35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Hari Ini, Pengusaha Galian C Galang Dipanggil Poldasu

Foto: Gibson/PM Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menyita truk dan escavator milik sebuah perusahaan yang melakukan tambang galian C di Galang.
Foto: Gibson/PM
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menyita truk dan escavator milik sebuah perusahaan yang melakukan tambang galian C di Galang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Ditreskrimsus Poldasu akan memanggil para pihak PT LMA selaku pemilik usaha galian C yang diduga ilegal di Dusun IV Desa Kelapa I, Kecamatan Galang, Deliserdang.

“Dari keterangan 11 orang yang diamankan, pemilik galian C tersebut PT LMA. Rencana besok (Senin, 22/2) akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,”ujar Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2).

Dijelaskan Robin, pihaknya saat ini telah memeriksa 11 orang yang terdiri dari seorang koordinator lapangan (korlap), 5 sopir truk dan 5 operator eskavator sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 5 unit eskavator dan 5 unit truk kini sudah diamankan Polda Sumatera Utara.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya belum menemukan adanya lokasi galian C ilegal lainnya di sekitar lokasi. Pun begitu, pihaknya terus melakukan pengembangan penyeldikan terkait kasus ini.

Informasi beredar, PT LMA setiap harinya mampu menghasilkan galian tanah merah sebanyak 200 truk. Kabarnya, tanah-tanah itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi.

Pantauan di lokasi, aktivitas galian C sudah tidak ada lagi di Dusun IV Desa Kelapa I itu. Seng pembatas dan garis polisi pun juga sudah tidak terpasang lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (19/2) lalu, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Poldasu menggerebek praktik pertambangan tanah merah diduga ilegal di wilayah tersebut. Polisi mengungkap galian c ilegal ini berdasarkan informasi warga.(bbs/han)

Foto: Gibson/PM Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menyita truk dan escavator milik sebuah perusahaan yang melakukan tambang galian C di Galang.
Foto: Gibson/PM
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Poldasu menyita truk dan escavator milik sebuah perusahaan yang melakukan tambang galian C di Galang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV/Ditreskrimsus Poldasu akan memanggil para pihak PT LMA selaku pemilik usaha galian C yang diduga ilegal di Dusun IV Desa Kelapa I, Kecamatan Galang, Deliserdang.

“Dari keterangan 11 orang yang diamankan, pemilik galian C tersebut PT LMA. Rencana besok (Senin, 22/2) akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,”ujar Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang, Minggu (21/2).

Dijelaskan Robin, pihaknya saat ini telah memeriksa 11 orang yang terdiri dari seorang koordinator lapangan (korlap), 5 sopir truk dan 5 operator eskavator sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 5 unit eskavator dan 5 unit truk kini sudah diamankan Polda Sumatera Utara.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya belum menemukan adanya lokasi galian C ilegal lainnya di sekitar lokasi. Pun begitu, pihaknya terus melakukan pengembangan penyeldikan terkait kasus ini.

Informasi beredar, PT LMA setiap harinya mampu menghasilkan galian tanah merah sebanyak 200 truk. Kabarnya, tanah-tanah itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi.

Pantauan di lokasi, aktivitas galian C sudah tidak ada lagi di Dusun IV Desa Kelapa I itu. Seng pembatas dan garis polisi pun juga sudah tidak terpasang lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (19/2) lalu, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Poldasu menggerebek praktik pertambangan tanah merah diduga ilegal di wilayah tersebut. Polisi mengungkap galian c ilegal ini berdasarkan informasi warga.(bbs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/