25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sri Mulyani Pastikan: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan cair mulai besok, Senin 5 Juni 2023. Pencairan ini dilakukan untuk membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya.

Dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini. “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Lebih rinci, Menkeu menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. “Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),” ujarnya.

Adapun besarannya, untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. “Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” imbuhnya.

Ani begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu, 3,7 juta ASN daerah. “Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang,” pungkasnya.

Pemko Medan Siap Bayarkan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 mulai bulan Juni 2023 ini.

“Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kita akan sesegera mungkin membayarnya,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Lubis MSi, kepada Sumut Pos, Minggu (4/6).

Dikatakan Zulkarnain, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan Juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Artinya mulai tanggal 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) berdasarkan penghasilan yang diterima Bulan Mei ke BKAD Kota Medan untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” ujarnya.

Zulkarnain mengimbau kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM-nya ke BKAD Kota Medan agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

“Kita imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM nya sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP nya, akan langsung kita proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM nya, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) nya dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD yang lain,” katanya.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13.

“Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” ungkapnya.

Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Bulan Juni ini diharapkan dapat membantu orangtua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

“Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” jelas mantan Kadisdukcapil Kota Medan tersebut.

Selain itu, lanjut Zulkarnain, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya. “Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkasnya. (map/jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gaji ke-13 PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan cair mulai besok, Senin 5 Juni 2023. Pencairan ini dilakukan untuk membantu keluarga PNS dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya.

Dalam pencairan gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besarannya akan sama dengan pembayaran THR tahun ini. “Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Lebih rinci, Menkeu menjelaskan bahwa komponen yang akan diberikan kepasa PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat berupa tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. “Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin),” ujarnya.

Adapun besarannya, untuk tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan disesuaikan berdasarkan golongan paling rendah sebesar Rp35.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan struktural tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan bagi Eselon 1. Sedangkan tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dengan besaran berbeda sesuai penilaian dan juga aturan di instansinya.

Kemudian, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan/struktural dengan nominal disesuaikan golongan. Paling rendah untuk PNS Golongan 1 sebesar Rp 175.000 per bulan.

Tak hanya bagi PNS dan pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. “Diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” imbuhnya.

Ani begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Lalu, 3,7 juta ASN daerah. “Jumlah itu termasuk guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang. Serta guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Lalu, pensiunan dan penerima pensiun mencapai 2,9 juta orang,” pungkasnya.

Pemko Medan Siap Bayarkan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 mulai bulan Juni 2023 ini.

“Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kita akan sesegera mungkin membayarnya,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Lubis MSi, kepada Sumut Pos, Minggu (4/6).

Dikatakan Zulkarnain, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan Juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Artinya mulai tanggal 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) berdasarkan penghasilan yang diterima Bulan Mei ke BKAD Kota Medan untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” ujarnya.

Zulkarnain mengimbau kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM-nya ke BKAD Kota Medan agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

“Kita imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM nya sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP nya, akan langsung kita proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM nya, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) nya dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD yang lain,” katanya.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13.

“Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” ungkapnya.

Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Bulan Juni ini diharapkan dapat membantu orangtua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

“Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” jelas mantan Kadisdukcapil Kota Medan tersebut.

Selain itu, lanjut Zulkarnain, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya. “Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkasnya. (map/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/