31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hindarkan Penyitaan karena Unsur Kepentingan

JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diingatkan agar berhati-hati dalam melakukan penyitaan terhadap harta tersangka korupsi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng. Pasalnya, meski secara undang-undang langkah tersebut dibolehkan, bukan tidak mungkin tindakan dilakukan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu.

“Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan lain di balik penetapan langkah tersebut. Nah, kalau itu yang terjadi, tentu sangat kita sayangkan karena dapat memperburuk citra aparat yang ada,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan kepada koran ini di Jakarta, Selasa (4/6).

Edi mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana, harta yang dapat disita penyidik, hanya harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Jadi tidak bisa asal sita saja, melainkan hanya harta yang dicurigai berasal dari tindak korupsi. Kalau ini yang dilakukan, tentu sangat kita dukung, karena menyangkut kerugian negara,” katanya.

Selain itu, selaku putra daerah, Edi juga mengaku mendukung setiap upaya apapun yang dilakukan aparat kepolisian terkait pemberantasan korupsi di Sumut. “Tapi kalau tindakan itu menyalahi aturan, Kompolnas tentu tidak akan tinggal diam. Karena keberadaan kita (Kompolnas) untuk mendukung terciptanya kualitas aparat kepolisian yang semakin baik dalam melayani masyarakat yang sesuai dengan prosedur yang ada. Karenanya, dalam penyitaan aset tersangka, perlu kita ingatkan Poldasu agar tidak melakukannya berdasar pada kepentingan lain di luar hukum,” katanya.

Pernyataan Edi senada dengan yang sebelumnya dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Ia mengapresiasi langkah Polda Sumut, karena penyitaan harta tersangka koruptor menurutnya bukan hal yang baru dilakukan kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Penyitaan aset juga dapat dilakukan jika tersangka dimaksud dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010. Atas kasus ini kepolisian sebelumnya diketahui menyita sejumlahn
harta terpidana kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee.

Sebagaimana diberitakan, kepolisian akhirnya menetapkan Azzam sebagai tersangka setelah diduga melakukan dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara hingga Rp 6,5 Miliyar lebih. Selain menahan tersangka, dalam kasus ini kepolisian juga telah menyita sejumlah aset miliknya, antara lain dua mobil mewah dan memblokir sejumlah rekening miliknya.(gir)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diingatkan agar berhati-hati dalam melakukan penyitaan terhadap harta tersangka korupsi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng. Pasalnya, meski secara undang-undang langkah tersebut dibolehkan, bukan tidak mungkin tindakan dilakukan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu.

“Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan lain di balik penetapan langkah tersebut. Nah, kalau itu yang terjadi, tentu sangat kita sayangkan karena dapat memperburuk citra aparat yang ada,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan kepada koran ini di Jakarta, Selasa (4/6).

Edi mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, tentang hukum acara pidana, harta yang dapat disita penyidik, hanya harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Jadi tidak bisa asal sita saja, melainkan hanya harta yang dicurigai berasal dari tindak korupsi. Kalau ini yang dilakukan, tentu sangat kita dukung, karena menyangkut kerugian negara,” katanya.

Selain itu, selaku putra daerah, Edi juga mengaku mendukung setiap upaya apapun yang dilakukan aparat kepolisian terkait pemberantasan korupsi di Sumut. “Tapi kalau tindakan itu menyalahi aturan, Kompolnas tentu tidak akan tinggal diam. Karena keberadaan kita (Kompolnas) untuk mendukung terciptanya kualitas aparat kepolisian yang semakin baik dalam melayani masyarakat yang sesuai dengan prosedur yang ada. Karenanya, dalam penyitaan aset tersangka, perlu kita ingatkan Poldasu agar tidak melakukannya berdasar pada kepentingan lain di luar hukum,” katanya.

Pernyataan Edi senada dengan yang sebelumnya dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Ia mengapresiasi langkah Polda Sumut, karena penyitaan harta tersangka koruptor menurutnya bukan hal yang baru dilakukan kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

Penyitaan aset juga dapat dilakukan jika tersangka dimaksud dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010. Atas kasus ini kepolisian sebelumnya diketahui menyita sejumlahn
harta terpidana kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Melinda Dee.

Sebagaimana diberitakan, kepolisian akhirnya menetapkan Azzam sebagai tersangka setelah diduga melakukan dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, yang merugikan negara hingga Rp 6,5 Miliyar lebih. Selain menahan tersangka, dalam kasus ini kepolisian juga telah menyita sejumlah aset miliknya, antara lain dua mobil mewah dan memblokir sejumlah rekening miliknya.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/