendidikan adalah bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) yaitu sebesar 37 persen, APBD bidang pendidikan (non-BOS/DAK) sebesar 19 persen dan dana yang bersumber dari Hibah dan BOS masing-masing sebesar 16 persen dan 15 persen,” kata Ketua PPATK, Muhamamd Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).

Dalam jumpa pers itu, Yusuf juga mencatat 42,71 persen dari wakil rakyat baik untuk tingkat DPR, DPR Provinsi maupun kabupaten/kota periode 2009-2014 terindikasi korupsi. Temuan PPATK itu didasarkan pada hasil analisis atas transaksi di perbankan maupun non-bank.

“Berdasarkan hasil analisis ditemukan, yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi terjadi pada periode jabatan 2009-2014, yaitu sebesar 42,71 persen,” ungkap Yusuf.

Menurutnya, angka itu memang naik jika dibanding DPR periode 1999-2004. Sementara dari catatan PPATK atas anggota legislatif selama 2001-2004, hanya 1,04 persen saja yang terindikasi korupsi.

Menurut Yusuf, jabatan yang paling banyak terindikasi tindak pidana korupsi juga anggota legislatif, yaitu sebesar 69,7 persen. Sementara untuk posisi Ketua Komisi di legislatif yang terindikasi korupsi sebesar 10,4 persen.

Bekas jaksa itu menambahkan, penggunaan instrumen-instrumen transaksi yang digunakan mayoritas menggunakan rekening rupiah, tunai dan polis asuransi. Dari catatan PPATK pula diketahui adanya 35 modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Modus-modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif selama periode Januari 2003 hingga Juni 2012 diperoleh sebanyak 35 modus.  Modus yang paling dominan digunakan adalah transaksi tunai, yaitu penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen,” beber Yusuf.

PPATK juga mencatat, berdasarkan Laporan Hasil Riset Analisis Strategis Periode I Tahun 2012 diketahui pula bahwa provinsi di Indonesia dengan transaksi yang terindikasi tindak pidana korupsi paling tinggi terdapat di wilayah Provinsi DKI Jakarta (37,45 persen), wilayah Kalimantan Timur (8,83 persen) dan wilayah Jawa Timur (5,55 persen).

Menurut Yusuf, mayoritas temuan tentang transaksi yang terindikasi korupsi itu ditemukan pada level staf/karyawan (19,2 persen). “Selanjutnya jabatan sebagai bendahara yaitu sebesar 9,08 persen dan kepala daerah kabupaten/kota sebesar 7,5 persen,” urainya.

Tunjangan Guru Ngendap Rp10 Triliun

Terkait dengan itu, para pejabat kabupaten/kota di wilayah Sumut yang terlibat menilep bunga tunjangan profesi pendidik (TPP) terancam berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar memastikan hampir seluruh pemkab/pemkot di Sumut juga mengendapkan TPP ke rekening pemda. Hanya saja, mantan pimpinan KPK itu mengaku tidak hapal berapa jumlah TPP yang diendapkan masing-masing pemkab/pemkot dimaksud.

“Yang jelas ada datanya dan hampir semuanya (kabupaten/kota di Sumut, Red) mengendapkan tunjangan guru di rekening mereka,” ujar Haryono Umar kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (2/1).

Dia hanya menyebut angka TPP 2012 yang diendapkan di rekening oleh seluruh pemkab/pemkot se-Indonesia, yang jumlahnya  Rp10 triliun. Uang Rp10 triliun itu merupakan bagian dari Rp40 triliun TPP 2012 yang ditransfer ke pemkab/pemkot.

Itjen Kemendikbud segera berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri kemana bunga simpanan TPP sebesar Rp10 triliun itu. Dia menjelaskan, menggandeng KPK tidak semata untuk mengoptimalkan sisi pencegahannya, tapi juga di aspek penindakan. “Kami akan segera membahasnya dengan KPK untuk upaya pencegahannya. Untuk penindakan juga, terkait masalah bunga simpanannya ke mana,” imbuhnya lagi.

Dijelaskan, TPP yang menjadi hak guru mestinya langsung disalurkan ke guru begitu ditransfer oleh kemenkeu ke rekening kas APBD pemkab/pemkot. Nah, untuk mengakhiri praktik buruk ini, kemendikbud akan mencari formula yang tepat agar ke depan TPP tak lagi ngendon di rekening pemda. Selain dengan KPK, Itjen Kemendikbud juga manggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemendagri, dan kemenkeu.

Pasalnya, tunjangan pendidikan yang langsung ditransfer ke daerah jumlahnya terus bertambah. Tahun 2013 ini saja, besarnya mencapai Rp220 triliun. Sebesar Rp128 triliun diantaranya untuk gaji guru di daerah. “Khusus untuk tunjangan guru tahun ini sebesar Rp47 triliun. Jadi, T (triliun, Red) semua, tak ada yang M (miliar),” kata Haryono.

Haryono menduga, belum disalurkannya dana Rp10 trilun yang mestinya menjadi hak guru itu, disebabkan lemahnya sistem pengawasan di daerah. Dua pihak yang dia soroti adalah Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) dan DPRD-nya.
Inspektorat di daerah berdalih kurang dana sehingga tidak mampu melakukan pengawasan secara optimal. “Kalau tak ada bensin ya bagaimana bisa jalan. Itu alasan mereka,” ujar Haryono.

Mestinya, harap dia, DPRD mengalokasikan anggaran yang pantas bagi aparat pengawasan di daerah. “Mestinya DPRD peduli dong, ini masalah pendidikan, menyangkut kualitas bangsa di masa depan,” sebutnya Haryono.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaiful Syafri tunjangan guru di Sumut ternyata sudah tersalur 100 Persen pada tahun anggaran 2012. “Tunjangan sudah kami salurkan seluruhnya,”  Katanya, saat dihubungi.

Dia membeberkan, penyaluran uang tunjangan dari Pemerintah Pusat sudah dikirimkan ke rekening bank masing-masing guru. Hal itu sesuai dengan diberikan SK (Surat Keputusan) oleh dinas yang terkait. “Saya tidak hafal berapa dana yang sudah disalurkan ke guru, yang jelas sudah 100 persen tersalur ke seluruh guru di Sumut,” ucapnya. (flo/ara/jpnn/sam/mag-19)

Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan

JAKARTA-Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil Riset Analisis Strategis pada Semester II tahun 2012 terkait Penyalahgunaan APBN/APBD di bidang pendidikan. Dari riset itu diketahui, Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam tiga besar provinsi paling banyak temuan tentang transaksi mencurigakan.

Urutan pertama ditempati DKI Jakarta (58,6 persen), disusul Sumut (10,7 persen) dan Riau (7,9 persen). Bukan itu saja, Sumut juga berada di urutan kedua provinsi yang paling banyak menyalahgunakan anggaran pendidikan setelah DKI Jakarta (33,3 persen), Sumatera Utara (13,3 persen) dan Jawa Timur (6,7 persen).

“Sumber dana yang disalahgunakan khususnya dalam bidang pendidikan adalah bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) yaitu sebesar 37 persen, APBD bidang pendidikan (non-BOS/DAK) sebesar 19 persen dan dana yang bersumber dari Hibah dan BOS masing-masing sebesar 16 persen dan 15 persen,” kata Ketua PPATK, Muhamamd Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1).

Dalam jumpa pers itu, Yusuf juga mencatat 42,71 persen dari wakil rakyat baik untuk tingkat DPR, DPR Provinsi maupun kabupaten/kota periode 2009-2014 terindikasi korupsi. Temuan PPATK itu didasarkan pada hasil analisis atas transaksi di perbankan maupun non-bank.

“Berdasarkan hasil analisis ditemukan, yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi terjadi pada periode jabatan 2009-2014, yaitu sebesar 42,71 persen,” ungkap Yusuf.

Menurutnya, angka itu memang naik jika dibanding DPR periode 1999-2004. Sementara dari catatan PPATK atas anggota legislatif selama 2001-2004, hanya 1,04 persen saja yang terindikasi korupsi.

Menurut Yusuf, jabatan yang paling banyak terindikasi tindak pidana korupsi juga anggota legislatif, yaitu sebesar 69,7 persen. Sementara untuk posisi Ketua Komisi di legislatif yang terindikasi korupsi sebesar 10,4 persen.

Bekas jaksa itu menambahkan, penggunaan instrumen-instrumen transaksi yang digunakan mayoritas menggunakan rekening rupiah, tunai dan polis asuransi. Dari catatan PPATK pula diketahui adanya 35 modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Modus-modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh anggota legislatif selama periode Januari 2003 hingga Juni 2012 diperoleh sebanyak 35 modus.  Modus yang paling dominan digunakan adalah transaksi tunai, yaitu penarikan tunai sebanyak 15,59 persen dan setoran tunai sebanyak 12,66 persen,” beber Yusuf.

PPATK juga mencatat, berdasarkan Laporan Hasil Riset Analisis Strategis Periode I Tahun 2012 diketahui pula bahwa provinsi di Indonesia dengan transaksi yang terindikasi tindak pidana korupsi paling tinggi terdapat di wilayah Provinsi DKI Jakarta (37,45 persen), wilayah Kalimantan Timur (8,83 persen) dan wilayah Jawa Timur (5,55 persen).

Menurut Yusuf, mayoritas temuan tentang transaksi yang terindikasi korupsi itu ditemukan pada level staf/karyawan (19,2 persen). “Selanjutnya jabatan sebagai bendahara yaitu sebesar 9,08 persen dan kepala daerah kabupaten/kota sebesar 7,5 persen,” urainya.

Tunjangan Guru Ngendap Rp10 Triliun

Terkait dengan itu, para pejabat kabupaten/kota di wilayah Sumut yang terlibat menilep bunga tunjangan profesi pendidik (TPP) terancam berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar memastikan hampir seluruh pemkab/pemkot di Sumut juga mengendapkan TPP ke rekening pemda. Hanya saja, mantan pimpinan KPK itu mengaku tidak hapal berapa jumlah TPP yang diendapkan masing-masing pemkab/pemkot dimaksud.

“Yang jelas ada datanya dan hampir semuanya (kabupaten/kota di Sumut, Red) mengendapkan tunjangan guru di rekening mereka,” ujar Haryono Umar kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (2/1).

Dia hanya menyebut angka TPP 2012 yang diendapkan di rekening oleh seluruh pemkab/pemkot se-Indonesia, yang jumlahnya  Rp10 triliun. Uang Rp10 triliun itu merupakan bagian dari Rp40 triliun TPP 2012 yang ditransfer ke pemkab/pemkot.

Itjen Kemendikbud segera berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri kemana bunga simpanan TPP sebesar Rp10 triliun itu. Dia menjelaskan, menggandeng KPK tidak semata untuk mengoptimalkan sisi pencegahannya, tapi juga di aspek penindakan. “Kami akan segera membahasnya dengan KPK untuk upaya pencegahannya. Untuk penindakan juga, terkait masalah bunga simpanannya ke mana,” imbuhnya lagi.

Dijelaskan, TPP yang menjadi hak guru mestinya langsung disalurkan ke guru begitu ditransfer oleh kemenkeu ke rekening kas APBD pemkab/pemkot. Nah, untuk mengakhiri praktik buruk ini, kemendikbud akan mencari formula yang tepat agar ke depan TPP tak lagi ngendon di rekening pemda. Selain dengan KPK, Itjen Kemendikbud juga manggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemendagri, dan kemenkeu.

Pasalnya, tunjangan pendidikan yang langsung ditransfer ke daerah jumlahnya terus bertambah. Tahun 2013 ini saja, besarnya mencapai Rp220 triliun. Sebesar Rp128 triliun diantaranya untuk gaji guru di daerah. “Khusus untuk tunjangan guru tahun ini sebesar Rp47 triliun. Jadi, T (triliun, Red) semua, tak ada yang M (miliar),” kata Haryono.

Haryono menduga, belum disalurkannya dana Rp10 trilun yang mestinya menjadi hak guru itu, disebabkan lemahnya sistem pengawasan di daerah. Dua pihak yang dia soroti adalah Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) dan DPRD-nya.
Inspektorat di daerah berdalih kurang dana sehingga tidak mampu melakukan pengawasan secara optimal. “Kalau tak ada bensin ya bagaimana bisa jalan. Itu alasan mereka,” ujar Haryono.

Mestinya, harap dia, DPRD mengalokasikan anggaran yang pantas bagi aparat pengawasan di daerah. “Mestinya DPRD peduli dong, ini masalah pendidikan, menyangkut kualitas bangsa di masa depan,” sebutnya Haryono.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaiful Syafri tunjangan guru di Sumut ternyata sudah tersalur 100 Persen pada tahun anggaran 2012. “Tunjangan sudah kami salurkan seluruhnya,”  Katanya, saat dihubungi.

Dia membeberkan, penyaluran uang tunjangan dari Pemerintah Pusat sudah dikirimkan ke rekening bank masing-masing guru. Hal itu sesuai dengan diberikan SK (Surat Keputusan) oleh dinas yang terkait. “Saya tidak hafal berapa dana yang sudah disalurkan ke guru, yang jelas sudah 100 persen tersalur ke seluruh guru di Sumut,” ucapnya. (flo/ara/jpnn/sam/mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/