30 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Suap Anggota Dewan, KPK Periksa 6 Mantan Anggota DPRD Sumut

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Rabu (3/6). Keenamnya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut (mantan) Gatot Pujonugroho, kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yakni di Polda Sumut dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjunggusta Medan. “Pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai saksi untuk tersangka RN,” kata Ali. RN dimaksud adalah Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019.

Keenam saksi yang diperiksa maisng-masing Brilian Moctar, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019n

Kemudian Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar dan Hj Ida Budiningsih, masing-masing mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

“Saksi Brilian Moctar dan Ida Budiningsih diperiksa di Polda Sumut. Sedangkan, empat orang lainnya diperiksa di Lapas Tanjunggusta Medan,” ungkapnya.

Dermawan, Enda, Ferry, dan Yusuf diperiksa di Lapas Tanjunggusta karena keempatnya berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini. Sedangkan Ida dan Brillian diperiksa di Mapoldasu sebagai saksi, dengan Ida berstatus sebagai tersangka.

Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico, membenarkan pemeriksaan empat terpidana kasus korupsi oleh KPK, di Lapas. “Ada empat orang. Penyidik KPK berdiskusi dengan teman Tipikor di sini. Kalau yang didiskusikan, saya kurang tahu,” ujarnya.

Menurutnya, Lapas hanya memfasilitasi tempat untuk KPK yang menjalankan tugas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Rabu, menyebutkan pemeriksaan oleh KPK berlangsung sejak Selasa (2/6), dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut. “KPK meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Peminjaman ruangan dilakukan selama empat hari, yakni hingga Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. “Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubsu ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1).

Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustina. Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Medan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. (man/net)

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Rabu (3/6). Keenamnya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut (mantan) Gatot Pujonugroho, kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan berlangsung di dua lokasi, yakni di Polda Sumut dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjunggusta Medan. “Pemeriksaan keenam mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai saksi untuk tersangka RN,” kata Ali. RN dimaksud adalah Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD 2009-2014 dan 2014-2019.

Keenam saksi yang diperiksa maisng-masing Brilian Moctar, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019n

Kemudian Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, M Yusuf Siregar dan Hj Ida Budiningsih, masing-masing mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

“Saksi Brilian Moctar dan Ida Budiningsih diperiksa di Polda Sumut. Sedangkan, empat orang lainnya diperiksa di Lapas Tanjunggusta Medan,” ungkapnya.

Dermawan, Enda, Ferry, dan Yusuf diperiksa di Lapas Tanjunggusta karena keempatnya berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini. Sedangkan Ida dan Brillian diperiksa di Mapoldasu sebagai saksi, dengan Ida berstatus sebagai tersangka.

Kepala Lapas Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico, membenarkan pemeriksaan empat terpidana kasus korupsi oleh KPK, di Lapas. “Ada empat orang. Penyidik KPK berdiskusi dengan teman Tipikor di sini. Kalau yang didiskusikan, saya kurang tahu,” ujarnya.

Menurutnya, Lapas hanya memfasilitasi tempat untuk KPK yang menjalankan tugas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Rabu, menyebutkan pemeriksaan oleh KPK berlangsung sejak Selasa (2/6), dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut. “KPK meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Peminjaman ruangan dilakukan selama empat hari, yakni hingga Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. “Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubsu ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.

“Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1).

Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustina. Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Medan Nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. (man/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/