JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Laporan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap Majalah Tempo dengan tuduhan menyebarkan informasi perbankan yang sifatnya rahasia sepertinya tidak akan dilanjutkan. Pasalnya, Mabes Polri memastikan akan melakukan penundaan terhadap sejumlah kasus yang berhubungan dengan konflik KPK-Polri, termasuk kasus Majalah Tempo.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan bahwa semua kasus yang belum masuk ke tahap penyidikan, atau masih dalam tahap penyelidikan dan laporan akan dihentikan sementara. “Kasus Majalah Tempo ini juga dihentikan dulu,” paparnya.
Penghentian secara sementara ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya mendinginkan suasana dan memberikan waktu pada Polri agar fokus pada kasus-kasus yang masuk dalam tahap penyidikan, terutama kasus yang dinilai berhubungan dengan masalah KPK-Polri. “Berikan waktu untuk semuanya,” jelasnya.
Sementara Kediv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan, hingga saat ini tidak ada peningkatan status dalam kasus laporan GMBI atas Majalah Tempo. Pasalnya, masih perlu koordinasi dengan Dewan Pers sebagai saksi ahli kasus tersebut.
“Masih menunggu dari Dewan Pers, apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau tidak ada unsur pidana, tentu nanti Kepolisian yang tidak akan menangani,” ujar mantan Kapolwiltabes Surabaya tersebut.
Inti masalahnya, ada pada pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana tidak boleh membocorkan transaksi keuangan atau data rahasia perbankan. “Di sisi lain, ada undang-undang pers,” tuturnya. ”
Karena itu juga penting, dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi “Bukan Sembarang Rekening Gendut ” “ditentukan, apakah sesuai dengan Undang-undang Pers “nomor 40/1999 atau menyalahi UU tersebut. “Semuanya, nanti yang menentukan dewan pers,” jelasnya.
Sementara Anggota Dewan Pers “Yosep Adi Prasetyo menuturkan, tuduhan bahwa Tempo telah membocorkan rahasia perbankan itu sama sekali tidak benar. Seharusnya, Tempo tidak bisa dikenakan pasal tindak pidana atau dianggap menyalahi kode etik. Dasarnya, pemberitaan Tempo itu merupakan hasil investigasi yang menjadi informasi publik. “Media hanya menyampaikan informasi yang didapatkan,” tegasnya.
Kalau dilihat, sebenarnya yang salah adalah pemberi informasi terhadap media tersebut. Dengan begitu, dewan pers akan berupaya memastikan Tempo tidak dikenai pasal tindak pidana. “Ya , karena memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, GMBI melaporkan Majalah Tempo dengan tuduhan membocorkan rahasia perbankan. Khususnya, untuk pemberitaan yang menyebut aliran dana dari Komjen Budi Gunawan mengalir ke sejumlah orang. Awalnya, kasus tersebut ditangani Bareskrim, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (idr)