25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Dua Opsi: Berangkat 2021 atau Refund

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini sebagai dampak wabah Covid-19 yang tak kunjung selesai, menyebabkan ratusan ribu calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci. Apalagi, Arab Saudi juga tak kunjung memberi kepastian apakah ibadah haji digelar atau tidak. Bagi calhaj yang batal berangkat tahun ini Kementerian Agama memberikan dua opsi.

MENTERI AGAMA, Fachrul Razi mengatakan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji namun tak jadi berangkat tahun ini, memiliki opsi menjadi jemaah haji tahun depan. “Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang,” kata Fachrul.

Biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021,” katanya.

Selain opsi menunggu untuk berangkat tahun depan opsi lainnya adalah jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali.

“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji bersangkutan. Kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Adapun tata cara pengambilan uang pelunasan BIPIH, untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.

Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH.

Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.

Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.

Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih, statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021.

Jangan Tarik Total

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calon jemaah haji khusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.

“Persyaratannya sama, namun untuk haji regular mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing,” katanya, Rabu (3/6).

Selain itu, untuk proses refund haji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag. “Prosesnya kita masih offline,” ujar Syam.

Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukan refund paling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus. “Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat dari jamaah sampai ke BPKHnya,” katanya.

Meski demikian, Syam Resfiadi mengimbau agar calon jemaah haji khusus tidak membatalkan hajinya. Sebab, jika dibatalkan maka tidak mendapat prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya. “Jika dibatalkan total uangnya, nggak dapat kesempatan tahun berikutnya. Jika hanya pelunasan, masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” katanya, Rabu (3/6).

Namun, jika calon jemaah masih ‘ngotot’ untuk membatalkan, ada sejumlah syarat dan tahapan yang mesti dilalui.

Pertama, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

Kedua, PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

“PIHK mengirim surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar dibayarkan pembayaran refund-nya ke PIHK,” ujarnya.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.

“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Lanjutnya, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya.

IPHI Langkat Imbau Jamaah Ikhlas

Terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, ratusan calon jemaah haji Langkat dilanda kesedihan. Atas hal itu, Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Langkat mengimbau seluruh jamaah calon hajji agar ikhlas, dan mengembalikan segala urusan kepada Allah SWT.”

“Kita harus ikhlas. Keputusan ini dikarenakan belum selesainya wabah Covid-19, dan belum adanya kejelasan dari pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan haji tahun ini,” sebut Ketua PD IPHI Langkat, Ustad H. Irfan Yusuf, pada acara peletakan batu pertama Kantor MUI dan IPHI Babalan, Rabu (3/6).

Ia mengajak seluruh calon jamaah terus belajar mendalami ilmu manasik haji, serta menjaga kesehatan diri, agar tahun depan pelaksanaan haji dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Dan kepada pemerintah, kami meminta agar dapat meningkatkan pelayanan calon jamaah di tahun depan, mulai dari keberangkatan sampai kembali lagi ke tanah air. Ini sebagai obat rasa kekecewaan calon jamaah tahun ini yang ditunda keberangkatannya,” harapnya.

Sekretaris PD IPHI Langkat, H. Syahrizal mengakui situasi ini menyisakan kesedihan bagi calon jamaah haji Langkat. “Kesedihan itu ada. Namun mereka tetap bebesar hati. Karena mengetahui keputusan ini untuk kebaikan bersama,” imbuhnya

Banyak juga calon jamaah Langkat yang sudah berusia lanjut, dan telah menunggu giliran keberangkatan cukup lama. Namun semuanya berlapang dada, sabar, dan menerima ketertundaan ini. “Mari semua masyarakat Langkat berdoa bersama, agar tahun depan ibadah haji bisa berjalan lancar seperti biasa,” katanya. (rud/yas)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini sebagai dampak wabah Covid-19 yang tak kunjung selesai, menyebabkan ratusan ribu calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci. Apalagi, Arab Saudi juga tak kunjung memberi kepastian apakah ibadah haji digelar atau tidak. Bagi calhaj yang batal berangkat tahun ini Kementerian Agama memberikan dua opsi.

MENTERI AGAMA, Fachrul Razi mengatakan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji namun tak jadi berangkat tahun ini, memiliki opsi menjadi jemaah haji tahun depan. “Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang,” kata Fachrul.

Biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021,” katanya.

Selain opsi menunggu untuk berangkat tahun depan opsi lainnya adalah jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali.

“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji bersangkutan. Kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Adapun tata cara pengambilan uang pelunasan BIPIH, untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.

Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH.

Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.

Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.

Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih, statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021.

Jangan Tarik Total

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calon jemaah haji khusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.

“Persyaratannya sama, namun untuk haji regular mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing,” katanya, Rabu (3/6).

Selain itu, untuk proses refund haji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag. “Prosesnya kita masih offline,” ujar Syam.

Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukan refund paling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus. “Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat dari jamaah sampai ke BPKHnya,” katanya.

Meski demikian, Syam Resfiadi mengimbau agar calon jemaah haji khusus tidak membatalkan hajinya. Sebab, jika dibatalkan maka tidak mendapat prioritas keberangkatan haji pada tahun berikutnya. “Jika dibatalkan total uangnya, nggak dapat kesempatan tahun berikutnya. Jika hanya pelunasan, masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” katanya, Rabu (3/6).

Namun, jika calon jemaah masih ‘ngotot’ untuk membatalkan, ada sejumlah syarat dan tahapan yang mesti dilalui.

Pertama, calon jemaah mengajukan ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya. Kemudian, calon jemaah juga mesti membawa dokumen yakni fotocopy kartu keluarga (KK), KTP, surat nikah jika bersuami atau istri, dan rekening dalam bentuk dolar Amerika Serikat (US$) atau rupiah.

Kedua, PIHK akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.

“PIHK mengirim surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar dibayarkan pembayaran refund-nya ke PIHK,” ujarnya.

Ketiga, setelah uang masuk maka PIHK akan mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan. Dia menuturkan, pemotongan itu variatif dari masing-masing PIKH dengan minimum US$ 300.

“Pemotongan tergantung berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHK masing, paling rendah US$ 300/orang,” ujarnya.

Lanjutnya, proses pengembalian dana ke calon nasabah ini ialah 7 hari kerja. “Peraturannya 7 hari kerja,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk calon jemaah haji reguler pengurusannya dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama masing-masing provinsi. “Bisa (dibatalkan) tapi melalui Kanwil Kemenag di provinsi masing-masing,” ujarnya.

IPHI Langkat Imbau Jamaah Ikhlas

Terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, ratusan calon jemaah haji Langkat dilanda kesedihan. Atas hal itu, Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Langkat mengimbau seluruh jamaah calon hajji agar ikhlas, dan mengembalikan segala urusan kepada Allah SWT.”

“Kita harus ikhlas. Keputusan ini dikarenakan belum selesainya wabah Covid-19, dan belum adanya kejelasan dari pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan haji tahun ini,” sebut Ketua PD IPHI Langkat, Ustad H. Irfan Yusuf, pada acara peletakan batu pertama Kantor MUI dan IPHI Babalan, Rabu (3/6).

Ia mengajak seluruh calon jamaah terus belajar mendalami ilmu manasik haji, serta menjaga kesehatan diri, agar tahun depan pelaksanaan haji dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Dan kepada pemerintah, kami meminta agar dapat meningkatkan pelayanan calon jamaah di tahun depan, mulai dari keberangkatan sampai kembali lagi ke tanah air. Ini sebagai obat rasa kekecewaan calon jamaah tahun ini yang ditunda keberangkatannya,” harapnya.

Sekretaris PD IPHI Langkat, H. Syahrizal mengakui situasi ini menyisakan kesedihan bagi calon jamaah haji Langkat. “Kesedihan itu ada. Namun mereka tetap bebesar hati. Karena mengetahui keputusan ini untuk kebaikan bersama,” imbuhnya

Banyak juga calon jamaah Langkat yang sudah berusia lanjut, dan telah menunggu giliran keberangkatan cukup lama. Namun semuanya berlapang dada, sabar, dan menerima ketertundaan ini. “Mari semua masyarakat Langkat berdoa bersama, agar tahun depan ibadah haji bisa berjalan lancar seperti biasa,” katanya. (rud/yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/