26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Izin Pakai Lahan Tol Trans Sumatera Belum Diajukan

Tol Trans Sumatera
Tol Trans Sumatera

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan infrastruktur tol Trans Sumatera masih tersendat. Padahal proyek Tol Bakauheni- Bandar Lampung ” Palembang ” Tanjung Api Api ditargetkan tuntas pada September 2018.

“Sampai dengan saat ini, baru tol lampung yang sudah dipresentasikan ke KLHK,” ungkap Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , San Afri Awang ke Jawa Pos. Sepanjang 10 km nantinya akan melewati hutan produksi.

Padahal, tol lampung yamg menjadi bagian dalam menghubungkan Lampung dengan Sumatera Selatan (Sumsel) panjangnya mencapai 434 km. Tol tersebut menjadi bagian dalam ruas tol Trans Sumatera sepanjang 2.400 km. Bersama dengan KLHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan koordinasi terkait susulan pinjam pakai hutan.

Hal ini disebabkan karena proyek pembangunan ini bersinggungan dengan lahan kehutanan. Menteri Siti Nurbaya pun menyebutkan bahwa kedua kementerian ini telah menyepakati tidak akan mengganggu kawasan hutan dan satwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, kawasan yang diperbolehkan hanya hutan lindung dan hutan produksi saja. Wilayah hutan konservasi sangat tidak diijinkan untuk diganggu. Tak hanya itu, wilayah yang luas hutannya kurang dari 30 persen masih menjadi pertimbangan.

“Sudah ada pembicaraan dalam tingkat nasional, namun detil dari masing-masing daerah blm diajukan. Secepatnya harus segera diusulkan,” paparnya. Hal ini agar KLHK dapat memprosesnya secara lebih cepat dalam mengajukan ijin pinjam pakainya serta pengecekan lahan di lapangan.

Tak hanya trans Sumatera, proyek pembangunan infrastruktur vital juga dilakukan di berbagai daerah. Yakni, Kalimantan, Jawa, Bali hingga Papua. Namun, wilayah Jawa, Bali dan Lampung menjadi perhatian tersendiri. Hal ini disebabkan karena ketiga provinsi tersebut memiliki hutan kurang dari 30 persen. “Kalau Lampung sudah lolos wilayahnya, sedangkan yang lain akan kita secure, perlu kehati-hatian wilayah mana yang akan digunakan,” ungkapnya.

Menteri KLHK, Siti pun menyebutkan kalau pembangunan infrastruktur melewati hutan lebat bisa saja merusak. Sehingga, harus berada di atas tanah. Sedangkan kalau infrastruktur merupakan wilayah perlintasan satwa, pembangunan jalannya harus underpass.

“Bagi kami yang terpenting adalah clear wilayah mana yang akan diperlukan. Sehingga, proyek pembangunan infrastrukturnya menjadi jelas,” pungkasnya. (lus)

Tol Trans Sumatera
Tol Trans Sumatera

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan infrastruktur tol Trans Sumatera masih tersendat. Padahal proyek Tol Bakauheni- Bandar Lampung ” Palembang ” Tanjung Api Api ditargetkan tuntas pada September 2018.

“Sampai dengan saat ini, baru tol lampung yang sudah dipresentasikan ke KLHK,” ungkap Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , San Afri Awang ke Jawa Pos. Sepanjang 10 km nantinya akan melewati hutan produksi.

Padahal, tol lampung yamg menjadi bagian dalam menghubungkan Lampung dengan Sumatera Selatan (Sumsel) panjangnya mencapai 434 km. Tol tersebut menjadi bagian dalam ruas tol Trans Sumatera sepanjang 2.400 km. Bersama dengan KLHK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan koordinasi terkait susulan pinjam pakai hutan.

Hal ini disebabkan karena proyek pembangunan ini bersinggungan dengan lahan kehutanan. Menteri Siti Nurbaya pun menyebutkan bahwa kedua kementerian ini telah menyepakati tidak akan mengganggu kawasan hutan dan satwa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, kawasan yang diperbolehkan hanya hutan lindung dan hutan produksi saja. Wilayah hutan konservasi sangat tidak diijinkan untuk diganggu. Tak hanya itu, wilayah yang luas hutannya kurang dari 30 persen masih menjadi pertimbangan.

“Sudah ada pembicaraan dalam tingkat nasional, namun detil dari masing-masing daerah blm diajukan. Secepatnya harus segera diusulkan,” paparnya. Hal ini agar KLHK dapat memprosesnya secara lebih cepat dalam mengajukan ijin pinjam pakainya serta pengecekan lahan di lapangan.

Tak hanya trans Sumatera, proyek pembangunan infrastruktur vital juga dilakukan di berbagai daerah. Yakni, Kalimantan, Jawa, Bali hingga Papua. Namun, wilayah Jawa, Bali dan Lampung menjadi perhatian tersendiri. Hal ini disebabkan karena ketiga provinsi tersebut memiliki hutan kurang dari 30 persen. “Kalau Lampung sudah lolos wilayahnya, sedangkan yang lain akan kita secure, perlu kehati-hatian wilayah mana yang akan digunakan,” ungkapnya.

Menteri KLHK, Siti pun menyebutkan kalau pembangunan infrastruktur melewati hutan lebat bisa saja merusak. Sehingga, harus berada di atas tanah. Sedangkan kalau infrastruktur merupakan wilayah perlintasan satwa, pembangunan jalannya harus underpass.

“Bagi kami yang terpenting adalah clear wilayah mana yang akan diperlukan. Sehingga, proyek pembangunan infrastrukturnya menjadi jelas,” pungkasnya. (lus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/